
Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melirik sejumlah kasus yang dikerjakan salah satu kontraktor di kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ya itu Agustinus Theodorus.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan Theodorus inprosedural. Diantaranya tanpa kontrak dan proses lelang tender alias penunjukan langsung oleh Pemda setempat melalui SKPD teknis. Menariknya, Theodorus yang menentukan sendiri nilai kontraknya setelah pekerjaan selesai.
Persoalan ini kemudian menjadi berlarut-larut, setelah Pemda tak kunjung membayar sejumlah proyek yang telah dikerjakan Theodorus, sehingga berujung gugatan di Pengadilan.
Sejumlah proyek yang dikerjakan tersebut diantaranya, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki senilai Rp72.680.839.406; Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800; Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp 4.646.616.000; dan Pekerjaan Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur senilai Rp1.393.607.280.
Mahmakah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Theodorus, dan memerintahkan Pemda setempat untuk melunasi semua pembayaran. Nilai yang harus dibayarkan Pemda kepada Theodorus kini harus membengkak, karena ada kerugian inmaterial yang juga diajukan Theodorus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari ke empat paket yang ada pekerjaan itu, proyek Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki baru di bayarkan pemda senilai Rp20 Miliar. Sedangkan proyek yang sudah dilunasi adalah pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9.105.649.800, dan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele.
Menyikapi kondisi tersebut, KPK dan BPK serta Kejaksaan Tinggi Maluku serta OKP maupun masyarakat di tanimbar ikut memberikan perhatian serius pada proves pembayaran utang Pihak ke tiga yang lebih dikususkan untuk di berikan kepada kontraktor yang notabene orang no satunya sang Bupati KKT saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah menyampaikan kritik persoalan hutang Pihak ke tiga di Pemda setempat, KPK saat mendatangi Pemda KKT di tahun 2022 lalu. BPK dan KPK sendiri menyarankan, pembayaran hutang pihak ketiga kepada Theodorus dapat dilakukan, bila semua kelengkapan prosedur harus dipenuhi. Prosedur dimaksud adalah, dokumen kontrak dan proses pelelangan sebagai bentuk syarat pembayaran. Bahkan mereka menyebut, pekerjaan Theodorus ini dimasukan dalam hutang Pemda, dan dicatat dalam aset.
“Jadi terkait hutang itu, dia punya hutang mulai dari Tahun 2013. Yang punya utang itu, Agus Theodorus. Dia ada punya kegiatan, yang sudah dia kerja, tapi tidak pernah dianggarkan di APBD,” kata salah satu wakil Rakyat di Kabupaten KKT, kepada media ini lewat saluran teleponnya.
Pembayaran anggaran puluhan miliar yang diterima Agustinus Theodorus ini menurut wakil rakyat yang tak ingin namanya di sebutkan , berdasarkan putusan MA RI.
Dia bertindak sebagai penggugat melawan Pemda KKT, menuntut ganti rugi paket pekerjaan yang telah dikerjakan.
Dijelaskan, kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan Theodorus tidak pernah dianggarkan, dan nilainya lebih dari 200 juta, namun tidak dilelang dan tanpa kontrak.
“Jadi intinya, dia inprosedural. Artinya bahwa, itu mereka kerja saja, padahal itu bukan tanggap darurat. Kan kalau pun di kerjakan, meskipun tidak dianggarkan di APBD, misalnya bencana, tanggap darurat kan bisa saja pemda ambil tindakan. Tetapi ini kan, mereka kerja saja, dan ini kategori proyek. Mereka kerja, lalu nanti setelah 2015 itu, mau diakui sebagai utang, tetapi BPK tidak mau, karena memang tidak ada dokumen-dokumen. Maksudnya, kontrak tidak ada, tidak pernah tender terus mereka menetapkan nilai itu setelah mereka kerja baru tetapkan nilai, sebagai nilai utang,” ujar Wakil rakyat tersebut.
Menurutnya, BPK yang awalnya tidak setuju akhirnya membuat rekomendasi untuk menyiapkan dokumen utang, tapi tidak disiapkan, bebernya.
Dalam kondisi ekonomi masyarakat sudah mencekik kehidupan masyarakat tanimbar saat ini di tambah lagi, hampir sebagian besar proyek yang ada maupun yang sedang berjalan saat ini semuanya hanya di kerjakan oleh orang orang Bupati maupun menantunya Agustinus Theodorus serta tim pemenang bahkan, sistim yang di jalankan saat ini memakai sistim gaya kerja lama. Yaitu di duga kuat semua jenis proyek yang akan Dan hendak di kerjakan semuanya sudah bertuan.
Bukan saja itu tapi ada yang lebih parah lagi adalah di temukan di lapangan saat ini bukti fisik yaitu pembangunan sala satu gedung sekolah yang di berikan serta di kerjakan oleh sala satu Tim sukses yaitu RA, ironisnya adalah bangunan tersebut belum juga di pergunakan tetapi sudah mengalami kerusakan pada bangunan fisiknya. Padahal bangunan tersebut belum juga di pakai. Masalah ini menjadi sorotan mastarakat saat ini.
Di ketahui ternyata perkerjaan proyek tersebut di kerjakan oleh CV Sultan Kanawa dengan pagu Anggaran sebesar Rp: 399.000.000. Nama kontraktor adalah sala satu Tim pemenang Bupati saat ini yaitu RAL, belakangan di ketahui yg bersangkutan Latarbelakang bukanlah seorang kontraktor. Mengakibatkan gedung tersebut di kerjakan diduga sangat tidak sesuai dengan RAB. Sesuai data yang di dapat gedung yg baru di bangun ternyata susah rusak parah saat sebelum di pergunakan Bagian Rabat maupun Bagian Dinding sudah rusak retak di Mana Mana padahal saat itu gedung belum di pakai. Dengan Anggaran sebesar itu gedung yang seharusnya bisa bertahan lama serta bisa bermanfaat ke depan, ternyata karena di kerjakan oleh orang yang bukan bidangnya mengakibatkan para orang tua yang menyekolahkan putra putri mereka di sekolah tersebut secara tidak langsung akan merugikan mereka. Bangunan yang harus bertahan 10 sampai 20 tahun ke depan akibat kontraktornya asal asalan mengerjakan tidak sesuai nantinya berdampak bagi kerugian daerah juga.
Untuk itu sesegera mungkin KPK, maupun Kejati Maluku segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluru, fan membuka tabir siapa di scenario yang selama ini sudah bermain dalam hancurnya ekonomi maupun Tata kelola keuangan daerah yang sampai saat ini masyarakat tanimbar belum juga merupakan sampai Dari janji janji manis Bupati saat ini.(**)





