
Saumlaki.- Penanganan dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali menjadi sorotan utama publik maupun semua masyarakat baik yang berada di Jakarta maupun yang saat ini berada di desa maupun dusun yang ada di Tanimbar.
Turunnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) untuk memeriksa sejumlah titik lokasi proyek pada Sabtu (31/10/2026) hal ini dinilai menjadi momentum yang sangat di nanti nantikan serta sangat penting dalam mengungkap pertanggungjawaban pembayaran uang negara yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Seorang Aktivis antikorupsi asal Tanimbar, Anders Luturyali, mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan yang mengirimkan tim penyidik ke Saumlaki. Namun, ia mengingatkan kepada Kejati Maluku bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan penyelesaian perkara secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata.
Menurut Anders, langkah tim penyidik Pidana Khusus pada (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku yang turun langsung memeriksa sejumlah titik lokasi proyek di Saumlaki, kembali memunculkan harapan sekaligus tuntutan dari sebagian besar masyarakat tanimbar. Dimana pengusutan perkara ini harus berjalan transparan, tuntas, dan bebas dari intervensi siapa pun baik itu kelompok maupun secara pribadi, apapun status maupun jabatannya. Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan lapangan, tetapi juga atas yang namanya sebuah kepastian hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas pembayaran uang negara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Perkara UP3 bukan sekadar persoalan administrasi pembayaran utang pemerintah daerah. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana uang APBD dalam jumlah yang sangat besar dapat dibayarkan kepada seorang Agus Theodorus sebagai pihak ketiga, sementara sejumlah aspek legalitas pekerjaan, dokumen kontrak, volume fisik, dan kewajaran nilai pembayaran masih membutuhkan pembuktian hukum.
Ini bukan perkara kecil. Uang rakyat yang nilainya ratusan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi persoalan hukum yang tidak pernah memperoleh kejelasan apa,” kata Anders saat di hubungi tim media ini.
Anders menilai, pemeriksaan langsung terhadap sejumlah objek pekerjaan menunjukkan bahwa penyidik sedang menguji aspek material yang menjadi bagian yang sangat penting dalam pembuktian perkara.
Tim yang melibatkan Kasidik Azer Orno dan Kasi Ops Ahmad Birawa, bersama tim Pidsus Kejari Kepulauan Tanimbar serta ahli INKINDO Maluku, diketahui mendatangi empat titik pekerjaan yang berkaitan dengan perkara UP3 di maksud.
“Karena itu, anggapan bahwa perkara ini tidak bergerak atau akan menguap perlu diuji dengan perkembangan faktual. Sekarang tim sudah turun ke lapangan. Publik tentu menunggu bagaimana hasil pemeriksaan tersebut diterjemahkan menjadi pembuktian hukum,” ujar aktifis muda ini.
JAKSA AGUNG, JAM PIDSUS DAN JAMWAS PERLU MEMBERI ATENSI
Anders mengatakan, perkembangan perkara UP3 perlu mendapat sebuah perhatian yang sangat serius hingga tingkat Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)ini perlu di perhatikan.
Menurut dia, pengawasan berjenjang diperlukan agar proses penyidikan berjalan dengan objektif, profesional, serta terbebas dari kemungkinan intervensi pihak mana pun.
Ia berharap Kejati Maluku tidak hanya menyelesaikan pemeriksaan fisik proyek, tetapi juga harus menelusuri seluruh rangkaian proses lahirnya pembayaran UP3, mulai dari dasar pengajuan tagihan, verifikasi administrasi, penilaian pekerjaan, keputusan pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran milik rakyat ini.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menerima uang. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pembayaran, dan siapa yang memperoleh manfaat. Semua itu harus diuji berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan ahli, termasuk perhitungan volume pekerjaan dan kewajaran nilai proyek, segera dikompilasi sebagai bagian dari proses penyidikan ini.
MENGAPA AHLI INKINDO DILIBATKAN?
Pelibatan ahli INKINDO menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan lapangan tersebut. Anders menjelaskan, pemeriksaan ahli konstruksi sangat diperlukan untuk membantu penyidik menilai kesesuaian antara pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dengan nilai pembayaran yang telah dibebankan kepada keuangan daerah.
Sejumlah objek yang menjadi perhatian antara lain pekerjaan Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, penimbunan, serta pekerjaan pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.
Menurut dia, apabila dalam proses pembayaran terdapat persoalan mengenai kelengkapan kontrak, dokumen teknis, volume pekerjaan, maupun dasar penetapan nilai tagihan, seluruhnya harus diuji secara cermat.
“Kehadiran ahli bukan sekadar formalitas. Hasil pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: pekerjaan apa yang benar-benar dilaksanakan, berapa volumenya, bagaimana kualitasnya, dan apakah nilai yang dibayarkan sebanding dengan pekerjaan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, hasil penilaian dari ahli harus menjadi salah satu bahan pembuktian yang diuji bersama dokumen keuangan, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
ISU LOBI-LOBI JAKARTA DAN UJIAN INDEPENDENSI PENEGAKAN HUKUM
Di tengah proses pengusutan, berkembang pula berbagai informasi dan spekulasi di ruang publik mengenai dugaan lobi-lobi di Jakarta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara UP3.
Anders mengatakan, keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari besarnya nilai perkara dan panjangnya proses penanganan yang telah berlangsung. Namun, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan intervensi tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada pihak pihak yang sengaja mencoba memengaruhi setiap proses penegakan hukum, harus dibuktikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi yang paling penting, Kejaksaan harus menunjukkan bahwa penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan, kedekatan, ataupun kepentingan politik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pihak yang di duga turut terlibat berkaitan dengan pekerjaan maupun proses pembayaran UP3, termasuk Direktur PT Lintas Yamdena yang bernama Bos AT serta sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, pemeriksaan di lokasi proyek dapat membantu menguji keterangan para pihak dengan kondisi fisik pekerjaan yang sebenarnya
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT MENJADI SEJARAH TANPA PERTANGGUNGJAWABAN
Bagi Anders, perkara kasus UP3 ini telah menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa penyidikan sedang berjalan. Publik saat ini membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, perkembangan pemeriksaan, nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan yang berwenang, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia meminta Kejati Maluku menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul adanya ruang spekulasi yang semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
“Jangan biarkan perkara sebesar ini berakhir hanya dengan serangkaian pemeriksaan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Rakyat Tanimbar saat ini membutuhkan kepastian hukum. Jika bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dengan tegas.
Anders berharap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jamwas memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam semua proses penanganannya.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal uang negara dan hak masyarakat Tanimbar. Kami berharap Kejaksaan tetap tegak lurus, membuka perkembangan perkara kepada publik, dan menuntaskan pengusutan sampai terang. Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap hukum kembali dipertaruhkan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Koordinator Forum Putra Putri Kepulauan Tanimbar ( FPPKT ) Gilang Kelyombar dalamrilis tertulis kepada media ini menyampaikan, publik hari ini mempertanyakan komitmen dan keberanian Kejati Maluku. Terutama setelah mencuatnya keterlibatan serta disposisi pembayaran yang menyeret nama Bupati KKT saat ini, Ricky Jauwerissa, beserta pihak kontraktor.
“Kami mengkritik keras sikap normatif Kejati Maluku selama ini. Kasus UP3 KKT ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan dugaan kejahatan anggaran sistemik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau lobi-lobi politik di balik layar yang membuat penegakan hukum menjadi mandek,” tegas Gilang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ada 3 point yang sangat krusial yang perlu menjadi perhatian Pihak Kejati Maluku saat ini, diantaranya:
– Mengingat proyek ini diduga tidak melalui proses pelelangan yang sah dan melanggar dokumen penganggaran daerah, kami mendukung penuh pemeriksaan fisik lapangan yang telah dilakukan oleh tim dari Kejati Maluku Namun, hasil audit kerugian negara harus segera diumumkan secara jujur dan jangan ada saling menutupi.
– Usut Tuntas Keterlibatan Bupati KKT saat ini yang notabene beliau adalah orang yang paling berpengaruh atas pencairan 15 M, dan juga Kadis PUPR yang merupakan orang kepercayaan dari Bos AT serta sang Bupati; Jabatan politik tidak boleh menjadi perisai hukum. Kejati Maluku harus objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa serta meminta pertanggungjawaban hukum dari Bupati KKT aktif maupun Kepala Dinas PUPR, serta para wakil rakyat yang menyetujui pencairan dana UP3 tersebut.
– Jika Kejati Maluku merasa terbebani atau mendapatkan tekanan dari pihak tertentu di pusat maupun daerah, kami menyarankan agar kasus mega korupsi UP3 KKT ini segera diserahkan dan didorong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga memantau duduk perkara kasus ini.
Gilang pun menyampaikan bahwa, Rakyat Tanimbar dan Maluku berhak mendapatkan keadilan atas kas daerah yang diduga kuat dikuras demi keuntungan segelintir elite politik dan kontraktor. Kami akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga para pelaku benar-benar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. ( Hengky )








