Dugaan Pelanggaran Batas Diameter Pohon dalam Operasional HPH di Tanimbar Disorot

banner 468x60

Pantau Hukum.com,TANIMBAR, MALUKU — Aktivitas pemanfaatan hasil hutan melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat adat menuding praktik penebangan di wilayah konsesi diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip pemanenan selektif dan ketentuan teknis kehutanan yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan dan pemantauan masyarakat di sejumlah kawasan hutan yang berada dalam wilayah konsesi. Warga mengklaim menemukan adanya pohon berdiameter relatif kecil yang turut ditebang dan diangkut keluar kawasan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan teknis pemanenan kayu, termasuk penerapan batas diameter pohon yang dapat ditebang sesuai sistem silvikultur dan dokumen perizinan yang berlaku.

Masyarakat adat menilai, apabila penebangan dilakukan tanpa mempertimbangkan ukuran, jenis, serta keberlanjutan regenerasi tegakan, aktivitas tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap ekosistem hutan.

Aturan mengenai pemanenan pohon harus jelas dan dilaksanakan secara selektif. Tetapi yang kami lihat di lapangan, pohon-pohon yang masih berukuran kecil juga ikut ditebang. Kalau benar demikian, ini harus segera diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat Tanimbar.»

Menurut warga, persoalan tersebut tidak semata menyangkut aktivitas produksi kayu, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

Penebangan yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat mengurangi kemampuan hutan untuk melakukan regenerasi alami, meningkatkan tekanan terhadap daerah aliran sungai (DAS), serta berdampak terhadap ketersediaan sumber air dan keseimbangan ekosistem.

Sejumlah warga juga mengkhawatirkan keberadaan berbagai jenis pohon lokal dan vegetasi khas Tanimbar yang dinilai semakin terancam apabila eksploitasi hutan tidak dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan.

Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah KKT.

Pemeriksaan tersebut dinilai perlu dilakukan secara objektif dengan mengukur diameter tunggak pohon yang telah ditebang, memeriksa dokumen rencana kerja dan realisasi produksi, serta mencocokkannya dengan ketentuan teknis dan batas-batas konsesi yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat meminta aparat pengawasan kehutanan dan penegak hukum terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif perusahaan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Yang kami minta bukan sekadar pernyataan. Pemerintah harus turun, mengukur tunggak-tunggak pohon dan mencocokkannya dengan dokumen resmi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas warga tersebut.

Desakan itu muncul karena masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan konsesi perlu diperkuat, termasuk memastikan bahwa kayu yang diproduksi dan diangkut berasal dari kegiatan pemanenan yang sah dan memenuhi ketentuan teknis.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pengukuran langsung terhadap tunggak dan pemeriksaan dokumen produksi menjadi penting untuk memastikan apakah benar terjadi penebangan pohon di bawah batas diameter yang diperbolehkan.

Pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan masyarakat tersebut, termasuk menjelaskan prosedur pemanenan yang diterapkan di wilayah konsesinya.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan audit lapangan secara transparan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan kehutanan, warga meminta pemerintah mengambil langkah penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Bagi masyarakat adat Tanimbar, persoalan utama bukan sekadar mengenai produksi kayu, melainkan bagaimana memastikan pemanfaatan sumber daya hutan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi mendatang.

Karena itu, transparansi pengelolaan konsesi, pengawasan independen, serta keterlibatan masyarakat adat dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola hutan di Kepulauan Tanimbar berjalan sesuai prinsip legalitas, kelestarian dan kepentingan masyarakat.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *