Ternyata Bupati Ricky Jauwerissa Yang Meminta Tambahan Anggaran Demi Membayar UP3 Milik Pamannya Bos AT ” Sangat Memalukan”.

banner 468x60

Ambon.- Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/2/2026), berubah panas dan penuh ledakan fakta. Deadlock pembahasan APBD 2020–2021, tudingan permintaan “jatah” untuk anggota DPRD, hingga permintaan tambahan anggaran untuk membayar utang pihak ketiga (UP3) milik paman bupati Ricky Jawerisa, Agustinus Thiodorus , terkuak di ruang sidang kemarin ini sangat menarik perhatian publik.

Saksi eks Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017 – 2022, Petrus Fatlolon, mengakui bahwa alasan penolakan komisi III DPRD KKT saat itu bukan terletak pada pencairan anggaran penyertaan modal senilai Rp1 milyar kepada PT. Tanimbar Energi, melainkan adanya permintaan sejumlah uang.

Dalam persidangan, fakta yang mengemuka jauh lebih tajam.
Petrus Fatlolon, membeberkan bahwa deadlock tersebut terjadi karena adanya “kepentingan-kepentingan” DPRD yang harus diakomodir oleh pihak eksekutif.

Di hadapan Majelis Hakim, Fatlolon menyebut empat poin krusial yang menjadi sumber kebuntuan, diantaranya DPRD meminta penambahan pokok-pokok pikiran (pokir) bagi 25 pimpinan dan anggota. Kemudian, DPRD meminta penambahan anggaran perjalanan dinas.

“Ricky Jauwerissa secara khusus meminta tambahan anggaran untuk membayar utang pihak ketiga (UP3) milik pamannya, Agustinus Thiodorus,” ungkap Fatlolon.

Tak cukup sebatas itu, Fatlolon juga mengungkapkan kalau Ricky Jauwerissa meminta jatah Rp50 juta untuk diberikan kepada 25 anggota DPRD.

Pengakuan itu sontak menyita perhatian ruang sidang. Jika benar, maka kebuntuan APBD bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan diduga sarat tarik-menarik kepentingan anggaran.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan Petrus Fatlolon akan diuji dan didalami pada sidang berikutnya. Majelis memberi kesempatan kepada Fatlolon maupun dua terdakwa lainnya untuk menjelaskan dan membela diri secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi saat itu, Yohana Lololuan, juga mengungkap fakta yang tak kalah serius. Ia menyebut bahwa setiap kali PT. Tanimbar Energi, menghadiri rapat bersama Komisi III DPRD yang dikoordinir Ricky Jauwerissa, pihak komisi kerap dimintai sejumlah uang.

Menurut Lololuan, uang tersebut diberikan agar laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan daerah itu dapat diloloskan tanpa hambatan.

“Yang biasa berikan uang kepada Komisi III itu ya direktur keuangan saya, yang kini telah menjadi tersangka dalam masalah ini,” ungkap Lololuan di hadapan Majelis Hakim.

Pengakuan ini membuka dimensi lain perkara tentang dugaan praktik suap dalam pembahasan laporan keuangan BUMD demi meloloskan pertanggungjawaban perusahaan plat merah tersebut.

Mendengar berbagai pengakuan dan penyangkalan yang saling bertolak belakang, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak satu pun pihak yang mengakui kesalahan dalam persidangan.

Namun, menurutnya, perbuatan dan fakta persidanganlah yang akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Dari sidang ini baru saya tahu nasib Blok Masela seperti apa. Jangan biarkan anak-anak Tanimbar cari makan di luar Tanimbar,” tandas Hakim, memberi penekanan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa anggaran, melainkan menyangkut masa depan ekonomi daerah.

Sidang Tipikor ini kini bukan hanya membedah penyertaan modal PT Tanimbar Energi, tetapi juga menelanjangi relasi eksekutif–legislatif dalam pembahasan anggaran daerah. Publik Tanimbar dan Maluku menanti, apakah semua pengakuan ini akan berujung pada pembuktian hukum, atau sekadar menjadi saling tuding di ruang sidang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *