Beasiswa Pemda KKT Disorot, Dugaan Orang Dalam Jadi Penentu, Mahasiswa Berprestasi Mengaku Terpinggirkan

banner 468x60

Tribun Maluku Tenggara Raya.com,-SAUMLAKI, – Penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proses seleksi penerima beasiswa daerah diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan.

 

Sejumlah mahasiswa dan orang tua mengeluhkan adanya dugaan ketimpangan dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan. Mereka mempertanyakan dasar dan parameter yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan mahasiswa yang berhak memperoleh beasiswa.

 

Keluhan tersebut terutama datang dari mahasiswa yang mengaku memiliki capaian akademik cukup baik, namun tidak memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

 

Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa faktor kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan birokrasi pemerintah daerah atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “orang dalam” turut memengaruhi proses pengusulan maupun penetapan penerima beasiswa.

 

Anak-anak kami belajar dengan sungguh-sungguh, mempertahankan nilai dan prestasi akademik, tetapi tidak mendapatkan bantuan. Kami mempertanyakan dasar seleksinya. Kalau memang ada kriteria yang jelas, seharusnya diumumkan secara terbuka,” ujar salah satu orang tua mahasiswa kepada media, Jumat (28/8/2026).

 

Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan semata-mata siapa yang menerima beasiswa, melainkan seberapa transparan proses seleksi tersebut dilakukan.

 

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka informasi mengenai persyaratan, indikator penilaian, mekanisme verifikasi, jumlah kuota, hingga dasar penetapan nama-nama penerima.

 

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penerima benar-benar ditetapkan berdasarkan indikator yang telah ditentukan atau terdapat faktor lain di luar ketentuan resmi.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip pemerintahan yang baik, khususnya aspek transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh mahasiswa.

 

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme seleksi sehingga tidak menimbulkan prasangka dan ketidakpercayaan publik.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah KKT melalui instansi teknis terkait bersama Inspektorat Daerah melakukan evaluasi terhadap proses penyaluran beasiswa, termasuk memeriksa kesesuaian antara persyaratan program dengan daftar penerima yang telah ditetapkan.

 

Audit atau evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran daerah yang dialokasikan bagi pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

 

Publik juga mendorong agar pemerintah menyampaikan informasi mengenai jumlah anggaran, jumlah penerima, kriteria seleksi, serta mekanisme pengaduan apabila terdapat mahasiswa yang merasa dirugikan.

 

Langkah tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan APBD untuk sektor pendidikan.

 

Program beasiswa pemerintah sejatinya merupakan instrumen untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. Karena itu, proses penyalurannya harus bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Jika benar terdapat praktik nepotisme, kolusi, atau intervensi dalam proses seleksi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut bantuan pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

 

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui data serta pemeriksaan pihak yang berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Media Pantau Hukum masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya instansi teknis yang menangani program beasiswa, mengenai mekanisme seleksi, dasar penetapan penerima, serta adanya keluhan mahasiswa dan orang tua terkait dugaan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *