PANTAU HUKUM.COM,- SAUMLAKI – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 4 November 2026, pukul 09.00 WIT, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Aksi yang mengusung tema “TANIMBAR DARURAT KORUPSI: APBD DIBAJAK, RAKYAT SENGSARA!” tersebut merupakan bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan hukum dalam kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp15 miliar.
AMPERA menilai penyelesaian perkara melalui jalur perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan pidana yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana korupsi.
Ketua AMPERA sekaligus Koordinator Aksi menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kejelasan hukum serta transparansi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi lembaga pemeriksa dan pengawas negara.
“Perdata sudah selesai, tetapi persoalan pidana harus tetap diperjelas. Putusan perdata terkait UP3 senilai Rp15 miliar memang telah dilunasi, tetapi kami mempertanyakan apakah seluruh aspek dugaan kerugian negara dan kemungkinan tindak pidana korupsi sudah ditelusuri secara menyeluruh. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut AMPERA, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut belum ditindaklanjuti secara optimal harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam aksi tersebut, AMPERA membawa empat tuntutan utama yang dirangkum dalam agenda perjuangan TUNTAS, yakni:
1. Penegakan hukum: Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menelusuri serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam persoalan UP3 KKT senilai Rp15 miliar sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Transparansi pemerintah daerah: Mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar membuka informasi secara transparan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan KPK yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
3. Pertanggungjawaban keuangan daerah: Menuntut kejelasan mengenai status kerugian negara yang dipersoalkan serta pertanggungjawaban dan pengembalian dana ke kas daerah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum terbukti terdapat kerugian negara yang wajib dipulihkan.
4. Pengawasan legislatif: Mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi dan pengawasan terhadap persoalan UP3 tersebut.
AMPERA merencanakan aksi dipusatkan pada tiga lokasi strategis pemerintahan dan penegakan hukum, yakni Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 50 mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
AMPERA menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tersebut bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas penggunaan APBD, serta kepastian penegakan hukum.
Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk menagih keadilan. Jika persoalan penggunaan APBD tidak diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, maka masyarakat yang akan terus menanggung dampaknya. Pada 4 November, Saumlaki harus bersuara!” tutup Ketua AMPERA.
Rencana aksi AMPERA menjadi pengingat bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus senantiasa berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Setiap dugaan penyimpangan keuangan daerah perlu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas setiap laporan atau informasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat pun berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola, dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.
Rencana aksi pada 4 November 2026 kini menjadi momentum bagi AMPERA untuk menyuarakan tuntutan transparansi dan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Narahubung: Ketua AMPERA – Koordinator Aksi.
SAUMLAKI | KEPULAUAN TANIMBAR | MALUKU
(Randy Fenan)







