
Saat itu selain Janwas, Komisi III juga mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dady Wahyudi, Mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Mantan Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo, Jaksa Kejati Maluku: R. Santoso dan Bambang Irawan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Petrus Fatlolon
Ini dilakukan Komisi III dalam rangka meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tindakan dan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hukum.
Ini setelah, isteri Petrus Fatlolon, Joice Pentury diundang komisi yang membidangi hukum melakukan rapat, Kamis (4/12/2025). Saat rapat Pentury yang juga anggota DPRD KKT itu menunjukan video yang terekam di Closed-Circuit Television (CCTV) Hotel Kamari Kota Ambon.
Petrus Fatlolon saat ini ditahan Kejari KKT di Lapas Waiheru atas dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Negara dan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fikif. Dari penetapan tersangka oleh Penyidik kejari KKT di duga kuat semua yang telah di lakukan maupun yang sedang di lakukan saat ini merupakan satu kesatuan dari semua rencana yang sudah di jalankan selama ini untuk menghancurkan seorang Petrus Fatlolon yang jelas belum tentu di bersalah.
Saat ini ketukan palu hukum ini ada di tangan para pihak kejaksaan yang memang sejak awal sudah di siapkan untuk nantinya dalam proses lanjut merek akan memakai segala cara untuk menghukum seorang PF.
Lalu bagaimana dengan Para Jaksa baik itu Mantan Kejari KKT, mantan aspidsus kejati Maluku, mantan Asintel kejati maluku, serta kroni kroni Jaksa yang saat itu sudah berusaha melucuti pakaian serta sudah mengintimidasi seorang Petrus Fatlolon, serta mereka juga sudah memeras seorang Petrus Fatlolon hanya demi kesenangan pribadi serta kepuasan dari seorang big bos yang tak ingin agar seorang PF lolos dalam kontestasi politik saat itu.
Publik Tanimbar dan maluku bertanya tanya kenapa para Jaksa yang tersebut tidak ditahan dan di proses hukum? Ini sama saja para penegak hukum di maluku maupun di Indonesia takut serta tidak sanggup untuk melawan ketidak adilan ini, padahal jelas jelas semu bukti intimidasi dan pemerasan tersebut benar benar terjadi dan di lakukan, lalu kenapa para Jaksa yang tak bermoral tersebut tidak di tahan di penjara yang sama. Malah jika di lihat maka kondisi saat ini seakan akan sudah di paksakan serta sudah di putuskan bersama untuk mengorbankan siapa.
Ini bagian dari balas dendam dari para lawan politik Petrus Fatlolon. yang memang semenjak lama sudah menyiapkan kondisi ini untuk mencelakai seorang PF. Jika demikian maka Hukum di Tanimbar Hanya milik Kelompok tertentu dan sang big bos yang saat ini sedang menikmati hasil perbuatannya.
Masyarakat meminta sebuah keadilan serta kebenaran sebuah hukum apalagi saat ini sedang beredar pemberitaan Kejadi Maluku Sedang Fokus juga untuk membuka kembali tabir permainan dari Pembayaran UP3 Milik satu Pengusaha Ternama Yaitu Agustinus Theodorus Yang sama sama publik Tanimbar mengetahui bahwa sang bos adalah oreng tersayang dari sang Bupati Tanimbar saat ini.
Masyarakat Tanimbar tetap akan menunggu keadilan yang benar benar du tegakan di bumi duan lolat. (**)




