
Sebab , sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Kamis (5/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026) untuk bersaksi bagi terdakwa Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, terungkap kalau mereka diarahkan, berbelilit-belit, dibawah tekanan, berbohong seolah-olah terjadi Tipikor di perusahaan milik Pemda KKT itu. Namun, fakta persidangan mereka mengaku tidak ada aliran dana dinikmati atau diterima Fatlolon akrab disapa PF.
Menariknya, usai komisaris PT Tanimbar Energi, Kepala Inspektorat KKT bersaksi, kini giliran Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, Mathias Rony, Direktur Tanimbar Energi Abadi, Simson Lobloby, dan Bendahara PT Tanimbar Energi, Amelia Slarmanat, bersaksi, Jumat (6/2/2026) ternyata oknum Jaksa ikut bermain kriminalisasi PF.
Marthias Roni misalnya, ketika ditanya kuasa hukum Lololuan dan Lusnarnera, Cornelis Serin, SH, MH mengaku, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan di Kejari KKT, saksi di hubungi via telepon seluler oleh penyidik bernama Martin Harefa untuk datang ke Kejaksaan guna menanda tangani berkas.
Namun ketika sampai di Kejaksaan Tanimbar, saksi diminta untuk membujuk kedua tersangka, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi. Yohana Lololuan dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, agar menggunakan pengacara yang di tunjuk oleh Kejari KKT,”kata Serin, menirukan kesaksian Rony, melalui keterangannya.
Sebab, kata Serin, Rony dalam kesaksiannya mengaku, Lololuan dan Lusnarnera tidak mengiyakan permintaanya Rony juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjut Serin, Rony juga membeberkan bahwa dihubungi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu, untuk datang ke Kejaksaan memberikan keterangan kepada tersangka Petrus Fatlolon, 21 November 2025 lalu dan tidak mendapat surat panggilan langsung dari Kejaksaan.
Sesampai di Kejari KKT, sejumlah saksi dari Pemda KKT sudah berada di Kejaksaan di kumpulkan di aula Kejari KKT untuk diperiksa secara gelondongan. Nah, di tanggal yang sama, namun di tempat berbeda, Petrus Fatlolon, diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, “bebernya.
Tak hanya itu, saksi Simson Lobloby juga ketika ditanya penasehat hukum PF maupun Lololuan dan Lusnarnera. Pasalnya, mantan Ketua DPRD MTB ini ketika ditanya kapan memberikan keterangan kepada tersangka Petrus Fatlolon, saksi menjawab, saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik di tanggal 20 Desember 2025. Padahal, berkas perkara Petrus Fatlolon sudah dinyatakan lengkap pada 25 November 2025, bahkan berkas telah di limpahkan ke pengadilan,”terangnya.
Menariknya, saksi Amelia Slarmanat
menerangkan bahwa ketika aksi di periksa di hadapan penyidik Kejari KKT, saksi mendapat tekanan dan dipaksa mengakui kalau ada aliran dana mengalir kepada Petrus Fatlolon, sehingga saksi menyatakan mencabut keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena penuh tekanan dan intimidasi.
Media ini pun berkesempatan menghubungi langsung Sekda Kabupaten Kepulauan tanimbar untuk mengonfirmasi keterangan saksi Roni Naflalia pada persidangan kemarin, menurut Sekda Brampi Morielkosu, kepada Media ini lewat saluran telephone mengatakan bahwa:
1. Undangan untuk memberikan keterangan kepada ASN ATAU BUMD selalu melalui Pemda ;
2. Undangan untuk pa Roni ada tapi tidak diketahui alamatnnya sehingga kejaksaan meminta bantuan Pemda untuk menghubungi yang bersangkutan agar memberikan keterangan di kejaksaan setelah penetapan penetapan pa PF sebagai TSK bukan sebelumnya;
3. Jadi Pemda atau Sekda tidak mendiskriminasi Bpk PF sesuai dengan pemberitaan dimaksud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pasti akan mencermati keterangan para saksi, sehingga yang terungkap dalam persidangan, tentu menjadi penilaian majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara yang menyita perhatian publik KKT itu.
Menurut sala satu masyarakat dari tanimbar yang turut menyaksikan persidangan saat itu di pengadilan Tipikor Ambon mengatakan bahwa ini bukan lagi sebuah kriminalisasi lagi tetapi ini sudah masuk pada by desain yang sangat rapih oleh oknum oknum Jaksa yang telah terlibat dalam kasus ini. Semua ini bisa saja terjadi ada kekuatan besar si belakang para Jaksa Korup yang memang tak menginginkan seorang Petrus Fatlolon lolos dalam tahapan pemilu kemarin. Kita patut menduga ini pasti ada keterlibatan pengusaha di tanimbar yang sangat membenci seorang Petrus Fatlolon. Sebagai masyarakat tanimbar saya merasa malu karena ternyata kita orang tanimbar mau saja di bodohi oleh Pengusaha yang berkedok sebagai orang tanimbar padahal dia sendiri yang saat ini sudah menyengsarahkan orang tanimbar coba tanya ke pengusaha tersebut apakah mereka keturunan asli dari tanimbar? Jawabannya adalah sudah pasti mereka bukan orang tanimbar, mereka hanya datang dan memperkaya diri mereka di tanimbar. Dengan uang yang mereka punya mereka bisa membeli siapa saja termasuk Jaksa di tanimbar untuk menjebloskan bapak Petrus Fatlolon Ke Penjara biar mereka bisa dengan leluasa merampok dan membodohi kita orang tanimbar. Karena kalau bapak Petrus Fatlolon yang menjadi bupati otomatis UP3 tidak akan di bayarkan, pa PF masuk penjara baru mereka bisa bayar UP3 ini permainan licik mereka ketus masyarakat tersebut dengan nada kesal. (**)







