
Jakarta: Mens rea berasal dari bahasa latin yang berarti pikiran yang bersalah (guilty mind). Namun di Indonesia, mens rea sering dipahami sebagai ’niat jahat’ atau ‘keadaan batin yang jahat’. Konsep mens rea berkembang dalam praktik pidana di negara Common Law dimana salah satu syarat dapat dipidananya seseorang apabila memiliki kondisi pikiran/niat untuk melakukan tindak pidana tertentu. Hal ini merupakan asas hukum pidana ‘actus non facit reum nisi mens sit rea’.
Pada umumnya, pemenuhan mens rea dibagi menjadi empat hal. Pertama, pelaku memiliki niat atas tindak pidana yang dilakukannya (intention). Kedua, pelaku menyadari dan menghendaki bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat tertentu (knowledge). Ketiga, pelaku menyadari ada risiko atas perbuatannya, namun tetap melakukannya (reckless). Keempat, pelaku tidak berhati-hati, sehingga menimbulkan akibat yang seharusnya dapat dihindari (negligence). Dalam perkembangannya, ada tindak pidana tertentu yang tidak memerlukan pembuktian guilty mind pelaku sebagaimana prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Mens rea mensyaratkan bahwa pelaku memiliki pikiran yang bersalah/niat jahat atas perbuatannya. Namun, tidaklah perlu bagi pelaku untuk mengetahui apakah perbuatannya tersebut dapat membuat dirinya dipidana atau tidak.
Di Indonesia, konsep mens rea tidak ditegaskan dalam undang-undang baik dalam Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Nasional). Namun, hukum pidana di Indonesia mengenal ajaran ’kesalahan’ yang sudah di sampaikan.
Seperti dugaan kasus pembayaran UP3 yang saat ini masi sementara di meja kejaksaan tinggi maluku yang hingga saat sekarang belum juga ada oknum yang di tetapkan sebagai tersangka.
Padahal sudah jelas dalam masalah UP3 yang sedang heboh di maluku dan terutama heboh di masyarakat tanimbar ternyata terkuak ke publik dan masyarakat tanimbar saat ini telah memgetahui bahwa setelah Bupati Ricky Jauwerissa resmi di lantik menjadi bupati KKT, dengan kekuatan serta kekuasaan interfensi yang ada saat ini di tanganya, dengan leluasa mengeluarkan surat sakti agar pemerintah daerah KKT membayar UP3 milik pamannya sebesar Rp-15 Miliar dan di bayakan dalam 2 tahapan.
Ternyata belakan baru di ketahui, serta terkuak bahwa Uang daerah Rp 15 Miliar tersebut yang di khususkan untuk di serahkan kepada Bos AT yang merupakan paman dari Bupati KKT saat ini ternyata jumlah sebesar itu tidak ada di Batang Tubuh APBD Induk KKT serta tidak di bahas di DPRD KKT. Hal ini yang mengakibatkan masayarakat serta publik di tanimbar hingga sampai ke akar rumput mendapat imbas dari dugaan praktek kerja kotor yang telah mengakibatkan program program prioritas baik terutama yang.sudah di instruksikan dari pemerintah pusat, tidak di nikmati oleh masyarakat. Padahal sudah ada teguran serta catatan dari berbagai pihak terutama terkait UP3 ini tidak juga di indahkan baik oleh Bupati sendiri serta Barisan kelompok yang di duga telah terlibat dalam praktek kerja kotor dan penuh rekayasa hanya demi kepentingan kelompok serta kepentingan satu pemgusaha yang juga merupakan paman Bupati saat ini.
Dugaan pembayaran UP3 yang hanya di berikan kepada Paman Atau Bos AT ini di duga telah melibatkan oknum oknum pejabat daerah baik di tingkat DPRD maupun di tingkat Pemda, serta telah melibatkan pihak pihak yang saat ini ada di barisan Sang bupati atau dengan kata lain pejabat yang sedang mencari keselamatan dan kenyamanan untuk di pertahankan. Dengan cara mereka telah menjual harga diri mereka hanya untuk sebuah jabatan dan uang merah merah.
Pernyataan resmi dari sala satu pejabat KPK yang pernah berkunjung ke tanimbat saat beberapa tahun lalu pun sudah mernah mengeluarkan peringatan kepada pemerintah daerah terkait dengan kehati hatian dalam melakukan pembayaran UP3, jika di paksakan maka, Mens rea, hal ini sudah di sampaikan oleh Dian dari Patria dari KPK saat melakukan kunjungan ke Tanimbar saat itu.
Tetapi lagi lagi peringatan yang di sampaikan oleh Petugas KPK tersebut tidak di hiraukan, malah Bupati KKT dengan segala kekuasaannya memakai interfensi yang di duga telah meyalahi aturan yang ada, hingga membuat sampai saat ini masyarakat Tanimbar tetap berada di kabupaten paling termiskin di Provinsi yang kaya akan kekayaan bumi alamnya tersebut.
Desakan dan tuntutan dari berbagai pihak terlebih kususnya masyarakat yang ada di tanimbar saat ini meminta kepada para Penegak Hukum terutama Kejaksaan Agung, untuk segera turun langsung untuk menangani kasus UP3, di takutkan bisa saja jika di tangani oleh pihak Kejati Maluku maka di duga kemungkinan Bupati KKT saat ini dengan kekuatan yang ada di tangannya bisa bebas dan lepas dari kasus hukum yang jelas jelas, akibat interfensi kekuasaan yang di turukan kepada para pejabat pengikutnya untuk mencairkan uang daerah sebesar Rp 15 Miliar tersebut untuk di berikan kepada sang Paman yaitu Agustinus Theodorus, bisa saja di buat kabur agar proses hukum tidak di lanjutkan.
Adapun sala satu dugaan kasus yang di duga di lakukan oleh Agustinus Theodorus yaitu dugaan pengrusakan lingkungan yaitu pengrusakan Pohon Mangrofe di desa Sifnana, sekitar Pasar omele, sampai sudah mendapatkan rekomendasi dari sala satu dinas di provinsi Maluku untuk segera memproses secar hukum Agustinus Theodorus atas pengrusakan Lingkungan serta mengganti kerugian yang telah di lakukannya, tetapi sampai saat ini rekomendasi tersebut di duga sudah di politisir oleh oknum oknum pejabat maupun pihak yang berwajib, agar kasus tersebut tidak di proses lanjut, padahal Laporan baik dari Ormas Maupun OKP sudah pernah di layangkan sampai ke POLDA Maluku, dan, pihak Polda Malukupun sudah pernah melakukan kroscek terhadap kasus tersebut ke POLRES KKT, tapi hingga berita ini di tayangkan Agustinus Thedorus seakan akan Kebal terhadap yang namanya jeratan hukum, seakan akan Hukum sudah di belih olehnya.
Tidak saja masalah yang di paparkan, tetapi masi ada juga kasus Pengadaan Mesin Listrik di kecamatan Tanimbar Utara, yang kasus nya di duga telah di politisir hingga dugaan penyuapan yang di lakukan oleh oknum Kepala dinas kepada kelompok yang menamakan diri mereka saat itu sebagai aktifis emperan, yang belakangan di ketahui ternyata dugaan kasus pengadaan mesin listrik Larat yang tidak sesuai dengan RAB tersebut ternyata tidak di lanjutkan akibat Oknum Kepala dinas tersebut berhasil mengamankan oknum oknun yang selama ini berlindung di belakang nama aktifis, serta dugaan uang tutup mulut yang di berikan oleh sang kepala dinas tersebut di suga sebesar Rp- 150 juta. Akibat dari uang tutup mulut yang di duga di berikan oleh oknum kepala dinas tersebut tidak di bagi secara merata oleh sang pemimpin koordinator mengakibatkan ada cekcok serta perdebatan di antara sesama mereka, dan sempat menjadi firal di media media sosial yang ada di tanimbar.
Kini dugaan beberapa kasus yang saat ini telah menghebokan jagat media masa baik lokal maupun media nasional, masyarakat tanimbar hingga kini belum juga mendapat yang namanya sebuah tandah tanda kejelasan. Maka apabila kondisi seperti ini masi tetap terus berjalan maka tidak tertutup kemungkinan tindakan aksi turun kejalan akan di lakukan oleh masyarakat tanimbar yang hingga kini masi menunggu lampu hijau dari Aparat penegak Hukum di daerah yang berjuluk, daerah yang kaya akan Gas Abadi tersebut.(**).









