Selain Pecat 7 Pegawai Tanpa Rekomendasi, Dirut PDAM Tanimbar Sony Hendra Ratissa Didesak Copot Akibat Skandal Moral

banner 468x60


SAUMLAKI, – Gelombang tuntutan agar Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sony Hendra Ratissa, segera dicopot dari jabatannya kian meluas. Selain dituding melakukan kesewenang-wenangan dengan memecat 7 pegawai secara sepihak dan menahan hak gaji mereka, rekam jejak moral sang Dirut kini menjadi sorotan tajam publik lantaran dinilai cacat adab dan melanggar norma adat Tanimbar secara serius.Sony Hendra Ratissa dinilai sudah tidak lagi memiliki kelayakan ataupun integritas untuk memimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Hal ini mencuat setelah skandal perselingkuhannya terbongkar pasca tertangkap basah langsung oleh istri sahnya, yang kemudian berujung pada laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam tatanan masyarakat Kepulauan Tanimbar yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kesusilaan, keterlibatan seorang pejabat publik dalam skandal perselingkuhan merupakan pelanggaran fatal. Karakter dan perilaku amoral ini dianggap meruntuhkan wibawa lembaga PDAM serta mencederai kepercayaan masyarakat selaku pelanggan.”Seorang pemimpin BUMD seharusnya menjadi contoh, memiliki adab yang baik, dan menghormati tatanan adat di bumi Duan Lolat. Kenyataan bahwa yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya ke APH atas dugaan skandal perselingkuhan membuktikan ia cacat karakter dan tidak layak memegang jabatan strategis daerah,” ungkap perwakilan tokoh masyarakat setempat yang tak ingin namanya di catutkan dalam media ini.

Akumulasi Masalah: Dari Keserakahan Jabatan hingga Penahanan Hak Staf Kasus moral ini melengkapi daftar panjang kontroversi manajemen di bawah kepemimpinan Sony Hendra Ratissa. Sebelumnya, ia dilaporkan telah memecat 7 orang pegawai struktural secara mendadak demi memasukkan kroni-kroninya demi ambisi melanggengkan kekuasaan.Pemecatan massal tersebut terbukti cacat administrasi serta yang bersangkutan telah menabrak aturan, karena tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Bupati Kepulauan Tanimbar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan pemegang saham tertinggi. Terlebih, hak-hak finansial dan gaji ketujuh staf yang dipecat secara sepihak itu hingga hari ini masih ditahan dan belum dibayarkan oleh pihak manajemen.

Desakan Kepada Bupati KKT untuk Ambil Tindakan Tegas Gabungan dari para pegawai yang dirugikan, praktisi hukum Rony Sianressy Sala Satu pengacara kondang asal Maluku ini ,mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar selaku pemegang saham tertinggi untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan pencopotan terhadap Sony Hendra Ratissa.”Tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Dirut seperti ini. Secara operasional dia menabrak prosedur hukum ketenagakerjaan dan aturan BUMD dengan memecat dan melakukan PHK sepihak bagi ke 7 pegawai yang sudah menjadi korban, tanpa izin KPM. Secara sosial dan moral, dia telah mencederai norma hukum dan adat Tanimbar melalui skandalnya yang sudah pernah masuk ranah hukum APH oleh istri sahnya, walaupun masalah tersebut di kembalikan untuk di atur secara kekeluargaan. Bupati harus bertindak tegas demi menyelamatkan PDAM KKT,” karena PDAM bukan perusahan milik pribadi yang bisa seenaknya membuat keputusan semau dia, pungkas Rony Sianressy.

Sala satu korban pemecatan sepihak yang di lakukan oleh Dirut PDAM, yang tak ingin nanya di muat dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa, mereka tidak berani melakukan perlawanan terhadap Dirut PDAM saat ini. ” Kami mau minta tolong buat siapa. Kami hanya masyarakat kecil tidak punya kekuatan apa apa untuk melawan beliau”.

Lanjut korban, Kalaupun saya melanggar aturan atau melakukan tindak pidana atau melakukan tindakan yang merugikan PDAM maupun pelanggan, kan ada aturan yang berlaku, bukan pemecatan atau PHK sepihak seperti saat ini yang saya dan ke enam sahabat saya alami, kami di PHK, tapi beliau mengangkat dan melantik pegawai baru itu pun keluarga beliau sendiri.

Sebenarnya yang tidak paham aturan ini kami atau beliau? Saya sendiri bingung kalaupun saya melakukan pelanggaran harusnya saya di berikan Surat peringatan, dan Masi ada jalur lain yang harus di tempuh. Ini jadi terbalik kami di PHK sepihak di tambah hak kami pun di tahan dan kami sampai saat ini tidak di berikan santunan apa apa. Kami ingin meminta keadilan dari bapak bupati maupun Para Wakil Rakyat.

Dirut PDAM Memecat sepihak dan beliau sendiri mengangkan kroni kroninya dan juga keluarganya untuk menggantikan kami ini kan sesuatu hal yang sangat fatal. Beliau tidak layak jadi Dirut PDAM.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *