Jakarta _ Pantau_Hukum.com//- Sudah Beredar himbauan yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta yang sudah ramai diperbincangkan publik setelah muncul di berbagai media sosial pada Kamis, 29 Agustus 2025.
Unggahan yang pertama kali dibagikan sala satu akun itu berisi permintaan agar lembaga penyiaran tidak menyuarkan siaran maupun liputan aksi unjuk rasa yang menolak isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI atau bagi para Wakil Rakyat tersebut.
Setelah larangan tersebut muncul di tengah meningkatnya gelombang demonstrasi yang terus bergulir dalam beberapa watu akhir ini. Rekaman bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa juga masih beredar luas di berbagai platform media sosial dan ini menuai perhatian publik yang sangat banyak.
Dalam surat yang telah beredar tersebut, KPI menilai situasi yang berkembang bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum bila media tidak berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan yang terjadi saat ini.
KPID pun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai di tengah masyarakat saat ini. Himbauan itu merujuk pada sejumlah regulasi penyiaran dan jurnalistik yang telah ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran itu sendiri. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, disebutkan beberapa poin penting di antaranya.
– Lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan liputan aksi yang menampilkan kekerasan secara berlebihan.
– Media wajib menjunjung tinggi prinsip akurat, berimbang, tidak menghasut, tidak menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.
– Siaran yang bersifat provokatif, eksploitatif, dan berpotensi memicu kemarahan publik diminta untuk dihindari.
– Lembaga penyiaran diminta ikut berperan aktif membangun suasana damai melalui pemberitaan terkait perkembangan aksi yang tengah berlangsung. Saat kemunculan surat edaran ini ke permukaan langsung memicu reaksi keras dari masyarakat di media sosial.
Banyak warganet menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya menutup-nutupi kekerasan dalam demonstrasi.
“Kalau media dibungkam, pake media kita sendiri. Jangan pernah lelah dan berhenti share apa yang terjadi, semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun di media sosial.
“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!!! Kalo mau kekerasan ga disiarkan, YA JANGAN ADA KEKERASAN!!” ujar sala satu akun membalas cuitan dari akun sebelumnya.
“Nyenyenyee. Bilang aja lagi bredel media, susah amat. Ga semua orang bisa dibegoin,” komentar akun @zulf***.
“Makinnn dibungkaam. Guys cara satu-satunya pake media pribadi, gunain medsos sebaik mungkin, share berita apapun yg tengah terjadi. Jangan stop bersuara!” kata akun @rie***.
“Aneh banget negara sendiri gak nayangin, media luar malah yang beritain nih demo. Yang bener aje lu KPI! Bubar aja deh lu kalo begini gak guna,” ujar akun @your***.
Selain itu, akun Instagram resmi KPI Pusat dengan nama @kpipusat juga dipenuhi hujatan dari netizen yang merasa tidak terima dengan adanya imbauan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPID DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat edaran yang beredar. (**)




