PERADI SAI Mengajukan Keberatan Ke Kejari Jakarta Utara

banner 468x60
Jakarta,- Tim dari kejari Jakarta Utara telah melakukan penahanan terhadap sala satu advokat Hendra Sianipar, SH, pada Kamis kemarin. Proses penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada (Tingkat Penuntutan) Nomor Print 234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum yaitu, Anggara Setya Ali.

Informasi ini disampaikan melalui rilis yang diterima media ini dari Komite Perlindungan Advokat (Komlinkat) DPN PERADI Suara Advokat Indonesia usai mendampingi Hendra Sianipar dalam agenda Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Utara.
Pada rilis tertulisnya, perwakilan DPN PERADI SAI, Mohammad Aqil Ali, menyampaikan keberatan perihal penahanan tersebut. Menurut Aqil, selama proses penyidikan, klien mereka dinilai sangat kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.

Sebaliknya penyidik pada Unit I Subdit III Bareskrim Polri malah sangat lebih objektif dalam menangani perkara ini dengan tidak melakukan penahanan. Kami menilai urgensi penahanan pada tahap penuntutan sangat tidak relevan,” ujar Aqil dalam rilisnya.
Aqil pun menambahkan bahwa dari pihak mereka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kejari jakarta utara.
Diketahui bahwa sebelumnya, Hendra Sianipar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Jakut.
Menurut keterangan dari pihak pendamping hukum, Hendra disebut merupakan salah satu penerima kuasa dalam perkara yang di maksud dan tidak terlibat dalam proses pembuatan surat maupun teknis penandatanganan.
Dalam rilis tersebut juga disampiakan bahwa rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tahap penyidikan.
Aqil menyatakan bahwa klien mereka menerima kuasa dari seseorang yang mengaku bernama Lukman Sakti dan menunjukkan identitas berupa KTP, sehingga tidak mengetahui adanya dugaan perbedaan identitas tersebut.
Kita sangat tau bahwa Hendra Sianipar ini menjalankan profesinya sebagai advokat dengan itikad serta maksud baik. Ia tidak mengetahui sama sekali apabila ternyata ada terdapat perbedaan identitas dari si pemberi kuasa tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap Hendra Sianipar memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pihak penasihat hukum telah menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk mengajukan penangguhan penahanan kepada klien mereka.
Media ini pun masih berupaya menghubungi pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memperoleh keterangan resmi dan lengkap terkait pertimbangan penahanan yang telah di lakukan terhadap Sianipar. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *