Di Duga Akibat Ulah Paman Bupati KKT Dua Sekda dan Inspektorat Mulai Diperiksa Terseret Skandal UP3.

banner 468x60


Ambon.- Proses penyidikan skandal Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai menyasar lingkaran kekuasaan daerah. Mulai Rabu ini nanti, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Agustinus Thiodorus, yang dikenal sebagai paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerisa, bersama sejumlah pejabat inti ysng ssat ini bertugas di Pemda KKT.

Bukan saja bos AT, tapi penyidik juga akan memanggil dua sekretaris daerah, yakni Sekda aktif Brampi Moriolkossu dan mantan Sekda Mathias Malaka. Selain ini bakalan diperiksa juga Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat yang di duga sangat dekat dengan pengusaha AT dan sangat dekat juga dengan Bupati saat ini, ada jugs Inspektur daerah bapak Jedithya Huwae, serta Sekretaris Inspektorat Emang Ongirwalu.

Dari keenam nama tersebut mereka akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran utang proyek pemerintah daerah yang nilainya mencapai Rp87,8 miliar rupiah.

Menurut Ardy Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku bahwa “Iya benar, besok akan ada pemeriksaan terhadap para saksi – saksi terkait perkara pembayaran UP3”

Ternyata kasus ini berpusat pada empat proyek raksasa yang diduga menjadi pintu masuk lahirnya skema UP3 yang kini membebani keuangan daerah. Empat proyek itu meliputi:
– Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar.
– Pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,1 miliar
– Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,6 miliar
– Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar
Total nilai proyek mencapai Rp87,8 miliar.

Walaupun proyek-proyek tersebut disebut telah selesai secara fisik, namun penyidik menduga semenjak awal perencanaan dan penganggaran telah menabrak ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Artinya, para pihak yang terlibat diduga sadar bahwa pekerjaan tersebut tidak sah secara hukum, namun mereka tetap dipaksakan berjalan.

Yang lebih mengejutkan dan yang lebih parah lagi adalah, jalur gugatan perdata yang kemudian diajukan hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap kini diduga menjadi siasat menggunakan mekanisme hukum untuk memaksa negara agar membayar proyek ternyata datangksn beban negara serta memperpanjang penderitaan bagi masyarakat tanimbar.

Dengan kata lain, hukum perdata diduga dijadikan sebagai tameng legal untuk menguras seluruh dana yang bersumber dari APBD KKT.

Sejumlah dokumen resmi memperkuat dugaan tersebut, di antaranya pertimbangan BPKP Perwakilan Maluku, Legal Opinion Kejati Maluku, serta pernyataan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Dokumen-dokumen itu mengungkap indikasi bahwa proyek bernilai Rp87,8 miliar tersebut diduga sejak awal dirancang melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu tujuan adalah mendatangkan keuntungan dengan menggerogoti keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap pengusaha yang saat ini memiliki hubungan keluarga yang sangat erat dengan kepala daerah aktif serta sejumlah pejabat strategis birokrasi saat ini dipandang penting sebagai pintu masuk membongkar jaringan di balik lahirnya utang proyek kontroversial di kabupaten berjuluk Duan Lolat tersebut.

Saat ini Penyidik Kejakssan Tinggi Maluku menilai perkara UP3 Tanimbar telah memiliki petunjuk yang sangat kuat dan bukti permulaan yang sangat cukup, sehingga pemeriksaan para saksi ini berpotensi menjadi langkah awal menuju penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam skandal besar yang kini mengguncang pemerintahan daerah, serta kasus ini sangat berpotensi menyeret lebih banyak nama nama besar dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan daerah dan akan membuka tabir salah satu skema korupsi proyek yang sangat mencolok di Maluku dalam beberapa tahun belakangan ini.

Publik serta sebagian besar maayarakat Tanimbar saat ini sedang menunggu langkah kongkrit yang akan di ambil baik oleh Kejati Maluku serta kejagung dan KPK, untuk bisa membuka tabir kejahatan yang sudah lama menggerogoti hidup masyarakat orang tanimbar. Mereka sedang menunggu yang namanya sebuah keadilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *