PT Samas Agung Trans Telah Mem PHK Sepihak Serta Telah Mengkebiri Hak Buruh Akibat Tidak Ada Pengawasan Naker Jakut.

banner 468x60

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Jakarta- PT Samas Trans yang bergerak di bidang Pelayaran, diduga memberhentikan karyawannya yaitu Bapak Zaenal secara sepihak tanpa memperhatikan hak-haknya.

Bapak Zaenal sendiri di ketahui sudah bekerja di perusahan tersebut selama 12 tahun terhitung dari tahun 2014 dengan gaji pokok sebesar Rp- 1.000.000 Jutaa. Padahal di ketahui UMR aa1 sebesar Rp-5.396.761 yang sebelumnya Rp-5.067.381 juta.

Merasa tidak terima dengan pemberhentian tanpa surat PHK resmi tersebut, Zaenal yang di dampingi oleh kuasa hukum Rony Sianresi dan beberapa kerabatnya mengadukan nasib nya ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara.

Bapak Altino bersama kuasa Hukumnya di ketahui telah memasukan laporan secara resmi ke dinas ketenagakerjaan Jakarta Utara serta di ketahui pulah dinas ketenagakerjaan Jakarta Utara Telah memanggil para pihak perusahan yaitu PT Samas Trans dan telah melakukan beberapa kali mediasi tetapi di ketahui hingga mediasi terakhir yang di lakukan pada tgl 13-Oktober-2025 serta di hadiri langsung oleh Pihak HRD dan kepala Pimpinan Cabang PT Samas Trans Jakarta menemui jalan buntu dan tinggal menunggu hasil tanggapan dari pihak dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk selanjutnya akan di tindaklanjutin ke tahap berikutnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial.

Adapun beberapa kali Mediasi ini di pimpin oleh Joko Ari yang mewakili Pihak Ketenagakerjaan bersama sala satu staf telah melakukan pertemuan dengar pendapat (RDP) serta mediasi bagi kedua pihak yang di hadiri langsung juga oleh Korban yaitu bapak Altino yang diberhentikan yang di ketahui beliau di pekerjakan selama kurang lebih 12 Tahun bekerja sebagai sopir dan helper di perusahaan tersebut.

Setelah pertemuan mediasi tersebut Altino mengungkapkan bahwa perusahaan memberhentikan dirinya tanpa memberikan surat teguran dan pihak perusahanpun tidak memberikan pesangon padahal saya sudah bekerja di perusahan tersebut sudah 12 tahun, ungkap Altino kepada media ini saat di wawancarain.

Menurut Zaenal, perusahaan selama ini tidak memberikan upah sesuai UMR DKI tidak memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah padahal menurutnya, hal ini sudah di pertanyakan beberapa kali kepada pihak perusahan.

Zaenal berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan hak-hak pekerja dapat dilindungi dan perusahaan bertindak harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan sebaliknya.

Kepada Media ini kuasa hukum Zaenal, Elia Rony Sianresy SH, saat di wawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan kepada pihak Disnakertrans, terkait adanya PHK sepihak yang telah di lakukan oleh pihak perusahan yaitu PT Samas Agung Trans terhadap kliennya, dan bukan saja masalah adanya PHK sepihak, tetapi ternyata kliennya selama hampir 12 tahun lebih ternyata dari pihak perusahan selama ini tidak memberikan upah gaji sesuai dengan UMR Maupun UMP DKI Jakarta malah selama 12 tahun pihak perusahan hanya memberikan upah gaji sebesar Rp-1.000.000 juta, dan ini sudah melanggar UU Pengupahan dan ketenagakerjaan untuk itu pihaknya ingin menuntut keadilan yang selama ini telah di kebiri oleh pihak perusahan dalam hal ini PT Samas Agung Trans.

Lanjut Rony Sianresy, bahwa setelah pihaknya memasukan laporan ke dinas ketenagakerjaan pihak mediator telah melakukan mediasi beberapa kali tetapi tidak ada titik temu yang di dapat dan pada saat ini merupakan mediasi terakhir yang di lakukan tapi pihaknya tidak menemukan solusi, untuk itu setelah ini pihaknya tetap akan melanjutkan ke tingkat yang lebih atas yaitu PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ).

Lanjut Sianresy Nanti di sanalah titik akhir perjuangan kliennya karena PHI yang punya kewenangan untuk menangani sengketa hubungan industrial antara pihak perusahan pengusaha dan pekerja. Pihaknya pun pada saat mediasi, karena tidak mendapatkan yang namanya keadilan untuk itu pihaknya telah meminta agar dari pihak Sisnaker bisa secepatnya mengeluarkan hasil mediasi untuk nantinya pihaknya akan memasukan gugatan dari pihak klien kami ke PHI.

Adapun beberapa poin yang merupakan hak dari klien kami yang selama ini telah di kebiri habis oleh pemilik perusahan tempat dimana klien kami bekerja dan ini sudah sangat di luar kemanusiaan, padahal hak dari klien kami itu bukan kemauan pribadi klien kami tetapi itu perintah UU ketenagakerjaan di tambah lagi ini PHK sepihak yang tidak melalui Prosedur UU tegas Sianresy.

Pengacara asal Maluku ini menambahkan bahwa ini juga akibat dari kurangnya ketegasan dan tidak ada pengawasan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat terhadap perusahan perusahan yang nakal seperti PT Samas Agung Trans ini, akhirnya hak dari para tenaga kerja habis di kebiri oleh sang Pengusaha. Padahal kita sama sama ketahui bahwa saat ini UU ketenagakerjaan tidak mengiyakan yang namanya PHK sepihak, jika ada perusahan yang nakal seperti ini masi ada di negara ini maka habislah sudah nasib dari para Buruh Pekerja kita nantinya ungkap Sianresy dengan nada tegas.

Untuk itu pihaknya meminta dengan tegas kepada Walikota Jakarta Utara Bapak, Hendra Hidayat dan Wakil Walikota Juani untuk turun tangan langsung serta mengganti pimpinan OPD yang tidak becus menjalankan tugasnya dengan baik, karena jika di lihat ini ada pembiaran dan ini bukti bahwa tidak ada pengawasan dari dinas terkait terhadap perusahan perusahan nakal seperti PT Samas Agung Trans ini. Patut kita duga di luar sana terutama di Jakarta Utara ini Masi banyak perusahan yang nakan yang Masi memberikan hak hak para buru tidak sesuai dengan UMR saat ini.

Adapun beberapa poin yang menjadi dasar tuntutan pihaknya yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan masa kerja serta alasan PHK. Ini tiga poin penting yang kami tuntut karena ini hak dari klien kami dan ini pun perintah UU.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *