Masyarakat Desa Tumbur Mendesak, Guru Kumpul Kebo yang Tinggal di Kota Segera Dimutasikan

banner 468x60

Ambon– Menjelang HUT RI Ke-80, dunia pendidikan kembali diguncang oleh skandal yang di duga telah mencoreng integritas profesi guru. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai kepala sekolah pada SD, berinisial PL, yang selama ini mengajar di salah satu sekolah Swasta Katolik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Provunsi Maluku yang diduga telah menjalin hubungan tanpa status kumpul kebo di kota Saumlaki diminta sesegera mungkin untuk dimutasikan ke tempat yang jauh di pedalaman.

Sala satu warga desa Tumbur yang enggan menyebut namanya kepada media ini lewat telpon sesulernya menyampaikan bahwa, sesungguhnya kami sangat butuh guru namun jika guru yang datang ini tinggal di kota maka sudah pasti akan menghambat seluruh proses belajar mengajar di sekolah. Apalagi yang bersangpkutan saat ini sementara kumpul kebo dengan pasangannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Adapun alasan warga masyarakat meminta Kadis Pendidikan Kepulauan Tanimbar untuk sesegera mungkin mutasikan oknum guru tersebut dan di ganti dengan guru yang tidak bermasalah antara lain;

– Ketidakhadiran guru: Guru yang tinggal di kota mungkin sering tidak hadir di sekolah karena jarak yang jauh, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.apalagi dalam musim penghujan
– Kurangnya komitmen: Warga mungkin merasa bahwa guru yang tinggal di kota tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mengajar di desa, sehingga mempengaruhi kualitas pendidikan.
– Prioritas untuk warga lokal: Warga mungkin ingin guru yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi lokal desa, sehingga lebih efektif dalam mengajar.
– Lebih parah adalah guru tersebut sementara kumpul kebo: Sangat mempengaruhi siswa dan lingkungan sekolah

Oleh karena itu, kami minta pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar agar segera melihat serius hal ini jangan kemudian terjadi “Guru kencing berdiri, Murid kencing berlari.”

Perilaku guru yang terlibat dalam skandal, termasuk kumpul kebo atau tindakan tidak pantas lainnya, dapat dikategorikan sebagai skandal. Skandal biasanya melibatkan perilaku yang tidak etis, tidak profesional, atau melanggar hukum, dan dapat merusak reputasi individu atau institusi yang terlibat apalagi oleh guru perempuan dengan jabatan kepala sekolah SD.

Dalam konteks pendidikan ini, perilaku guru yang tidak pantas dapat memiliki dampak negatif pada siswa, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk mempertahankan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Namun jika sudah begini maka sekali lagi kami minta pihak Dinas Pendidikan bahkan Pak Bupati Kepulauan Tanimbar agar perilaku tidak etis seperti ini segera dimutasikan saja, kata warga.

Lanjutnya, Pengaruh guru kumpul kebo (hidup bersama tanpa menikah) bagi siswa dapat bersifat tidak langsung, tetapi tetap berdampak pada lingkungan sekolah dan proses belajar mengajar. Beberapa potensi pengaruhnya adalah:

1. Kerusakan citra guru: Perilaku guru yang tidak sesuai dengan norma sosial dapat merusak citra guru di mata siswa, sehingga mengurangi rasa hormat dan kepercayaan siswa terhadap guru.
2. Pengaruh pada nilai dan perilaku siswa: Siswa mungkin terpengaruh oleh perilaku guru yang tidak sesuai dengan norma sosial, sehingga dapat mempengaruhi nilai dan perilaku mereka.
3. Gangguan proses belajar mengajar: Jika perilaku guru tersebut menjadi perhatian utama di sekolah, maka dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan ketidakstabilan di lingkungan sekolah.
4. Dampak pada hubungan guru-siswa: Perilaku guru yang tidak profesional dapat mempengaruhi hubungan guru-siswa, sehingga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.

Tindakan demikian jelas melanggar Surat Edaran Nomor: 08/ SE/ 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tindakan ini mencerminkan sentimen warga yang merasa bahwa perilaku tidak etis yang ditunjukkan guru kepala sekolah di desa kami akan mempengaruhi proses belajar mengajar menjadi tidak efektif dan meminta perubahan.

Untuk itu, kami minta Bapak Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Kadis Pendidikan Kepulauan Tanimbar agar segera menertibkan seluruh ASN kumpul Kebo apalagi para guru seperti yang terjadi di desa Tumbur agar kualitas pendidikan di Tanimbar semakin baik, tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kadis Pendidikan maupun Bupati Kepulauan Tanimbar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar