PANTAU HUKUM.COM,- KORMOMOLIN, MALUKU — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Andreas J.W. Taborat, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi Andreas Taborat untuk menyerap secara langsung aspirasi, keluhan, serta berbagai masukan masyarakat terkait kebutuhan pembangunan di Desa Lorwembun dan wilayah Kecamatan Kormomolin.
Dalam pertemuan bersama masyarakat, sejumlah kebutuhan prioritas disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut. Aspirasi yang mengemuka antara lain penyediaan air bersih bagi masyarakat, dukungan pembangunan gereja dan pastoran baru, pembangunan jalan tani sepanjang kurang lebih satu kilometer, serta pembangunan talud penahan banjir sepanjang sekitar 500 meter.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Andreas Taborat menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui lembaga DPRD Provinsi Maluku.
Ia menegaskan, kegiatan reses tidak hanya menjadi ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa dapat menjadi perhatian dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Selain menyerap aspirasi pembangunan, Andreas Taborat juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kelestarian lingkungan, terutama keberadaan hutan di wilayah Tanimbar.
Di hadapan masyarakat Desa Lorwembun, ia mengajak warga untuk menjaga dan memelihara hutan melalui langkah nyata yang dapat dilakukan di lingkungan perkebunan masyarakat.
Andreas mengimbau agar setiap kali masyarakat membuka lahan perkebunan baru, pohon-pohon besar yang masih berada di kawasan tersebut tidak seluruhnya ditebang.
Ia mendorong masyarakat untuk mempertahankan setidaknya 5 hingga 10 pohon di setiap kebun sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberadaan pepohonan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk mempertahankan ketersediaan sumber air bagi kehidupan masyarakat.
Andreas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.
Kalau hutan kita gundul, maka ketersediaan air bersih juga akan berkurang. Karena itu, mari kita jaga hutan kita untuk kepentingan kehidupan masyarakat dan generasi penerus,tegas Andreas.
Anak Negeri Tanimbar tersebut menekankan bahwa menjaga hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Ia bahkan menyatakan sikap tegas terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan perusakan hutan di wilayah Tanimbar.
Saya mengutuk siapa pun yang dengan sengaja merusak hutan di Tanimbar, tegasnya.
Kegiatan reses mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Lorwembun. Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi program pembangunan yang nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Reses merupakan salah satu agenda rutin anggota DPRD dalam rangka menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi bahan dalam memperjuangkan program dan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Lorwembun bersama perangkat desa, Pastor Paroki St. Yosep Lorwembun RD Fery Jamlean, Pr, Ketua BPD bersama perangkat, para tua adat, serta ketua-ketua organisasi kategorial lainnya.
Melalui kegiatan turun langsung ke Desa Lorwembun, aspirasi masyarakat Desa Lorwembun dan Kecamatan Kormomolin diharapkan dapat menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku dan diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan pada masa sidang mendatang.
Reporter: Nik Kafroly
Editor: Randy Fenan









