
Pernyataan Bupati Ricky Jeuwerissa yang mengisyaratkan bahwa dirinya memiliki harta lebih banyak dibandingkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, memicu tanda tanya publik. Pasalnya, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jumlah harta yang dilaporkan Petrus Fatlolon tercatat lebih besar dibandingkan laporan harta Bupati Ricky Jeuwerissa.
Kontradiksi ini menimbulkan dua kemungkinan rasional:
– Pernyataan tersebut tidak akurat secara faktual; atau
– Terdapat aset yang belum tercermin dalam laporan LHKPN.
Sebagai instrumen transparansi publik, LHKPN mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan lengkap, termasuk aset atas nama pribadi, pasangan, maupun tanggungan.
Karena itu, perbedaan antara pengakuan lisan dan data resmi yang tercatat menjadi isu serius dalam konteks integritas pejabat publik.
Transparansi Bukan Ajang Retorika. Integritas pejabat publik tidak diukur dari siapa yang memiliki harta lebih sedikit atau lebih banyak, melainkan dari kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan transparansi pelaporan.
Jika benar terdapat perbedaan antara pernyataan publik dan laporan resmi, maka klarifikasi terbuka menjadi langkah yang paling elegan dan bertanggung jawab.
Desakan Klarifikasi Terbuka Untuk menghindari spekulasi liar dan menjaga kepercayaan publik, diperlukan:
– Klarifikasi terbuka dari yang bersangkutan.
– Verifikasi kepatuhan pelaporan oleh KPK.
– Penegasan bahwa seluruh aset telah dilaporkan sesuai ketentuan.
Langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.
Menjaga Martabat Jabatan Publik
Pernyataan publik terkait kekayaan pribadi bukan isu sepele, karena menyangkut akuntabilitas dan integritas jabatan.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pejabat telah memenuhi kewajiban pelaporan secara benar, bukan sekadar membangun narasi perbandingan.
Transparansi adalah fondasi kepercayaan.
Dan kepercayaan publik tidak boleh dibangun di atas kontradiksi data.(**)








