Ketum PWO Dwipa : Mahkama Konstitusi Sebut Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/ Perdata dalam menjalankan profesinya yang melekat padanya. Aparat Hukum Diminta Patuhi.

banner 468x60
Ketum PWO Dwipa, Feri Rusdiono

Jakarta, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.

“Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Feri Rusdiono.

Feri Rusdiono meminta kepada setiap aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan yang sudah di keluarkan oleh MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi semua wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi,” atau berusaha untuk memproses jurnalis tersebut tegasnya.

Feri Rusdiono menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. Ia menyoroti pentingnya semua pihak memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk peran media sebagai pilar kontrol sosial.

“Pers harus tetap merdeka, kritis, namun bertanggung jawab. Kebebasan pers tidak boleh dibungkam, tetapi juga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.

Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi semua wartawan dan kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Dikutip dari (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *