
Ambon – Pembayaran sejumlah proyek bernilai ratusan miliar yang terpaksa digelontorkan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada pengusaha Agustinus Theodorus kini mencuat di lingkungan penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pembayaran itu disebutkan sebagai Pembayaran Utang Pihak Ketiga atau yang sering disebut dengan kata UP3. Siapa sebenarnya Agustinus Theodorus? AT begitu sapaannya, disebut sebagai salah satu kontraktor besar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah di Bumi Duan Lolat.
Dari informasi yang diperoleh media ini, AT diduga telah mengerjakan proyek di era Bupati Bitzael Silvester Temmar dengan tanpa melalui proses lelang alias hanya main penunjukan langsung. Proyek yang dikerjakan semuanya bernilai miliran rupiah.
UP3 ini sempat hangat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan lapangan di KKT tahun 2022 lalu. Masalah utang ini berkaitan erat dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT, dengan perkiraan defisit mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, diduga total utang pihak ketiga Pemda KKT sekitar Rp204,3 miliar hingga Rp 221,59 miliar. Salah satu kontraktor yang mendapat jatah UP3 adalah Agustinus Theodorus.
Pembayaran itu didiuga berlangsung di tahun 2023 lalu, saat Kabupaten KKT dipimpin Penjabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus. Pembayaran tersebut diduga sarat dengan konspirasi, lantaran pembayaran tidak disertakan dengan dokumen kontrak yang harus disodorkan AT, meski pembayaran mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI.
Menariknya, Pemda setempat telah membayar sebagian proyek yang diduga nilainya telah dimarkup oleh Agustinus Theodorus, berkedok kerugian inmateriil. Tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU, Pemda KKT telah berani melakukan sebagian pembayaran.
Alhasil, uang milik warga KKT terpaksa dikuras demi membiayai pekerjaan Agustinus Theodorus yang sejak awal telah inprosedural.
Lama diam, kini kedok jahat ini kembali dibuka. Kejati Maluku disebut sedang melirik UP3 milik AT tersebut.
“Itu kasus lama. Dalam bidikan kami (Kejati Maluku), tunggu tanggal main. Tunggu saja,” ujar salah satu sumber media ini dilingkup Kejati Maluku.
Menurutnya, UP3 KKT kepada kontraktor AT jelas menyalahi aturan karena semua pekerjaan proyek yang dikerjakannya saat itu tidak melalui proses tender dan kontrak sebagai ketentuan dari perundang-undangan.
Mengenai hal tersebut Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia yang dikonfirmasi media ini, Kamis 15 Januari 2026, belum berhasil terhubung. Telepon seluler hingga pesan watshap, belum direspon.
Dari data yang dihimpun media ini, paket proyek yang dikerjakan AT tanpa melalui kontrak dan proses lelang tender alias penunjukan langsung oleh Pemda setempat melalui SKPD teknis, bahkan diduga ditentukan sendiri nilai kontraknya oleh AT.
Sejumlah proyek yang dikerjakan tersebut diantaranya, pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki senilai Rp72.680.839.406; Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800; Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4.646.616.000; dan Pekerjaan Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur senilai Rp1.393.607.280.
Proses pembayaran sempat berlarut-larut hingga berujung ke Pengadilan yang digugat AT. Mahmakah Agung akhirnya mengabulkan gugatan AT, dan memerintahkan Pemda setempat untuk melunasi semua pembayaran.
Nilai yang harus dibayarkan Pemda kepada Theodorus kini harus membengkak, karena ada kerugian inmaterial yang juga diajukan AT saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari keempat paket pekerjaan itu, Proyek Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki baru di bayarkan pemda senilai Rp20 Miliar. Sedangkan proyek yang sudah dilunasi adalah pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9.105.649.800, dan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele.
Menyikapi kondisi tersebut, KPK dan BPK serta Kejaksaan Negeri setempat sempat memberikan perhatian, bahkan KPK menyampaikan kritik terkait persoalan hutang Pemda setempat, saat mendatangi Pemda KKT di tahun 2022 lalu.
BPK dan KPK menyarankan, pembayaran hutang pihak ketiga kepada Theodorus dapat dilakukan, bila semua kelengkapan prosedur harus dipenuhi. Prosedur dimaksud adalah, dokumen kontrak dan proses pelelangan sebagai bentuk syarat pembayaran.
“Jadi terkait hutang itu, dia punya hutang mulai dari Tahun 2013. Yang punya utang itu, Agus Theodorus. Dia ada punya kegiatan, yang sudah dia kerja, tapi tidak pernah dianggarkan di APBD,” kata salah satu wakil Rakyat di Kabupaten KKT, AL kepada media, Senin 1 April 2024 lalu.
Pembayaran anggaran puluhan miliar yang diterima Agustinus Theodorus ini menurut AL, berdasarkan putusan MA RI.
Dia bertindak sebagai penggugat melawan Pemda KKT, menuntut ganti rugi paket pekerjaan yang telah dikerjakan. Kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan AT tidak pernah dianggarkan dalam batang tubuh APBD KKT, tetapi kenapa sampai saat ini Pemda KKT masi terus menyetor kepada sang big bos AT, ini uang masyarakat Tanimbar apa apa sebenarnya??
Hingga berita ini di naikan pihak Kejati Maluku saat di hubungi oleh media ini belum juga memberika confirmasi.(***)





