Penyidik Kejati Maluku Turun Lapangan Uji Fisik Kasus UP3″ Semoga Cepat Penetapan Tersangka”.

banner 468x60


Saumlaki.– Kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki tahapan pemeriksaan lapangan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini terjun langsung ke sejumlah titik pekerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Tim yang dipimpin sejumlah pejabat Pidsus Kejati Maluku ini, di antaranya Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Azer Orno dan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Ahmad Birawa, turut melibatkan ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (IKINDO) Maluku.

Kehadiran tim Kejati di Saumlaki bertujuan melakukan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang menjadi bagian dari objek penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran UP3. Beberapa titik yang menjadi fokus sasaran pemeriksaan meliputi lokasi MC 0 Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, bangunan pasar, pekerjaan penimbunan, hingga kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.

Dari pantauan media ini dilapangan, tim yang berjumlah tiga orang dari Kejati dan didampingi tim Pidsus Kejari KKT, turut melibatkan Direktur PT. Lintas Yamdena Agustinus Thiodorus alias Koh AT, yang menjadi tokoh utama yang mengerjakan empat proyek dimaksud tanpa satupun dokumen kontrak. Selain bos AT, juga terlihat dilapangan, 2 pegawai Dinas PU KKT yakni Ferry Malir (ASN) dan Agus Temar (P3K). Yang baik sang bos AT maupun kedua pegawai tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus UP3 ini.
Mengingat peran ketiga orang ini cukup krusial dalam lahirnya nilai proyek-proyek UP3 yang fantastis.

Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam menguji kondisi fisik pekerjaan, sekaligus mencocokkan keberadaan dan realisasi pekerjaan dengan dokumen serta komponen pembayaran yang berkaitan dengan UP3.

Sebab, dalam perkara pembayaran utang pihak ketiga, persoalan mendasar bukan berapa besar kewajiban pemerintah daerah yang dibayarkan, melainkan apakah pekerjaan yang menjadi dasar tagihan benar-benar dilaksanakan, sesuai spesifikasi, dan memiliki dasar administrasi serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Kejati Maluku dijadwalkan berada di Kepulauan Tanimbar selama satu hari. Setelah menyelesaikan pemeriksaan lapangan, rombongan direncanakan kembali ke Ambon pada Minggu (1/11/2026).

Turunnya tim penyidik bersama ahli ke sejumlah lokasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara UP3. Hasil pemeriksaan fisik diharapkan dapat memberikan gambaran lebih konkret mengenai kondisi pekerjaan yang menjadi objek perkara. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut akan dikaitkan dengan dokumen pembayaran, nilai pekerjaan, serta potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi UP3 Kepulauan Tanimbar.

Sala satu masyarakat Tanimbar yang tak ingin namanya di cantumkan kepada media ini menyampaikan bahwa, Agustinus Theodorus alias AT (Kontraktor/Direktur PT Lintas Yamdena):
Sebagai pihak swasta/kontraktor yang diuntungkan secara jumbo melalui klaim pembayaran UP3 atas sejumlah proyek fisik. Masyarakat Tanimbar selama ini meminta agar Kejati Maluku tidak boleh gentar terhadap indikasi “kekebalan hukum” yang melekat pada AT, mengingat aliran dana miliaran rupiah terus mengalir ke kantongnya tanpa dokumen kontrak dan mekanisme pengadaan yang sah.
Begitupun dengan, Ricky Jauwerissa (Bupati Kepulauan Tanimbar):
Selaku kepala daerah, ia diduga kuat melanggar asas transparansi, profesionalisme, serta menyalahgunakan jabatannya dengan merealisasikan kebijakan pencairan dana APBD bernilai miliaran rupiah untuk membayar UP3 kepada AT. Kebijakan ini dinilai sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest) yang nyata dan ini mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sama juga halnya dengan Abraham “Ampi” Jaolath (Kepala Dinas Pekerjaan Umum KKT):
Sebagai pejabat teknis yang memvalidasi dan memproses administrasi pencairan, ia diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan membiarkan realisasi anggaran berjalan di tengah dokumen pekerjaan yang sudah sejak awal cacat hukum atau tidak lengkap.

Sebagian besar masyarakat Tanimbar dan Maluku menolak keras segala bentuk pembiaran terhadap praktik abuse of power yang membebani keuangan daerah. Hubungan kekerabatan, kekuatan finansial, maupun posisi jabatan politik tidak boleh dijadikan tameng untuk mengulur-ulur waktu penegakan hukum. Jika bukti-bukti formil maupun materiil dari pemeriksaan saksi-saksi dan cek fisik di lapangan sudah dikantongi, seperti yang saat ini sudah di jalankan oleh tim dari Kejati Maluku, maka jika menunda penetapan ketiga figur ini sebagai tersangka maka hal ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap marwah Kejati Maluku sendiri.

Untuk itu kami menuntut komitmen penuh dari Kepala Kejati Maluku beserta jajaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera setelah pengecekan fisik selesai di Tanimbar maka setelah nanti tiba di Ambon maka harus menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu!.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *