
-
Tampang dua buronan kasus narkoba jaringan yang melibatkan AKBP Didik Kuncoro.
Jakarta– Bareskrim Mabed Polri saat ini sedang melakukan serta memburu bandar narkoba Boy serta Satriawan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat ini penyidik sedang memetakan sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian dari ke dua buronan yang saat inj sedang dalam pemburuan.
Direktur tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengejaran saat ini difokuskan di beberapa daerah strategis. Adapun wilayah wilayah yang menjadi perhatian penyidik meliputi di antaranya Jakarta, NTB, Kalimantan, hingga Sumatera Utara.
Menurutnya aparat juga mengantisipasi kemungkinan juga kedua buronan kabur ke luar negeri melalui jalur ilegal. Jalur tersebut diduga bisa melalui wilayah perbatasan laut di Kalimantan maupun pesisir Sumatera Utara.
Semua langkah antisipasi itu diambil setelah polisi sebelumnya telah berhasil menangkap bandar besar jaringan yang sama yaitu, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di perairan laut lepas pantai Sumatera Utara pada 26 Februari 2026 kemarin. Penangkapan tersebut menjadi sebuah petunjuk bahwa jaringan narkotika ini mereka memanfaatkan jalur laut untuk bisa melarikan diri mereka.
Dalam jaringan ini, A. Hamid alias Boy diketahui berperan sebagai pengambil sekaligus pengantar barang narkotika tersebut. Boy juga diduga bekerja atas perintah pihak lain dalam jaringan ini.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen menegaskan bahwa Boy berbeda dengan seorang anggota polisi yang bernama Bripka Abdul Hamid. Polisi memastikan mereka berdua adalah orang yang berbeda meskipun memiliki nama yang mirip
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika dengan rute Jakarta–Bima tersebut. Walaupun berasal dari kelompok yang berbeda, keduanya ini diketahui telah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Satriawan alias Awan disebut sebagai salah satu kurir yang bekerja dalam jaringan Ko Erwin. Ia diduga terlibat dalam proses distribusi narkotika yang dikirim ke wilayah Bima.
Bareskrim sebelumnya juga mengungkap bahwa jaringan ini telah mengirimkan sabu seberat 6,5 kilogram dari Jakarta ke Kota Bima. Pengiriman itu dilakukan sebanyak tiga kali pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Kasus ini juga telah menyeret nama sejumlah aparat kepolisian. Penyelidikan menemukan bahwa jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi. Dari Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari bandar narkotika yang menjadi bagian dari jaringan besar tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap Boy dan Satriawan. Pihak kepolisian juga saat ini telah memperkuat pengawasan di sejumlah jalur yang sangat berpotensi untuk nantinya digunakan untuk melarikan diri, baik melalui darat maupun melalui jalur laut.(**)








