SAUMLAKI, PantauHukum.com – Sesosok pria berinisial PY, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan baru saja lolos sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, merasa tak terima lantaran kedapatan buang air kecil (kencing) di tempat umum.
Tindakan memalukan sosok ASN ini diungkap warga yang meminta media ini agar identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (21/10/2025).
Sumber media ini mengatakan, PY kedapatan kencing sembarangan di depan umum, bahkan di lokasi loket pembelian karcis Pasar Malam Sifnana yang saat itu ramai pengunjung.
“Sangat tidak beretika jika perilaku ASN model begini. Memalukan sekali!” ungkap sumber tersebut.
Sumber menjelaskan, PY bahkan tidak terima saat ditegur oleh beberapa orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.
Bahkan seorang oknum anggota Kepolisian yang menegur PY di tempat kejadian justru mendapat ancaman balik melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp.
“Ini pak wartawan, ada oknum Anggota Polisi yang sempat menegur dia di grup WhatsApp, tetapi dia tidak terima dan malah mengancam akan melaporkan balik,” ujar sumber sambil menunjukkan isi pesan di grup Suara Rakyat Tanimbar.
Sumber berharap agar PY ditegur dan diberikan sanksi oleh atasannya karena telah mempermalukan instansi dan mencoreng citra ASN.
“Walau dia tidak berseragam saat itu, tapi statusnya sebagai ASN seharusnya menjadi teladan, bukan membuat malu di tempat umum,” tambahnya.
Tindakan seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di ruang publik, dan berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 10 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam keadaan telanjang di muka umum atau di tempat yang dapat dilihat orang lain,” isi Undang-Undang tersebut.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi.
Meski demikian, pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kejadian ini secara proporsional, dengan mempertimbangkan etika ASN serta dampak sosial dari perilaku tidak senonoh di ruang publik.
Sumber berharap agar melalui pemberitaan ini, PY dengan background sebagai sosok ASN, tidak berperilaku seperti orang yang tidak berpendidikan di khalayak umum sehingga mencoreng citra ASN.
“Yang bersangkutan harus ditegur dan diberi sanksi oleh atasannya agar ada efek jerah. Meskipun dia tidak berseragam saat lakukan hal itu, tetapi latar belakangnya adalah seorang ASN yang patut memberikan contoh baik bagi masyarakat,“ tutup sumber. (*)




