KILON, Pantau Hukum.com – Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kilon, Moh Nasir Kilibia, membantah keras pemberitaan yang menuding dirinya bersama bendahara sekolah melakukan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta sejumlah bantuan pendidikan lainnya selama periode 2024–2026.
Pemberitaan yang beredar dan mengaitkan pengelolaan dana pendidikan di MTs Kilon dengan dugaan penyimpangan tersebut dinilai tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik apabila disampaikan tanpa bukti dan klarifikasi yang berimbang.
Moh Nasir Kilibia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat diterima begitu saja sebagai kebenaran, terlebih apabila belum didukung hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan laporan fiktif perawatan gedung, pembelian buku, pemotongan honor guru honorer, hingga penyalahgunaan dana bantuan siswa merupakan tuduhan serius yang harus disertai bukti konkret, bukan sekadar asumsi atau pernyataan sepihak.
Ia juga menilai penggunaan narasi yang langsung mengarah pada kesimpulan korupsi tanpa proses pembuktian dapat merugikan reputasi pribadi, lembaga pendidikan, serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap persoalan mengenai pengelolaan Dana BOS maupun bantuan pendidikan lainnya harus diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan, audit, dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan, sekolah tidak menolak proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang. Namun, tuduhan yang belum terbukti tidak seharusnya dipublikasikan seolah-olah merupakan fakta hukum.
Pihak yang memberikan klarifikasi menyatakan bahwa pemberitaan yang menuding Kepala MTs Kilon melakukan korupsi tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks, serta meminta agar masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan tuduhan sebelum memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Kepala MTs Kilon dan lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Pihak sekolah berharap media yang telah memuat tuduhan tersebut dapat memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat, serta menyajikan pemberitaan secara profesional, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pendidikan di Desa Kilon harus tetap menjadi ruang pembinaan generasi, bukan tempat berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
pantauhukum.com – Mengedepankan fakta, klarifikasi, dan keberimbangan pemberitaan.
(Randy Fenan)







