Dugaan Kuat Yang Memerintahkan Untuk Membayar UP3 Kepada AT 15 M, Adalah Bupati KKT Ricky Jauwerissa.

banner 468x60


Ambon- Proses hukum terkait permasalahan kasus UP3 terhadap sala satu bos ternama yaitu Agustinus Thiodorus terkait pembayaran Utang Pihak Ketiga sebesar 15 Miliar, AT sendiri yang juga merupakan paman dari Bupati KKT saat ini memasuki babak yang sangat krusial pasalnya saat ini masyarakat di bumi duan lolat tersebut sedang dalam kondisi yang tidak baik baik saja, di karenakan perputaran ekonomi serta perputaran uang di pasar sangat memprihatinkan, termasuk upah para tenaga kontrak yang menurut informasi yang di peroleh oleh media ini bahwa hak hak dari para tenaga P3K paru waktu sampai saat ini belum juga terbayarkan.

Bagaimana tidak, pada tahun 2025 kemarin setelah di Lantik menjadi Bupati KKT Ricky Jauwerissa di duga kuat memerintahkan agar pemerintah Daerah membayar Utang kepada sang paman yang di ketahui ternyata UP3 tersebut di bayar dalam dua tahapan, yaitu tahapan pembayaran pembayaran pertama di ketahui sebesar RP-5 Miliar pada bulan Maret dan tahap keduanya di ketahui di bayarkan pada bulan April sebesar Rp-10 Miliar, dan kuat dugaan yang memerintahkan agar di bayarkan uang tersebut kepada sang paman adalah Bupati sendiri.

Situasi ini menambah panjang proses permasalahan yang terjadi saat ini, kondisi ekonomi masyarakat makin lemah, tidak ada perputaran uang dalam masyarakat, dan hingga saat ini gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat makin memperparah kondisi sosial di bumi duan lolat.

Awalnya anggaran tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki pekerjaan namun belum terbayarkan sepanjang tidak mempunyai kontrak tender yang sah dan resmi. Namun realitanya dari angka yang awalnya hanya Rp 10 Milyar naik hingga mencapai Rp 15 Miliar. Masyarakat Tanimbar sangat kecewa atas keputusan yang telah di ambil oleh seorang pimpinan Daerah.

Di ketahui juga bahwa DPRD KKT dalam paripurna pembahasan telah menetapkan angka sebesar Rp 10 Milyar untuk di bayarkan kepada mereka pihak ketiga, dan bukannya di peruntukan hanya untuk satu kontraktor yaitu bos AT. Keputusan Bupati ini yang membuat hampir sebagian besar masyarakat sangat. Padahal anggaran Rp 10 Miliar tersebut di peruntukan bagi kontraktor pihak ke tiga atau pihak pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan dan memiliki kontrak yang sah.

Dari keputusan yang di ambil oleh Bupati dalam menaikan pembayaran kepada hanya milik pamannya yaitu Sang Bos AT memicu kontrafersi yang makin panjang hingga membuat banyak pihak di kalangan masyarakat hingga akar rumput meminta agar proses penanganan pembayaran UP3 yang di khususkan kepada paman dari Bupati KKT, perlu di gali lebih dalam lagi. Karena di duga kuat dalam proses pelanggaran yang telah di lakukan oleh Bupati saat ini sudah sangat di luar jalur mekanisme administrasi keuangan negara. Karena di sinyalir Bupati telah memakai Interfensi Nepotisme serta Kolusi yang begitu kuat dalam melakukan hal ini.

Masyarakat pun meminta agar para pihak yang diduga turut terlibat seperti Kepala Dinas Abraham Yaolat harus turut bertanggungjawab atas masalah ini, apalagi di ketahui bahwa Abraham Yaolat juga merupakan antek atau sala satu pejabat yang di duga merupakan kaki tangan dari sang Bos AT yang saat ini juga terlibat dalam kasus pengadaan mesin PLN Tanimbar Utara.

Banyak pihak saat ini sedang menyoroti atas dugaan keterlibatan Bupati KKT serta antek anteknya dalam melakukan kerja kerja yang di duga telah menyengsarakan masyarakat Tanimbar, untuk secepatnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembayaran UP3 karena di duga kuat Bupati KKT saat ini paling bertanggung jawab atas Rp -15 Miliar yang hanya di khususkan untuk di berikan kepada pamannya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *