Kejati Maluku Dan Kejagung Di Minta Secepatnya Tetapkan Tersangka Dalam Masalah UP3.

banner 468x60


Jakarta, Saat ini pihak Kejati Maluku telah melakukan pemeeiksaan teehadap para pihak yang di duga telah terlibat dan turut serta dalam memuluskan serta meloloskan pembayaran UP3 kepada sala satu pengusaha ternama yabg juga merupakan orang terdekat dari Bupati kepulauan tanimbar saat ini yaitu Agustinus Theodorus, yang biasa di sapa dengan nama bos AT.

Di ketahui bahwa beberapa tahun belakangan ini kabupaten kepulauan tanimbar ada di posisi kabupaten termiskin Ke2 dari kabupaten kota yang ada di Provinsi Maluku saat ini. Tetapi di saat masyarakat tanimbar sedang bercibaku dengan kondisi ekonomi yang sedang melilit kehidupan mereka tapi di lain sisi masi saja ada pihak pihak serta kelompok kelompok barisan pejabat berdasi yang selama ini hanya bertopengkan pejabat maupun oknum oknum wakil rakyat yang di duga kuat, fakta serta realitanya yang selama ini, mereka berada di belakang layar sudah berkongsi untuk hanya bagaimana caranya mereka menyusun strategi untuk bisa merampok APBD daerah tersebut, hanya untuk di berikan atau di setorkan kepada sala satu pengusaha yaitu Agustinus Theodorus yang saat ini telah di panggil oleh pihak Kejati Maluku untuk di periksa sebagai saksi.

Alih alih dugaan kuat dalam setiap proses negosiasi maupun pembahasan di gedung putih untuk setiap pembayaran UP3 ini di pastikan jika gol dalam pembahasan maka para oknum wakil rakyat yang ada dalam barisan kepentingan ini sudah di pastikan, saku mereka pun terisi penuh. Begitupun dengan para pejabat, yang menjabat serta di terlibat pada saat itu jika mereka menyetujui serta memperjuangkan agar adanya pembayaran UP3 milik sala satu Oknum pengusaha ini maka merekapun sudah di pastikan akan mendapatkan sejumlah upah yang layak bagi kepentingan pribadi mereka masing masing.

Sorotan publik makin menguat setelah pada tahun 2025 kemarin PEMDA KKT, mengucurkan dana sebesar 15 Miliar untuk membayar utang pihak ke tiga, ini merupakan sala satu titik krusial bagi pemerintah daerah serta menambah panjang permasalahan terkait dasar administrasi serta tata kelolah dalam sistim penganggaran hingga adanya kleim ketika administrasi proyek yang tak tuntas hingga menimbulkan adanya pelanggaran serta tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam sistim serta tata cara pembayaran sebuah proyek tanpa melalui pengelolaan administrasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam perspektif tatakelolah pemerintahan daerah maka setiap penganggaran maka harus ada dasar administrasi yang jelas dalam melakukan sebuah pembayaran apalagi dengan anggaran yang begitu besar, maka dasar dan tujuan dari penganggaran dan kucuran dana yang begitu besar perlu adanya sebuah dasar hukum yang pasti dalam melakukan yang namanya pembayaran UP3. Apalagi dalam masalah ini publik terus menyoroti semua anggaran yang bersumber dari kas daerah tersebut.

Apalagi permasalahan UP3 ini di ketahui bahwa sudah sangat lama hingga saat ini belum juga tuntas, serta telah menggerogoti sebagian besar APBD KKT hanya untuk di berikan kepada sala satu Pengusaha yaitu AT sendiri. Hal ini telah mengakibatkan polemik yang berkepanjangan, dan imbas dari UP3 ini masyarakat Tanimbar pun yang menerima akibat perbuatan kelompok serta oknum oknum pejabat tertentu yang hanya mencari kepuasan serta kepentingan pribadi mereka.

Masyarakat Tanimbar saat ini meminta sebuah ketegasan agar selama dalam proses hukum ini, Kejati Maluku beserta para jaksa penyidik untuk benar tegas serta perlunya keterbukaan selama proses ini berjalan.

Untuk itu saat ini Publik serta masyarakat Tanimbar meminta sebuah ketegasan untuk Pihak Kejati Maluku Maupun Kejaksaan Agung RI, agar dalam penetapam tersangaka dalam kasus ini jangan ada yang namanya tebang pilih. Mau dia seorang Bupati aktif maupun wakil rakyat aktif sekalipun, atau pengusaha terkenal atau, Pejabat daerah sekalipun, jangan sampai ada yang namanya pilih kasi dalam penetapan tersangka kasus UP3 ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *