Pantau Hukum.Com,-SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Rulof Yance Rinto Siletty alias Rulaf Yance Rinto Saletty disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya yang dijadwalkan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Undangan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan mengenai dugaan penggandaan uang yang disebut-sebut dijanjikan oleh Rulof Yance Rinto Siletty.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, SPKT Polda Papua Barat Daya menerbitkan surat undangan Nomor: B/___/IX/2026/SPKT, klasifikasi biasa, perihal undangan, tertanggal Sorong, 30 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Rulof Yance Rinto Siletty di Sorong untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh Peterson Rangkortatat, SH, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Dalam uraian surat, pengaduan tersebut berkaitan dengan permasalahan “penggandaan uang yang dijanjikan oleh Sdr. Rulaf Yance Rinto Siletty.”
Undangan itu ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Papua Barat Daya oleh PA Yanmas I, Inspektur Polisi Dua Ilham Saprapto, NRP 78100452.
Dijadwalkan Hadir Pukul 13.00 WIT
Dalam surat undangan tersebut, Rulof Yance Rinto Siletty diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.
Pemeriksaan dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Oktober 2026
Waktu: 13.00 WIT
Tempat: Ruang SPKT Polda Papua Barat Daya, Jalan Sandiwon, Aimas, Kabupaten Sorong.
Namun hingga jadwal klarifikasi tersebut berlalu, yang bersangkutan disebut tidak terlihat hadir di ruang SPKT Polda Papua Barat Daya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Rulof Yance Rinto Siletty dalam undangan klarifikasi tersebut.
Secara hukum, mekanisme pemanggilan dalam proses penanganan perkara pidana saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Ketentuan KUHAP baru mengatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi maupun tersangka melalui surat panggilan. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme lebih lanjut apabila panggilan tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ketidakhadiran pada satu undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Status hukum Rulof Yance Rinto Siletty dalam perkara ini juga perlu dibedakan dari substansi laporan pengaduan. Laporan atau pengaduan merupakan bagian dari proses penanganan informasi dugaan tindak pidana dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Polda Papua Barat Daya mengenai status penanganan laporan tersebut, termasuk langkah kepolisian setelah ketidakhadiran yang bersangkutan dalam agenda klarifikasi.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Rulof Yance Rinto Siletty atau pihak yang mewakilinya untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak hadir serta tanggapannya terhadap dugaan penggandaan uang yang dilaporkan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak Rulof Yance Rinto Siletty.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
***










