Sekda Dengan Jelas Mengatakan : Saya Hanya Membantu Jaksa Hubungi Nalafia, Tak Benar Ikut Kriminalisasi PF.

banner 468x60

Ambon -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu mengaku, dirinya hanya diminta oleh Jaksa untuk membantu menghubungi Mathias Rony Nalafia, untuk memenuhi panggilan korps Adiyaksa.

“Saya hanya membantu Jaksa menghubingi Pak Nalafia. Jadi tidak benar saya ikut krominalisasi Pak Petrus Fatlolon, “tegas Moriolkosu, kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Penegasan Moriolkosu, sekaligus menepis kesaksian Nalafia sebagai Direktur Operasional PT Tanimbar Energi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum bersaksi bagi terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera dalam persidangan dugaan Tipikor penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi yang digelar Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/2/2026).

Saat bersaksi Nalafia ketika ditanya kuasa hukum Lololuan dan Lusnarnera mengaku, dihubungi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosi, untuk datang ke Kejaksaan memberikan keterangan kepada tersangka Petrus Fatlolon, 21 November 2025 lalu dan tidak mendapat surat panggilan langsung dari Kejaksaan.

” Sesampai di Kejari KKT, sejumlah saksi dari Pemda KKT sudah berada di Kejaksaan di kumpulkan di aula Kejari KKT untuk diperiksa secara glondongan. Nah, di tanggal yang sama, namun di tempat berbeda, Petrus Fatlolon, diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, “beber kuasa hukum Lololuan dan Lusnarnera, Cornelis Serin, SH, MH, menirukan kesaksian Nalafia, sebagaimana diberitakan.

Atas dasar itu, berdasarkan kesaksian Nalafia, Moriolkosu menegaskan, Undangan untuk memberikan keterangan kepada ASN atau BUMD selalu melalui Pemda.

“Undangan untuk pa Roni ada tapi tidak diketahui alamatnnya sehingga kejaksaan meminta bantuan Pemda untuk menghubungi yang bersangkutan agar memberikan keterangan di kejaksaan setelah penetapan penetapan pa PF sebagai TSK bukan sebelumnya, ” Jelasnya.

” Jadi Pemda atau Sekda tidak mendiskriminasi bapak PF sesuai dengan pemberitaan dimaksud,”pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *