BNN Berhasil Menggrebek Pabrik Pembuatan Sabu Di Cisauk Tangerang, Dua Tersangka Berhasil Di Amankan Beserta Barang Bukti

banner 468x60


Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, terungkapnya laboratorium itu berawal dari operasi yang dilakukan pada Jumat (17/10) sekira pukul 15.24 WIB.

“Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” kata Suyudi, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Laboratorium itu berada di salah satu unit yang berada di lantai 20 apartemen.
Dari hasil operasi itu, BNN berhasil mengamankan dua pelaku yaitu IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” ungkapnya.

Suyudi menjelaskan, laboratorium itu memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan jenis asma.

“Mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni,” terangnya.
Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan,” kata dia.

Dari penangkapan itu, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Adapun jumlahnya untuk barang bukti narkotika yang dalam bentuk padat itu 209 gram. Kemudian dalam bentuk cairan ada 319 ml. Kemudian barang bukti prekursor narkotikanya ini dalam bentuk efedrinini 1.000 gram. Kemudian aseton ada 1.500 ml, asam sulfat, toluene, dan lain sebagainya,”

Selama enam bulan beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp1 miliar. Untuk memperoleh bahan baku, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati”.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *