Pantau Hukum.com,- JAKARTA — Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Cabang Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak lembaga antirasuah untuk segera memanggil, memeriksa, dan menahan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kas daerah.
Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke KPK didasari oleh mandeknya penanganan perkara korupsi di tingkat daerah yaitu di Kejati Maluku. Masalah utama yang disoroti adalah kebijakan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT untuk pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).
Massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan serta konflik kepentingan yang kental dalam proses pembayaran UP3 tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran daerah diduga sengaja dialirkan ke rekening pribadi seorang pengusaha bernama Agustinus Theodorus, yang diketahui memiliki hubungan kekeluargaan sebagai paman dari Bupati aktif saat ini.
Kami mencium aroma nepotisme dan intervensi kebijakan yang sangat kuat. Uang rakyat dalam APBD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah, justru diduga diprioritaskan demi memuluskan pembayaran utang kepada kerabat dekat sendiri tanpa mekanisme yang transparan,” terang orator aksi di depan gedung anti rasuah tersebut
.Selain meminta penahanan kepala daerah, IMM Jakarta juga mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan oknum kepala dinas terkait, termasuk kepala dinas teknis yang diduga ikut memfasilitasi administrasi pencairan dana tersebut secara instan, terutama sang Bos Agustinus Theodorus sang paman dari Bupati.
IMM menilai, tindakan ini telah melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah dan memicu potensi kerugian negara yang besar di tengah keterbatasan fiskal daerah Kepulauan Tanimbar.
Gilang Kelyombar Sala Satu Aktifis asal Tanimbar yang juga getol dalam menyuarakan kasus UP3 ini kepada media ini menyampaikan, Proyek-proyek fisik yang menjadi dasar klaim utang (UP3) ini sebenarnya sudah dikerjakan sejak tahun 2015 (masa pemerintahan bupati terdahulu), namun proses pencairannya baru dikebut secara bertahap pada periode anggaran belakangan ini.
Audit investigatif untuk memisahkan mana utang yang sah dan mana utang yang dimanipulasi membutuhkan waktu yang cukup memakan energi bagi tim Korps Adhyaksa.
Karena alasan-alasan di atas, maka dorongan agar KPK segera melakukan koordinasi dan supervisi (pengambilalihan) dianggap sebagai solusi terbaik agar kasus ini bisa diselesaikan secara objektif tanpa adanya intervensi politik lokal.
Aksi yang berlangsung secara tertib namun dikawal ketat aparat kepolisian ini diakhiri dengan penyerahan berkas laporan serta bukti-bukti pendukung oleh perwakilan mahasiswa kepada pihak humas dan pengaduan masyarakat KPK. IMM berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar jika KPK tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas.(**)









