LARAT, PantauHukum.com –
Dugaan praktik mafia Tumor Kayu di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian meresahkan.
Modus yang awalnya disebut hanya mengambil tumor kayu (bagian kayu cacat dari pohon mati), kini berkembang menjadi penebangan liar yang brutal.
Bahkan, akar-akar pohon hidup pun ikut dicabut tanpa ampun.
Padahal, akar-akar itu berperan penting menjaga kelestarian sumber air dan menahan erosi tanah di kawasan hutan Tanimbar Utara.
Aroma Mafia Kayu : Pengusaha Asal Sulawesi Jadi Sorotan
Sosok pengusaha asal Sulawesi berinisial I, atau dikenal dengan nama “Ical”, disebut-sebut menjadi aktor utama di balik maraknya perdagangan kayu ilegal ini.
Berdalih membeli tumor kayu dari masyarakat, Ical diduga memanfaatkan izin penebangan untuk mengeruk kayu berkualitas tinggi dalam jumlah besar.
Hasil investigasi PantauHukum.com, Senin (6/10/2025) mengungkap, kayu-kayu yang ditebang bukan hanya dari pohon rusak, tetapi juga dari pohon hidup, termasuk jenis kayu Linggua, yang dikenal sebagai kayu keras bernilai tinggi dan tergolong dilindungi.
“Istilah Tumor Kayu itu hanya topeng. Faktanya, semua jenis kayu yang laku dijual ikut ditebang, bahkan sampai ke akarnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Izin Bermasalah, Nama Orang Lain Dipakai
Yang mengejutkan, izin penebangan yang digunakan ternyata bukan atas nama Ical. Dokumen yang ia gunakan tercatat milik seorang ibu warga Desa Kelaan.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin izin milik orang lain dipakai untuk operasi pembalakan besar-besaran? Dugaan adanya rekayasa perizinan dan penyalahgunaan dokumen pun mencuat.
Temuan ini memperkuat sinyal adanya jaringan mafia yang bergerak sistematis dan terencana.
Bayangan Investor Asing
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, Ical tidak bekerja sendiri. Ada dugaan kuat bahwa di belakangnya berdiri investor besar dari luar negeri yang menjadi penyandang dana utama.
Keterlibatan modal asing ini menandakan bahwa praktik pembalakan liar di Tanimbar bukan lagi aktivitas kecil, melainkan bagian dari jaringan mafia kayu lintas negara.
Aparat Kehutanan Diduga Tutup Mata
Lebih ironis, aparat kehutanan di wilayah setempat disebut-sebut bungkam. Tak ada klarifikasi resmi, bahkan ketika bukti pembalakan liar makin nyata di lapangan.
Beberapa sumber menyebut, ada oknum aparat yang diduga turut bermain dan menutup mata demi keuntungan pribadi.
Padahal, Dinas Kehutanan sebelumnya menegaskan bahwa Tumor Kayu hanyalah limbah sisa pohon mati (bukan pohon hidup).
Namun realitas di lapangan berbeda, pohon-pohon hidup di kawasan hutan semuanya ditebang dan dikirim dalam bentuk swalap besar ke penampungan.
Suara Masyarakat Adat, Hentikan Pembiaran!
Masyarakat adat di Tanimbar mengecam keras praktik ini. Mereka menilai pembiaran oleh aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan adat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau hutan adat habis, kami kehilangan sumber hidup. Pemerintah dan aparat harus segera bertindak, tangkap pelakunya, jangan biarkan Tanimbar jadi surga mafia kayu,” tegas salah satu tokoh adat di Larat.
Ancaman Serius bagi Generasi Mendatang
Kasus tumor kayu kini bukan sekadar isu lokal, tetapi sudah menjadi simbol krisis moral dan hukum di sektor kehutanan.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka generasi muda Tanimbar hanya akan mewarisi tanah gersang tanpa hutan dan sumber air.
Mafia kayu bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Ini adalah kejahatan terorganisir yang mengancam masa depan bumi Tanimbar.
Pertanyaannya, beranikah aparat hukum menindak tegas jaringan mafia ini? Atau justru memilih menjadi bagian dari permainan kotor yang mereka biarkan tumbuh subur. (*)





