Di Duga Oknum Kepolisian Di Polres Maluku Tenggara Aniaya Warga Sipil Hingga Babak Belur ” Pemuda Katolik Komda Maluku Angkat Bicara.”

banner 468x60

Ambon_Pantau-Hukum.com//_ Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) bahwa polisi di larang untuk melakukan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Namun, seorang Oknum Polri di Maluku Tenggara justru melakukan hal yang jelas-jelas di larang oleh UU Kapolri 2/2002 dan Perkapolri 8/2009.

Sekretaris Pemuda Katolik Provinsi Maluku, Cayetanus Dharma Angwarmase mengecam keras tindakan kekerasan oknum Kopolisian di Polres Maluku Tenggara kepada Elvis, salah satu warga yang sempat diamankan terkait peristiwa pembacokan di depan Hotel Dragon.

Kronologi yang diterima Redaksi Media ini Dharma menerincikan awal mulanya peristiwa yang tak melibatkan Elvis, saksi yang ditahan di Polres Malra namun memperoleh kekerasan fisik. Awalnya, Elvis, Fredi, dan Riki sedang berkumpul di rumah salah satu warga di kawasan Hoibun, pada hari Jumat (19/9) malam. Kemudian, Jordy Faubun datang menemui Elvis dkk bersama salah satu temannya. Jordy kemudian meminjam motor dari Elvis dengan tujuan untuk membeli minuman, selang 1 Jam berlalu, barulah Jordy kembali.

“Awalnya mereka hanya duduk bersama, minum, dan hendak bubar. Saat itu, Jordy Faubun datang bersama seorang temannya, lalu meminta motor Elvis untuk membeli minuman. Setelah kurang lebih satu jam, Jordy kembali. Belakangan diketahui Jordy terlibat dalam kasus pembacokan di depan Hotel Dragon,” ungkap Dharma yang saat ini menjabat sebagai Sekretatis Pemuda Katolik Komisariat daerah Maluku.

Dharma dalam keterangan sesuai dengan hasil percakapan dengan Elvis, jika ketiganya (Elvis, Fredi, maupun Riki) sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Namun, dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, polisi membuntuti Elvis hingga ke rumahnya. Elvis kemudian dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk dimintai keterangan.

“Dalam keadaan mabuk dan bingung, Elvis sampai menangis dan bersumpah tidak tahu apa-apa. Tapi tetap saja dia dibawa ke Polres. ,” kutip Dharma.

Elvis yang digelandang ke Polres Malra akibat motor miliknya digunakan saat aksi pembacokan tersebut, namun, upaya keluarga untuk menyerahkan Jordy ke Polres barulah Elvis bisa dipulangkan.

Namun yang mengejutkan, lanjutnya, Elvis dan Fredi justru mengalami kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan.

“Mereka dipukul hingga Memar, ada buktinya. Elvis bahkan waktu pulang ke rumah saat itu tubuhnya penuh memar dan dalam kondisi lemas. Ibunya sempat menanyakan kenapa bisa sampai memar demikian, dan Elvispun mengaku dipukul saat diinterogasi,” ujarnya.

Tokoh muda yang juga merupakan seorang politisi serta saat ini menduduki jabatan strategis di sala satu partai besar menegaskan bahwa, tindakan kekerasan terhadap warga sipil, apalagi yang statusnya hanya saksi, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Polisi seharusnya menjunjung tinggi hukum dan HAM, bukan malah main hakim sendiri. Kami mengecam keras perlakuan ini dan meminta Kapolda Maluku segera turun tangan mengusut hingga tuntas tindakan oknum polisi tersebut,” yang jelas jelas telah main hakim sendiri tegasnya.

Ia menambahkan, Pemuda Katolik Maluku mengecam dan menyayangkan kenapa lagi lagi ada terjadinya intimidasi semena mena oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil dalam proses penegakan hukum. Kasus-kasus seperti ini harus menjadi atensi Kapolda Maluku tutup Dharma kepada media ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *