Bupati Aru Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku, Terkait Jalan Wokam

banner 468x60


AMBON- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Rabu (1/4/2026). Orang pertama di Aru ini sempat mangkir saat di panggil.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH mengatakan bahwa, pemeriksaan sejumlah saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau-Lau – Kobraur – Nafar Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru.

“Mereka yang diperiksa adalah, TK : Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode Tahun 2025-2030, CH : Kepala Inspektorat Kabipaten Kepulauan Aru Tahun 2022 sampai sekarang, dan YR : PNS / Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan AG : Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Kab. Kepulauan Aru Tahun 2018,”kata Ardy.

Meski begitu, Ardy mengaku, Bupati Kaidel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai suasta ketika proyek itu dikerjakan saat itu. “Jadi TK diperiksa sebagai suasta, bukan sebagai Bupati Aru,” tegas Ardy.

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kepulauan Aru, Maluku, senilai Rp 36,7 miliar merupakan proyek infrastruktur yang sedang dalam proses penanganan hukum. Kasus terkait proyek ini dikabarkan telah berjalan selama 7 tahun dan masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini.

Diduga Kaidel diperiksa sebagai pihak suasta, ketika itu sebagai pengusaha konstruksi yang mengerjakan ruas jalan proyek tersebut. Masyarakat Kabupaten Aru sampai saat ini masi menunggu keoastian hukum dan penetapan tersangka dalam dugaan kasus megaproyek yang di maksud.

Masyarakat Arupun berharap ada keadilan bagi mereka karena kasus tersebut sudah terlalu lama ada di tagan Kejati Maluku, serta dalam kasus ini masyarakat aru berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *