AMBON ,-Penanganan dugaan tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, tidak hanya menjadi atensi lembaga penegakan hukum itu.
Sebab, kabar yang beredar penanganan kasus dugaan “pancuri kepeng” daerah itu menjadi atensi Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung. Ini setelah Kejari Buru, tidak kunjung tetapkan tersangka dalam pusaran dugaan Tipikor SPPD fiktif di Buru.
“Kasus ini (SPPD fiktif) Kejarinya sudah dilaporkan ke Kejati dan Kejagung. Saya belum tahu organisasi atau kelimpok mahasiswa atau OKP yang lapor. Tapi yang pastiKajarinya sudah tahu,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (9/9/2025).
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar, berharap Kejati Maluku atau Kejagung mengambil alih kasus dugaan SPPD Fiktif. Sebab ingat dia, Kejari Buru belum bergerak menetapkan tersangka.
“Saya sangat setuju kalau kasus ini diambil alih Kejati dan Kejagung. Ini agar penetapan tersangka segera dilakukan,”kata Keliombar, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (9/9/2025).
.”Kasus ini sudah lama dan sudah naik penyidikan. Karenanya, penetapan tersangka tidak dibisa ditunda-tunda,”tegas Keliombar.
Apalagi, ingat dia, nilai kerugian negara pada pusaran SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar tidak sedikit.
“Saya tidak tahu kerugian negara sudah dihitung lembaga terkait, yakni Badan Pemeriksa Keuangan, tapi sesuai data yang diperoleh banyak dokumen perjalanan dinas bermasalah. Itu berarti diduga keras terjadi tindak pidana korupsi. Ambil uang tapi tidak jalan dinas. Khan begitu,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap, Kejari Buru segera menuntaskan kasus itu dengan menetapkan tersangka. Diakui, ada sejumlah pejabat dan mantan Pejabat di Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga keras terjerat dugaan Tipikor SPPD fiktif. Mereka pernah diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejari Buru.
“Saya kira kalau tidak ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, tentu Kejari Buru, terus disorot dan mendapat presepsi miring dalam penegakan hukum,”pungkasnya.(**)