Pantau Hukum.Com,– SAUMLAKI, — Dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai kehutanan di Jalan Bukit Duri, Kelurahan Saumlaki Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kini diketahui telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha Toko Harmoni.
Bangunan tersebut diduga merupakan bagian dari perumahan pegawai kehutanan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang sejak awal diperuntukkan bagi pegawai negeri sebagai fasilitas tempat tinggal dalam menunjang kesejahteraan dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Temuan mengenai kondisi aset tersebut diperoleh Tim Media dalam pemantauan pada 24 Agustus 2026.
Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang diperoleh media mengindikasikan adanya dugaan pengalihan penguasaan aset pemerintah kepada pihak swasta tanpa disertai mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kompleks perumahan pegawai kehutanan Provinsi Maluku.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, bangunan itu disebut telah dikuasai pihak swasta yang dikenal dengan nama Ko Acong dan digunakan untuk menjalankan usaha.
Seorang pegawai kehutanan Provinsi Maluku yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan kepada Tim Media.
Menurut sumber tersebut, bangunan dimaksud sebelumnya ditempati pegawai kehutanan, termasuk seorang pegawai berinisial RN yang kini telah memasuki masa purnabakti.
Benar bangunan tersebut sudah dipindahtangankan dari pegawai yang statusnya sekarang purnabakti, berinisial RN. Saya sangat tahu proses penjualan karena saya tinggal di kompleks rumah dinas kehutanan Provinsi Maluku.
Sumber tersebut menduga proses pengalihan dilakukan tanpa persetujuan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Setahu saya, yang bersangkutan menjual aset milik Pemerintah Provinsi Maluku tanpa ada izin atau mekanisme lainnya. Pembeli sudah membangun usaha di bangunan tersebut selama kurun waktu belasan tahun.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk daftar inventaris aset, dokumen kepemilikan, dokumen pemanfaatan, serta dokumen pemindahtanganan yang berada pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Persoalan semakin berkembang setelah media memperoleh informasi mengenai keberadaan surat pelepasan tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut.
Seorang sumber lain yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah melihat dokumen tersebut.
Menurut sumber itu, surat pelepasan tanah tersebut disebut ditandatangani oleh Sekretaris Desa Olilit, bukan oleh kepala desa.
Saya pernah membaca surat pelepasan yang dimiliki oleh pemilik Toko Harmoni. Surat pelepasan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Desa Olilit dan bukan kepala desa selaku pemangku hukum adat.
Sumber tersebut menduga dokumen pelepasan itu digunakan sebagai dasar alternatif untuk memperkuat penguasaan atas aset yang sebelumnya merupakan fasilitas pemerintah.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan terhadap keaslian dokumen, kewenangan pejabat yang menandatangani, status tanah, serta hubungan hukum antara tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Tim Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Olilit mengenai surat pelepasan tanah yang dimaksud.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Olilit menyatakan bahwa apabila surat pelepasan tanah dibuat dan ditandatangani oleh sekretaris desa, maka surat tersebut tidak sah.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan apakah benar terdapat dokumen pelepasan yang digunakan dalam transaksi atau penguasaan bangunan tersebut.
Apabila dokumen itu benar ada, aparat berwenang perlu memeriksa siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, atas dasar kewenangan apa surat diterbitkan, dan apakah terdapat persetujuan dari pemilik aset yang sah, yakni Pemerintah Provinsi Maluku.
Tim Media selanjutnya menemui pihak yang saat ini menguasai dan menjalankan usaha Toko Harmoni.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik disebut enggan memberikan penjelasan panjang mengenai asal-usul aset. Yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dan berpegang pada keyakinan bahwa bangunan itu merupakan miliknya.
Pernyataan tersebut penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut karena apabila objek yang diperjualbelikan memang merupakan barang milik daerah, maka keabsahan transaksi tidak semata-mata ditentukan oleh adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Status aset, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, dokumen kepemilikan, mekanisme pemindahtanganan, serta persetujuan pejabat atau lembaga yang diwajibkan oleh peraturan harus terlebih dahulu diperiksa.
Persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan rezim pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 48 ayat (1) mengatur bahwa penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur lebih lanjut. Pasal 49 juga mengatur bahwa tanah milik negara/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah yang bersangkutan, sementara bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur antara lain penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. PP 28/2020 secara khusus merupakan perubahan atas PP 27/2014 dan mulai berlaku pada 9 Juni 2020.
Sementara itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, juga menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan BMD.
Dalam ketentuan pemindahtanganan, barang milik daerah yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dapat dipindahtangankan melalui mekanisme tertentu, antara lain penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal. Untuk tanah dan/atau bangunan, terdapat ketentuan mengenai persetujuan DPRD dengan sejumlah pengecualian yang diatur secara spesifik.
Dengan demikian, jika benar bangunan tersebut merupakan aset Pemprov Maluku dan telah diperjualbelikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan tanpa prosedur pemindahtanganan yang diwajibkan, maka transaksi tersebut patut diperiksa dan dapat dinilai bermasalah secara hukum.
Dari perspektif administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset, transaksi terhadap aset daerah tanpa kewenangan dapat berimplikasi pada keabsahan penguasaan dan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penertiban serta pemulihan aset apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
Namun, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hal penting lainnya, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. UU tersebut mencabut sebagian ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam Pasal 604 KUHP. Pasal tersebut mengancam perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
Karena itu, penyebutan ancaman pidana harus menyesuaikan hukum yang berlaku pada saat dugaan perbuatan dilakukan, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan dan fakta waktu terjadinya transaksi.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan penelusuran terhadap status bangunan tersebut.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup beberapa hal yakni:
1. Status tanah dan bangunan serta dokumen kepemilikannya.
2. Pencatatan aset dalam daftar Barang Milik Daerah Pemprov Maluku.
3. Riwayat penggunaan bangunan sebagai rumah dinas/mess pegawai kehutanan.
4. Identitas pihak yang terakhir menggunakan atau menempati bangunan.
5. Dokumen yang menjadi dasar dugaan transaksi jual beli.
6. Keabsahan surat pelepasan tanah yang disebut ditandatangani Sekretaris Desa Olilit.
7. Ada atau tidaknya persetujuan pejabat berwenang dalam proses pemindahtanganan.
8. Ada atau tidaknya kerugian daerah akibat penguasaan atau transaksi aset tersebut.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta Pemprov Maluku mengambil langkah tegas untuk mengamankan dan memulihkan aset daerah.
Kasus Toko Harmoni menjadi pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap aset pemerintah yang berada di daerah.
Aset yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah pada prinsipnya bukan milik pribadi pejabat, pegawai, maupun pihak yang pernah menguasainya. Penggunaan dan pemindahtanganannya harus tunduk pada ketentuan hukum serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum Toko Harmoni, status tanah dan bangunan, riwayat aset, serta ada atau tidaknya persetujuan resmi dalam proses pengalihannya.
Apabila seluruh proses ternyata memiliki dasar hukum yang sah, klarifikasi pemerintah akan memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa aset daerah memang diperjualbelikan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Kehutanan terkait, pihak berinisial RN, pihak yang menguasai Toko Harmoni, Pemerintah Desa Olilit, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
(***)







