
Jakarta — Jampidsus Kejagung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk segera menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi oleh penyidik, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan dalam penetapan calon tersangka maupun penyelesaian di mata publik.
Tuntutan desakan tersebut disampaikan oleh sala satu pemerhati masalah hukum maupum sebagai salah satu aktifis Maluku yang selalu melakukan Kajian Hukum dan Kebijakan Publik yang di keluarkan oleh Pemerintah, Gilang Kelyombar dalam rilis yang di terima oleh media ini menyampaikan.
Ada sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penjelasan serta kejelasan mengenai perkembangan maupun kepastian hukumnya dalam setiap perkara yang di tangani selama ini.
“Beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai hari ini belum tuntas,” tegas Gilang.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, SH, MH, serta Jampidsus Kejagung harus bisa konsisten dalam menangani setiap perkara dugaan tindakan korupsi yang telah menjadi perhatian masyarakat di Maluku terutama di kabupaten Kepulauan Tanimbar selama ini.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak-pihak terkait, atau publikasi kegiatan penegakan hukum. Tetapi saat ini masyarakat sangat membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan setiap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum terutama yang saat ini sedang di tangani oleh Kejati Maluku sendiri.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus berorientasi pada kepastian hukum dan akuntabilitas, bukan sekadar membangun citra atau popularitas institusi kejaksaan tinggi maupun kajaksaan agung semata.
“Jangan hanya mencari popularitas dalam penanganan kasus, tetapi perkara yang sudah ditangani tidak juga kunjung tuntas. Kalau memang suatu perkara dihentikan, harusnya ada penjelasan resmi kepada publik serta masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan sebuah perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan publik terhadap institusi kejaksaan. Jika suatu perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), apabila mekanisme tersebut memang berlaku pada tahap penyidikannya, keputusan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat maupun publik di Maluku terutama masyarakat Tanimbar sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku.
Perkara Perkara Yang Menjadi Sorotan Penting Saat Ini.
Adapun Gilang menyoroti sejumlah dugaan perkara korupsi di Maluku yang sedang di tangani Kejati Maluku maupun Jampidsus, masih membutuhkan kejelasan perkembangan dan kepastian hukum. Di antaranya yang paling di soroti saat ini serta sedang Firal di semua media sosial baik yang ada di Jakarta maupun sedang heboh di Maluku maupun Tanimbar sendiri adalah”
– Dugaan Kasus UP3 Milik Agustinus Theodorus yang biasanya di sapa dengan nama Bos AT Paman dari Seorang Bupati Aktif Ricky Jauwerissa yang selama ini di duga merupakan sang big bos maupun seorang tokoh sentral yang paling berkuasa serta di duga beliau merupakan tokoh sentral Yang menjadi sumber dana Utama hingga bisa melahirkan Seorang Ricky Jauwerissa menjadi seorang Bupati saat ini.
Beredar informasi adanya surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang meminta percepatan pemeriksaan serta penindakan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha Agustinus Theodorus alias Koh Agus (Direktur PT Lintas Yamdena).
Baik pemuda keluarga besar dan masyarakat Tanimbar di Jakarta terus mendesak Kejaksaan Agung agar memberikan kepastian hukum yang transparan, mengingat penanganan kasus yang melibatkan ratusan miliar rupiah ini dinilai memakan waktu cukup lama. Masalah UP3 yang memicu defisit anggaran daerah KKT (berkisar Rp204 miliar hingga Rp221 miliar lebih) ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari KPK dan LHP BPK terkait keabsahan dokumen serta prosedur pembayarannya tegas Gilang.
BPK dan KPK menegaskan bahwa syarat mutlak pembayaran utang pemerintah daerah harus didukung prosedur yang sah, kelengkapan dokumen kontrak, serta pencatatan aset yang jelas—syarat yang gagal dipenuhi dalam pusaran UP3 KKT ini. Aliran pencairan dana di tahun-tahun berikutnya sempat dipaksakan oleh oknum pejabat daerah dengan berkedok “tameng” atau tindak lanjut dari putusan perdata, meskipun prosedur administratif dan keabsahan utangnya dipertanyakan oleh lembaga pemeriksa.
Di tengah mandek atau lambatnya kejelasan penetapan tersangka utama UP3 yang bernilai ratusan miliar, publik Tanimbar sempat dihebohkan dengan munculnya alokasi anggaran pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT senilai Rp2,4 miliar yang turut dipertanyakan transparansinya oleh masyarakat.
Begitu juga dugaan kasus di Kabupaten Kepulauan Aru, dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam senilai sekitar Rp36,7 miliar juga menjadi perhatian. Adapun persoalan izin usaha pertambangan marmer dan batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan perkara berbeda yang memerlukan kejelasan tersendiri berdasarkan status penanganan dan fakta hukum yang berlaku.
Untuk itu Kejati Maluku dan Kejagung Harus Secepatnya menuntaskan kasus kasus ini agar publik masyarakat Maluku tau kepastian hukumnya itu seperti apa.(**)









