Pantau Hukum.Com,– SAUMLAKI, — Masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) KKT bersama instansi teknis terkait melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap izin operasional Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beraktivitas di wilayah Pulau Tanimbar.
Desakan tersebut muncul seiring kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi kawasan hutan yang dinilai semakin memprihatinkan akibat aktivitas pemanfaatan hasil hutan. Masyarakat adat meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan hak masyarakat adat, serta menjamin keberlanjutan lingkungan.
Bagi masyarakat adat Tanimbar, hutan bukan sekadar sumber daya alam, melainkan bagian penting dari ruang hidup, identitas, serta warisan leluhur yang memiliki keterkaitan erat dengan tanah petuanan dan hak ulayat masyarakat adat.
Hutan Tanimbar adalah warisan leluhur yang di dalamnya terdapat hak ulayat dan petuanan marga. Kami meminta Pemda KKT tidak tinggal diam dan segera melakukan kajian serta evaluasi terhadap izin-izin HPH yang beroperasi sebelum kerusakan hutan semakin meluas,” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat adat di Saumlaki kepada media, Kamis (3/9/2026).
Masyarakat meminta evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap aspek perizinan, tetapi juga mencakup kepatuhan perusahaan terhadap batas-batas wilayah konsesi, keberadaan serta pelaksanaan dokumen lingkungan, kewajiban rehabilitasi atau pemulihan kawasan hutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Menurut masyarakat, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai luas kawasan yang telah dimanfaatkan, kondisi tutupan hutan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
Kekhawatiran juga diarahkan pada dampak ekologis dalam jangka panjang. Kerusakan kawasan hutan dikhawatirkan dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem, ketersediaan sumber air, serta ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya bertindak setelah muncul persoalan, tetapi melakukan pengawasan secara berkala dan memastikan adanya langkah pemulihan apabila ditemukan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.
Selain mendesak eksekutif melakukan evaluasi, masyarakat juga mendorong DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengambil langkah politik dan pengawasan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan.
Pansus dinilai dapat menjadi instrumen DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan kehutanan, mulai dari status dan perizinan konsesi, luas wilayah yang dimanfaatkan, dampak terhadap masyarakat adat, kewajiban perusahaan, hingga pelaksanaan rehabilitasi kawasan hutan.
Masyarakat berharap lembaga legislatif dan eksekutif dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mengedepankan kepentingan publik, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan kepastian. Jangan sampai hutan yang menjadi warisan leluhur habis, sementara generasi Tanimbar ke depan harus menanggung dampaknya, ujar perwakilan masyarakat tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanimbar dan Dinas Kehutanan terkait kondisi terkini tutupan hutan, luas kawasan yang mengalami perubahan tutupan, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di wilayah Tanimbar.
Keterangan dari pemerintah daerah, instansi kehutanan, maupun perusahaan terkait penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan pemanfaatan sumber daya hutan di Kepulauan Tanimbar tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.
(Randy Fenan)









