Hak Hak Tenaga Kerja Telah Di Kebiri Secara Sepihak, KSBSI Jabar Layangkan Somasi Kepada Manejemen SWEAT METRO APARTEMENT Bandung.

banner 468x60


Bandung- Fenomena serta permasalahan terkait hak hak para buruh tenaga kerja serta UU ketenagakerjaan di negara ini akan terus terjadi akibat lemahnya pengawasan maupun tindakan dari dinas ketenagakerjaan walaupun UU ketenagakerjaan saat ini sudah mengalami perubahan tapi para pengusaha masi saja acu tak acuh malah mereka masi dengan sewenang wenangnya mengkebiri hak hak dari parah buru itu sendiri, serta tidak adanya kesadaran dari para pimpinan perusahan maupun para fendor yang menangani nasib para tenaga buruh ternyata lebih memilih acuh tak acuh atas nasib parah buruh.

Nasib ketidakadilan kini di alami oleh para buruh juru parkir serta Buruh OB yang bekerja di The Sweat Apartemen Metro Bandung. Hampir sekitar 30 lebih tenaga kerja buruh Parkir maupun OB yang sudah bekerja dengan jangka waktu tahun yang bervariasi kini hak mereka ternyata semenjak pergantian manejemen pengelolaan yang baru ternyata hak gaji mereka telah di keberih entah oleh siapa pelakunya.

Upah UMK kota Bandung yang seharusnya mereka terima di atas Rp-4 juta rupiah ternyata itu telah di Kebiri semenjak bulan Mei 2025 hingga saat ini sebesar 50 persen hak mereka di potong . Bukan saja hak gaji mereka di Kebiri Secara Sepihak tapi THR yang harusnya mereka dapat pada Idufitri 2026 pun telah di Kebiri entah oleh siapa, yang pastinya pihak manejemen apartemen harus bertanggung jawab penuh terhadap hak hak parah buruh yang selama ini telah mereka ambil dengan sewenang wenangnya.

Sesuai data yang telah di terima oleh media ini ternyata praktek kotor ini telah sengaja di mainkan oleh pihak manejemen maupun pihak vendor yang telah menangani masalah upah para buruh Parkir maupun upah para buruh OB di apartemen tersebut selama ini. Masalah Ini di alami oleh beberap buruh yang saat ini telah menjadi anggota resmi KSBSI kota Bandung, pengeluhan terkait hak hak buruh ini sudah sering di sampaikan oleh parah buruh kepeda pihak menejemen Apartemen tetapi semua itu hanya angin lalu. Di duga kuat ini sufah ada kong kalikong antara pemgelolah dan pihak menejemn serta pihak vendor yang sengaja mengkebiri hak hak para buruh.
Sala satu buruh Parkir yang tak ingin namanya di sebutkan di media ini menyampaikan bahwa ternyata hak upah mereka ini telah di kebiri semenjak 2025 saat setelah pergantian menejemen yang baru malah lebih fatalnya adalah sampai saat ini mereka sendiri tidak tau status mereka apakah karyawan tetap ataukah karyawan kontrak apalagi saat pergantian menejemen yang baru yang sebelumnya hak gaji mereka seharusnya mereka terima 4 juta lebih kini di tangan pengelolah yang baru gaji mereka hanya di bayar seperdua dari UMK kota Bandung. Perubahan gaji ini pun di berikan sepihak oleh pihak menejemen, padahal penghasilah dari parkir perbulah bisa mencapai Rp- 300 Juta lebih yang di masukan ke kas pengelolah tetapi koh hak gaji kami kenapa masi di kebiri seperti ini, ungkap buruh parkir tersebut dengan penuh kecewa.

Lanjut Jukir tersebut, akibat dari hak gaji maupun THR mereka yang telah di Kebiri Secara Sepihak oleh pihak menejemen terhadap mereka, akhirnya mereka telah melaporkan kepada KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejaterah Indonesia ) Jabar untuk bisa memperjuangkan hak hak mereka yang telah di kebiri secara sepihak.

Kepada media ini, Korwil KSBSI Jabar
Nanang Ibrahim saat di temui di lobi Apartemen Sweat Metro, mengatakan bahwa, pihaknya dengan adanya temuan dan laporan resmi dari beberapa buruh yang juga merupakan pengurus maupun anggota KSBSI Kota Bandung yang selama ini telah bekerja sebagai Juru parkir Maupun sebagai OB di Apartemen ini telah memberikan laporan kepada pengurus DPC KSBSI Kota Bandung yang saat ini di ketuai Oleh pa Gilang Kelyombar, Setelah kami mengumpulkan semua bukti maupun data ternyata ada temuan yang menurut pandangan kami hal ini sengaja di mainkan oleh baik itu pihak menejemen maupun pihak vendor, dan ini tidak bisa kami biarkan apalagi ini menyangkut hak parah buruh. Untuk itu kami telah melayangkan Somasi Kepada Pihak Menejemen SWEAT METRO dalam jangka waktu 7 Hari sesuai waktu kerja agar bisa secepatnya menanggapi somasi tuntutan yang telah kami layangkan, dan jika dalam jangka waktu tersebeut tuntutan kami tidak di gubris maka kami sudah pastinya akan melanjutkan kasus ini ketahap selanjutnya, apalagi ini terkait hak parah buruh.

Kami dari Pihak KSBSI Jabar telah meminta Audiens baik dengan Gubernur maupun Walikota Bandung, dan kalau memang somasi kami tidak di gubris kami akan melaporkan langsung kasus ini kepada Gubernur untuk secepatnya para pengusaha pengusaha nakal yamg sewenang wenang telah memakan hak para buruh ini harus di beri sangsi yang berat. Karena ini sama saja mereka telah mencoreng nama baik Bapak Gubernur, padahal masyarakat Jawabarat Sangat Tau Bahwa Bapak Gubernur saat ini sangat pedulih dengan nasib Parah Buruh tapi kenapa masi saja ada pengusaha maupun pihak pihak yang sengaja bandel seperti saat ini.

Untuk itu kami dari Pihak KSBSI Jabar saat ini kami lagi mempersiapkan diri menyambut Hari Buruh Sedunia, Jika pihak menejemen maupun pihak vendor tidak juga menyikapi somasi kami maka kami akan mempersiapkan aksi untuk menuntut hak hak dari para tenaga buruh ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *