MASYARAKAT ADAT TANIMBAR TOLAK HPH KJB, PRESIDEN PRABOWO DIMINTA EVALUASI DAN CABUT IZINTANIMBAR,

banner 468x60

Pantau Hukum.com,- TANIMBAR, MALUKU — Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menyatakan sikap tegas menolak aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) KJB di wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku. Penolakan tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat, perlindungan hutan adat, serta dugaan belum terpenuhinya mekanisme persetujuan masyarakat adat dalam kegiatan pengelolaan hutan.

LMAT yang menyebut menaungi 10 wilayah adat dengan jumlah sekitar 122.000 Orang Asli Tanimbar (OAT) meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan seluruh proses perizinan dan aktivitas pengelolaan hutan di wilayah adat Tanimbar berjalan sesuai konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tokoh LMAT, Dany Metatu, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang masuk ke wilayah adat Tanimbar harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum adat yang berlaku.

Ini adalah hukum adat Tanimbar. KJB masuk di wilayah adat Tanimbar harus tunduk, taat dan patuh pada hukum adat Tanimbar. Ini wilayah adat kami dan hukum adat harus dihormati,” kata Dany.

Menurut LMAT, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas kehutanan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam yang secara turun-temurun mereka kuasai. menuding aktivitas HPH KJB dilakukan di sejumlah wilayah petuanan tanpa melalui mekanisme yang dianggap memadai oleh masyarakat adat.

Dalam keterangannya, LMAT menyebut terdapat aktivitas penggunaan alat berat dan penebangan hutan di sejumlah kawasan Yamdena dan Selaru serta wilayah adat lainnya.

LMAT juga mempersoalkan dugaan tidak dilibatkannya pemilik hak ulayat, Saniri Negeri, maupun mekanisme adat dalam proses pengambilan keputusan.Namun, seluruh tudingan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk memperoleh penjelasan dan verifikasi secara berimbang.

Selain aspek hak ulayat, LMAT juga mempertanyakan mekanisme serta besaran kompensasi yang disebut diterima masyarakat atas pemanfaatan hasil hutan.

LMAT menyebut sejumlah harga kayu, antara lain Marbau sekitar Rp62.000 per meter kubik, kayu indah Rp115.000 per meter kubik, dan kayu non-Marbau sekitar Rp40.000 per meter kubik.Menurut LMAT, nilai tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar kayu yang mereka klaim dapat mencapai sekitar Rp4 juta hingga Rp12 juta per meter kubik.

Atas persoalan tersebut, LMAT meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penetapan harga, pembayaran kompensasi, volume kayu yang diambil, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.Terkait angka dan perbandingan harga tersebut, diperlukan verifikasi independen berdasarkan dokumen kontrak, laporan produksi, dokumen pembayaran, serta harga resmi atau harga pasar yang berlaku pada periode terkait.

mendasarkan tuntutannya pada sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.Di antaranya adalah Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

LMAT juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang antara lain menegaskan kedudukan hutan adat dalam kerangka hukum kehutanan Indonesia.

Selain itu, LMAT mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai hak ulayat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam perspektif LMAT, keberadaan izin usaha tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi, dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, serta mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Atas persoalan tersebut, LMAT meminta Presiden RI Prabowo Subianto melalui pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek perizinan dan kegiatan HPH KJB di Kepulauan Tanimbar.

LMAT juga mendesak agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penguasaan kawasan, status hak ulayat, proses konsultasi dengan masyarakat adat, dokumen persetujuan, serta mekanisme kompensasi yang selama ini berjalan.

Kami masyarakat adat Tanimbar meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera mengevaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, mencabut izin HPH KJB di Tanimbar,” tegas LMAT dalam pernyataannya.

Menurut LMAT, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan dan investasi sumber daya alam tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta tidak mengabaikan hak masyarakat hukum adat. menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah apabila tuntutan masyarakat adat tidak mendapatkan respons.

Langkah tersebut, menurut LMAT, antara lain pemberlakuan sasi adat, palang adat, denda adat, serta upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

LMAT menegaskan langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah dan hutan petuanan.Meski demikian, setiap tindakan di lapangan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

menyebut penolakan terhadap HPH KJB melibatkan 10 wilayah adat, yakni Tanimbar Utara, Tanimbar Selatan, Selaru, Wermaktian, Wuarlabobar, Fordata, Molu Maru, Wertamrian, Kormomolin, dan Nirunmas.LMAT menyatakan konsolidasi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidup, hutan, tanah ulayat, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Persoalan HPH KJB kini menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan daerah, tetapi juga menyentuh isu nasional mengenai investasi, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pengakuan hak masyarakat hukum adat.

Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut dinilai membutuhkan keterbukaan data, verifikasi lapangan, audit terhadap dokumen dan transaksi, serta dialog antara masyarakat adat, pemerintah dan pihak perusahaan.

Prinsip utamanya adalah pembangunan harus berjalan, tetapi hak konstitusional masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan juga wajib mendapatkan perlindungan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *