Pantau Hukum,-JAKARTA — Dugaan penipuan dengan modus menawarkan jasa “penggandaan uang” mencuat setelah Piterson Rangko Ratat mengungkap kronologi transaksi senilai Rp100 juta yang hingga kini, menurut keterangannya, belum dikembalikan.
Dalam keterangannya, Piterson menyebut pihak yang menawarkan transaksi tersebut adalah Rulaf Sileti. Menurut Piterson, peristiwa bermula pada awal Agustus 2024 ketika Rulaf menemuinya di salah satu hotel di Jakarta.
Saat pertemuan tersebut, Rulaf disebut mengajak Piterson berangkat ke Sorong untuk menemui seseorang yang diklaim memiliki kemampuan menggandakan uang. Untuk meyakinkan Piterson, Rulaf disebut memperlihatkan sejumlah foto yang diklaim merupakan dokumentasi pertemuannya dengan beberapa orang.
Piterson mengaku saat itu ditawari skema menyerahkan dana Rp1 miliar untuk memperoleh Rp10 miliar. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena tidak berminat dan mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.
Pada akhir Agustus 2024, menurut Piterson, Rulaf kembali menemuinya di salah satu hotel di Jakarta dan menyampaikan tawaran serupa.
Namun, memasuki awal September 2024, Rulaf kembali mendatanginya. Dalam pertemuan tersebut, Rulaf disebut mengatakan bahwa orang yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang dapat menggandakan uang sedang berada di Jakarta.
Menurut Piterson, saat itu nilai uang muka yang diminta berubah menjadi Rp100 juta dengan janji memperoleh Rp2,5 miliar.
Piterson mengaku pada awalnya belum memberikan jawaban. Namun keesokan harinya Rulaf kembali datang dan menyampaikan bahwa orang tersebut disebut telah membantu sejumlah orang yang sedang mengikuti proses Pilkada 2024. Rulaf juga disebut kembali menunjukkan sejumlah foto kepada Piterson.
Setelah itu, Piterson akhirnya menyetujui penyerahan uang tersebut.
Piterson kemudian menghubungi istrinya dan meminta dilakukan transfer sebesar Rp100 juta ke rekening pribadi atas nama Rulaf Sileti.
Setelah dana masuk, Piterson bersama Rulaf disebut pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta untuk menarik uang tersebut. Setelah itu keduanya kembali ke hotel tempat Piterson menginap.
Piterson mengatakan dirinya kemudian turun di hotel, sementara Rulaf berpamitan karena mengaku akan segera menemui pihak yang disebut sebagai orang yang dapat membantu proses “penggandaan uang” tersebut.
Namun, menurut Piterson, keesokan harinya Rulaf menghubunginya dan menyampaikan bahwa sopirnya pada malam sebelumnya disebut telah membawa kabur uang tersebut.
Rulaf, menurut keterangan Piterson, juga menyampaikan bahwa sopir tersebut tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut, Piterson mengaku meminta Rulaf segera membuat laporan kepada kepolisian dan berupaya mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Menurut Piterson, Rulaf menyanggupi permintaan tersebut. Bahkan Rulaf disebut menjanjikan pengembalian uang setelah kembali ke Sorong untuk mengurus pencairan paket proyek yang sedang dikerjakannya.
Piterson mengatakan dirinya kemudian beberapa kali menghubungi Rulaf untuk meminta agar uang tersebut dikembalikan, termasuk melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum ada realisasi pengembalian dana. Piterson juga menyebut komunikasi dengan Rulaf semakin sulit karena yang bersangkutan disebut mulai menghindari komunikasi dan tidak lagi merespons telepon maupun pesan WhatsApp.
Atas peristiwa tersebut, Piterson meminta adanya kejelasan mengenai keberadaan uang Rp100 juta yang telah diserahkan serta pertanggungjawaban atas janji pengembaliannya.
Secara hukum, apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti.
Terlebih, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dengan melihat antara lain bukti transfer, percakapan antara para pihak, saksi yang mengetahui penyerahan uang, serta keterangan dari Rulaf Sileti maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut bersumber dari pengakuan dan kronologi yang disampaikan Piterson Rangko Ratat. Rulaf Sileti perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas seluruh tuduhan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rulaf Sileti maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.










