‎Laporan Khusus, Dugaan Perusakan Mobil Pick Up di Desa Ilngei dan Tembok ‘Alergi’ Informasi Polsek Tanimbar Selatan‎‎.

banner 468x60

Pantau Hukum.com,- Saumlaki, Kasus perusakan satu unit mobil pick up di jalan Desa Ilngei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendadak menyita perhatian publik.

Insiden perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan oleh seorang warga lokal atas suruhan seorang pengusaha kopra (Bos Kopra) tersebut kini menyisakan tanda tanya besar-bukan hanya terkait motif kejahatannya, melainkan juga profesionalisme aparat penegak hukum setempat dalam memberikan keterbukaan informasi publik.‎‎

Kronologi Kejadian Diikuti, Dipalang, hingga Kaca Mobil Pecah‎‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, insiden berawal saat mobil pick up sasaran melintas di kawasan Desa Ilngei. Terduga pelaku dilaporkan sempat mencegat dan memalang laju kendaraan.‎‎Meski sempat berupaya mengelak, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku meluapkan aksinya hingga mengakibatkan kaca mobil pecah. ‎‎Menurut dugaan warga dan keterangan saksi, tindakan terduga pelaku tidak berdiri sendiri, melainkan atas perintah atau intervensi seorang pengusaha kopra setempat yang berniat memikul tanggung jawab/ganti rugi atas aksi pengrusakan tersebut usai kejadian.

‎‎Polsek Tanimbar Selatan Terkesan “Alergi” Media‎‎Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan transparan terkait sejauh mana penanganan perkara dan penegakan hukumnya, awak media justru berhadapan dengan barikade birokrasi dan sikap tertutup dari jajaran Polsek Tanimbar Selatan.‎‎Saat jurnalis mendatangi markas Polsek Tanimbar Selatan untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara dan status hukum para pihak yang terlibat, petugas yang menangani perkara justru enggan memberikan keterangan komprehensif.‎‎

Hierarki kita ada. Yang bisa menjelaskan tentang penanganan dan perkara itu adalah Pimpinan. Apapun pertanyaanmu terkait dengan persoalan ini, sekalipun kita yang tangani, kita tidak bisa jelaskan. Silakan tanya pimpinan,” ujar salah satu petugas kepolisian setempat saat dikonfirmasi insan pers, Minggu (18/10/2026) pukul 23:00 WIT.‎‎Sikap terkesan “alergi” dan menolak memberikan kejelasan ini memicu adu argumentasi antara awak media dan petugas penangan perkara. ‎‎

Jurnalis menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Pers, media bekerja secara profesional untuk menjamin hak publik atas informasi, khususnya mengenai status hukum kasus perusakan di ruang publik.

‎‎Kendati demikian, pihak kepolisian tetap enggan memberikan jawaban mendasar-termasuk mengenai status penanganan apakah berujung pada proses hukum pidana murni atau diupayakan penyelesaian kekeluargaan (damai) akibat intervensi ganti rugi dari sang Bos Kopra.‎‎Menguji Transparansi Presisi Polri‎‎Sikap tertutup jajaran Polsek Tanimbar Selatan dalam memberikan informasi progres penanganan kasus ini memicu sorotan kritis dari publik.

‎‎Oleh karena itu, Publik mempertanyakan apakah ada upaya mengulur waktu atau bahkan mengendapkan kasus perusakan ini, mengingat adanya keterlibatan nama figur ber-uang (Bos Kopra) di balik aksi terduga pelaku.‎‎Masyarakat Tanimbar kini menantikan keterbukaan dan ketegasan dari Kapolsek Tanimbar Selatan maupun Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk turun tangan menjelaskan perkara ini secara terang benderang, guna memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *