Ada Bukti Valid Pemerasan Oleh Oknum Oknum Jaksa Serta Dakwaan Yang Penuh Rekayasa.

banner 468x60


Jakarta- Dugaan pemerasan, kriminalisasi serta adanya intimidasi telah terjadi selama oknum oknum pihak Kejaksaan saumlaki melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD Tanimbar Energi. Dan semua itu telah terkuak di depan pihak kejagung maupun pihak DPR RI Komisi tiga. Kini menjadi pertanyaan publik bahwa apakah dakwaan BAP yang telah di bacakan dalam sidang dakwaan oleh pihak jaksa penuntut umum tersebut benar adanya ataukah sebaliknya? Karena sudah sangat jelas bahwa dalam dugaan kasus BUMD tersebut ternyata ada intimidasi yang telah di lakukan oleh pihak penyidik terhadap bapak Petrus Fatlolon maupun kepada kedua tersangka lainnya saat di mintai keterangan mereka.

Sala satu tokoh pemuda tanimbar yang ada di Jakarta bung yos kepada media ini lewat rilis resminya menyampaikan bahwa, Sangat jelas bahwa ternyata selama pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan baik terhadap ke dua tersangka Dan juga kepada bapak Petrus Fatlolon Itu jelas jelas adanya tekanan politik maupun adanya intimidasi serta pemerasan yang telah di lakukan oleh oknum oknum pihak Kejaksaan saumlaki terhadap Petrus Fatlolon maka seharusnya dakwaan yang telah di bacakan pada sidang dakwaan patut di pertanyakan keabsahannya. Jangan sampai semua dakwaan yang telah di bacakan itu pun hasil dari intimidasi maupun ancaman dari pihak kejasaan saumlaki terhadap ketiga orang yang sudah di tetapkan oleh pihak Kejaksaan saumlaki. Seharusnya kuasa hukum menolak dengan tegas semua dakwaan tersebut.

Menurut bung Yos, Harusnya pihak keluarga mempertanyakan masalah ini langsung kepada Kejaksaan agung karena dugaan kuat kemungkinan semua dakwaan yang telah di sajikan oleh pihak kejari saumlaki merupakan BAP balas dendam atau BAP yang sengaja di paksakan untuk bisa menetapkan seorang Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Karena kalau kita runut kembali cerita yang sebenarnya maka bagaimana carannya seseorang belum juga di perriksa tetapi di paksakan untuk di tetapkan sebagai tersangka apalagi dalam hal ini saat Petrus Fatlolon hendak di mintai keterangannya di kejati Maluku beberapa waktu lalu, hak dari seorang Petrus Fatlolon seakan akan di cabut hingga tidak bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri, hal ini bisa kita lihat saat Petrus Fatlolon hendak meminta agar dirinya ingin di dampingi oleh pengacara pilihan Petrus Fatlolon tetapi saat itu pihak penyidik tetap memaksakan Petrus Fatlolon harus di dampingi oleh pengacara yang sudah di tentukan oleh pihak kejaksaan, ini berarti sudah Ada tekanan maupun intimidasi yang telah di lakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan saumlaki terhadap Petrus Fatlolon. Hingga sangat perlu di pertanyakan, atas dasar apa seorang Petrus falolon di tetapak sebagai tersangka? Jika ini menyangkut masalah BUMD PT Tanimbar energi maka semua yang telah di bacakan oleh jaksa penuntut umum semuanya harus di tolak. Karna sangat jelas semua keuangan atau anggaran yang di peruntukan bagi PT Tanimbar Energi semuanya melewati pembahasan di DPRD KKT, serta jelas jelas dalam Surat dakwaan yang telah di bacakan tidak ada satupun anggara yang telah di caikan di pergunakan untuk atau memperkaya kepentingan pribadi.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, serta mempertanyakan kualitas dari oknum jaksa yang telah memeriksa ketiga orang ini, jangan jangan oknum jaksa yang memeriksa ketiga orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini bisa jadi Karena pimpinan mereka sudah tidak berhasil memeras seorang Petrus Fatlolon sehingga BAP yang di sodorkan kan pun asal jadi tanpa bisa menunjukan adanya kerugian negara. Coba di simak dengan jelas, apakah dengan pembelian Laptop, Maupun ATK kantor yang di peruntukan serta untuk menunjang kinerja kerja pada BUMD itu sendiri masa dikategorikan itu merugikan negara. Kita perlu pertanyakan bagian manakah yang menimbulkan kerugian negara?

Menjadi pertanyaan pula yaitu terkait pembayaran hak hak atau gaji bagi para staf yang bekerja di PT Tanimbar Energi, jika hal ini pun mengakibatkan adanya kerugian negara maka DPRD KKT harus bertanggung jawab juga. Begitupun sampai detik ini Ada hak hak dari para tenaga kerja yang sampai detik ini belum juga terbayarkan, dan bagaimana jika para tenaga kerja ini menuntut hak mereka yang kalau di hitung maka bukan saja 1 tahun yang belum terbayarkan tetapi bisa jadi hingga dua tahun hak berupa gaji belum terbayarkan, jika benar demikian maka siapa yang di mintai pertangungjawabannya, apakah Pemda, apakah Tanimbar Energi ataukah DPRD Dan Pihak Kejaksaan yang harus di mintai tanggung jawabnya?

Ada oknum kejaksaan namanya mencuat. Istri Petrus Fatlolon menyampaikan ke DPR bahwa mantan Kajari dan sejumlah oknum jaksa diduga meminta Rp 10 miliar untuk hentikan kasus. Bukti berupa CCTV dan rekaman hotel dibawa ke rapat Panja Reformasi.

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan: jika bukti valid, semua nama — mantan Kajari, Asintel, Aspidsus, dan jaksa lainnya — harus segera ditarik dari jabatan, diperiksa secara tuntas, dan diproses hukum.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti di penetapan tersangka, melainkan harus diawasi sampai akhir — agar keadilan tak berubah menjadi instrumen kekuasaan. Maka Semua dakwaan JPU yang telah di bacakan kemarin harus di tolak dan di pertanyakan dasar yuridisnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *