Pantau Hukum.Com,- Saumlaki– Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Warga Desa Lermatang dalam penyelesaian Kompensasi Lahan: Pembebasan lahan seluas 5,5 hektare milik 23 Kepala Keluarga (KK) di Desa Lermatang sudah rampung 100% dan dananya telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga oleh Inpex demi menjaga transparansi.
Saat ini Proses Penilaian Tanaman Tumbuh yang di lakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, (KJPP): Untuk kompensasi jenis tanaman milik warga yang terdampak di atas area perkebunan, saat ini prosesnya masuk ke tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil pendataan dan verifikasi di lapangan dari warga masyarakat Lermatang telah diserahkan oleh Tim Terpadu, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Maluku kepada pihak penilai independen tersebut untuk menentukan nominal ganti rugi yang adil.
Pengawasan Ketat di Lapangan, Pemerintah daerah dan DPRD serta para pemuka masyarakat di desa setempat memberikan atensi penuh serta mengingatkan dan memperingatkan tim KJPP agar dalam melakukan penghitungan secara cermat, objektif, dan transparan guna mengantisipasi spekulan tanah serta menghindari potensi konflik sosial di tengah kalangan masyarakat adat Lermatang.
Perhitungan nilai “ganti untung” untuk tanaman warga di luar area groundbreaking darat (maupun sisa area yang sedang berproses) menggunakan parameter resmi yang diverifikasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Tanaman Hortikultura & Perkebunan, Jenis tanaman budidaya masyarakat (seperti kelapa, mangga, pisang, atau tanaman produktif lainnya) dinilai berdasarkan standar tarif baku yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Tanaman Kayu & Alami, Untuk jenis pohon kayu milik warga atau tanaman yang tumbuh alami di kawasan hutan, penilaian mengacu pada Regulasi Pemerintah Pusat.
Parameter Fisik Penilaian: KJPP menghitung nilai kompensasi secara spesifik berdasarkan Jenis dan varietas tanaman yaitu,
Ukuran atau diameter batang tanaman.Jarak tanam dan jumlah total pohon yang produktif di atas lahan.
Harga pasar wajar yang dikonversi menjadi nilai ganti untung agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian mereka ke depannya.
Untuk menjaga keamanan dana dan menghindari jangan sampai adanya pungutan liar (pungli), adapun mekanisme penyaluran dan pengecekan mengikuti alur resmi di bawah pengawasan Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (Satgas PDSK) yaitu, verifikasi berita acara, sebelum dana dicairkan, warga wajib menyelesaikan penandatanganan berita acara hasil penilaian dan kelengkapan administrasi kepemilikan tanaman bersama tim desa dan Satgas PDSK.
Begitu juga dengan pengecekan buku tabungan/rekening, nantinya akan disalurkan langsung oleh pihak perbankan yang ditunjuk bekerja sama dengan pihak INPEX ke rekening bank atas nama warga bersangkutan secara personal. Wargapun dapat secara langsung mencetak buku tabungan (print buku) atau mengecek saldo melalui layanan mobile banking masing-masing.
Setelah itu pengambilan kuitansi resmi, setelah dana dipastikan masuk, bukti kuitansi pembayaran resmi diserahkan oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai dokumen sah pelepasan hak atas tanam tumbuh tersebut.
Untuk area yang berada di luar zona inti 5,5 hektare (seperti area pengembangan fasilitas logistik darat lainnya), proses pendataan lapangan oleh tim independen dan KJPP masih terus berjalan secara paralel dan bertahap.
Namun hingga saat ini sesuai kondisi yang terjadi ternyata ada tarik ulur yang sengaja di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan sengaja untuk memperkeruh kondisi emosional masyarakat desa lermatang. Di duga kuat Bupati KKT pasti sangat tau dasar dan alasan kenapa hingga saat ini hak hak masyarakat desa lermatang belum juga di berika. Jika di telusuri maka hak hak warga yang seharusnya sudah di jadwalkan untuk di bayarkan pada bulan ini ternyata hingga berita ini di muat masyarakat desa lermatang merasa sangat kecewa serta sangat resah atas cara kerja dari tim KJPP hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Akibat ulah tarik ulur dariTim KJPP yang hingga saat ini belum juga terselesaikan membuat banyak masyarakat desa lermatang sudah sangat kesal serta mara karena nasib mereka ternyata sengaja di permainkan oleh Tim KJPP. Akibat ulah tim KJPP maupun pihak bupati KKT saat ini banyak sekali warga masyarakat desa lermatang yang semenjak awal sudah menaruh harapan mereka agar hak hak mereka dapat terbayarkan pada bulan ini ternyata semua itu sia siah sehingga membuat banyak warga masyarakat Lermatang, demi membiayai perekonomian maupun masalah biaya pendidikan anak anak mereka terpaksa banyak sekali warga yang telah menjacari pinjaman dana, baik itu dari koperasi, pinjaman ke bank maupun meminjam dari para pengusaha, lokal agar mereka bisa tetap bertahan hidup serta mereka bisa membayar biaya pendidikan anak anak anak mereka walaupun dengan bunga yang besar. Kondisi ini yang saat ini terjadi di masyarakat desa lermatang.
Banyak sekali warga masyarakat yang sudah sangat kecewa terhadap apa yang suda di lakukan oleh tim KJPP, masyarakat desa lermatang pun meminta penjelasan secara transparan dari tim KJPP sendiri, dalam hal ini masyarakat ingin tau, apa penyebabnya, serta dengan dasar alasan apa, ko kenapa hingga saat ini nasib mereka sengaja di permainkan oleh KJPP ataukan ada skenario apa yang sedang di mainkan hingga harus mengorbankan nasib masyarakat banyak ini.
Untuk itu masyarakat desa lermatang meminta kepada pihak KJPP agar jangan sampai ada pihak pihak yang sengaja ingin memperkeruh kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika ini sengaja di lakukan oleh KJPP dan instansi terkait maka, jika proyek abadi ini belum juga berjalan maka yang harus bertanggung jawab adalah BUPATI KKT serta tim KJPP serta Sekda Provinsi Maluku dalam hal ini gubernur Maluku harus bertanggungjawab atas molornya pekerjaan di proyek raksasa ini.
Data yang di peroleh oleh media ini ternyata semua dana yang nantinya hendak di pakai untuk melakukan pembayaran terhadap tatanaman milik masyarakat desa lermatang ternyata Pihak Perusahan INPEX telah menyerahkan sepenuhnya semua dana tersebut kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Maluku yang di ketuai oleh Sekda Provinsi Maupun pemerintah kabupaten KKT. Hanya saja di duga kuat pihak yang paling bertanggungjawab dan pihak yang membuat pembayaran atas hak hak dari masyarakat ini bisa molor sebenarnya ini ulah dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, serta di duga kuat ada campur tangan oknum oknum wakil rakyat yang juga sengaja membuat kondisi di masyarakat menjadi rancuh.
Melihat kondisi yang tidak pasti saat ini di desa lermatang membuat sebagian besar masyarakat di desa tersebut meminta kepada tim KJPP maupun Bupati KKT serta panitia yang sudah bekerja selama ini, agar hak hak tatanaman milik warga desa lermatang bisa di selesaikan serta dapat di bayarkan pada awal bulan nanti, jika pada awal bulan nantinya hak dari warga masyarakat belum juga terbayarkan maka masyarakat akan menentukan sikap kepada mereka, pihak pihak yang telah sengaja mempermainkan nasib dari masyarakat desa Lermatang selama ini.(**)










