Status 660 Hektar Tanah untuk Blok Masela Desa Lermatang Dipertanyakan Status Kepemilikan. Bupati KKT Di Mana Taringmu??

banner 468x60


Jakarta, Polemik status sekitar 660 hektar lahan di Desa Lermatang yang dipakai untuk kepentingan proyek strategis nasional Blok Masela kembali memanas.

Dalam dialog terbuka bersama Tim terpadu yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku, salah satu narasumber membeberkan bahwa, status tanah negara atas lahan tersebut masih dapat dibatalkan apabila pihak INPEX Corporation gagal menyelesaikan persoalan hak tanah dalam tenggang waktu sekitar lima bulan ke depan.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik karena menyentuh inti konflik agraria yang selama ini berkembang di wilayah adat masyarakat Tanimbar. Karena hampir sebagian besar Lahan yang saat ini ada di desa lermatang sudah di kuasai oleh orang dekatnya Sang Bupati yaitu, bos Agustinus Theodorus, sangat miris, masyarakat pun nantinya yang akan menjadi korban.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut investasi energi berskala nasional, tetapi juga menyentuh hak ulayat masyarakat adat yang diklaim diwariskan turun-temurun, tapi saat ini lahan lahan tersebut sudah di kuasai oleh sang bos kontraktor tersebut

“Kalau dalam tenggang waktu itu persoalan tanah belum selesai, maka status tanah negara bisa dibatalkan,” ungkap salah satu narasumber dalam forum dialog terbuka tersebut.

Pernyataan itu dinilai penting karena memberi sinyal bahwa status hukum lahan yang digunakan untuk kepentingan Blok Masela belum sepenuhnya final secara sosial maupun administratif, karena clame kepemilikan lahan Masi menjadi Polemik hingga saat ini

Di sisi lain, masyarakat adat terus mempertanyakan proses perubahan status lahan yang sebelumnya mereka yakini sebagai tanah hak ulayat. Lalu bagaimana juga dengan lahan yang sudah di kuasai oleh sang bos yang dulunya telah membeli lahan lahan masyarakat dengan harga paling terendah Rp-5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) hingga Rp-10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) per meter persegi.

Sorotan utama publik tertuju pada bagaimana sekitar 660 hektar lahan di Lermatang dapat berubah menjadi tanah negara.

Warga mempertanyakan apakah proses penetapan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah adat, verifikasi pemilik hak ulayat, hingga persetujuan masyarakat secara sah dan transparan.

Dalam hukum agraria Indonesia, negara memang memiliki kewenangan penguasaan atas tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

Namun pada saat yang sama, negara juga berkewajiban mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.

Karena itu, persoalan di Lermatang kini berkembang bukan semata sengketa administrasi lahan, melainkan menyangkut legitimasi pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Masyarakat adat menilai hak ulayat bukan sekadar objek ekonomi, melainkan identitas sejarah, ruang hidup, dan warisan leluhur yang tidak dapat dilepaskan tanpa proses yang adil. Apalagi proyek Blok Masela diproyeksikan menjadi salah satu investasi energi terbesar di Indonesia bagian timur.

Di tengah besarnya kepentingan investasi, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap hak masyarakat lokal benar-benar dijalankan. Sebab pembangunan strategis nasional semestinya tidak mengorbankan hak dasar masyarakat adat.

Sejumlah kalangan menilai penyelesaian konflik tanah menjadi faktor krusial yang menentukan keberlanjutan proyek tersebut. Jika persoalan hak ulayat tidak diselesaikan secara menyeluruh, potensi konflik sosial dinilai akan terus membayangi tahapan pengembangan Blok Masela ke depan.

Situasi itu juga memperlihatkan bahwa legalitas proyek besar tidak cukup hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi harus dibangun di atas legitimasi sosial yang kuat di tengah masyarakat pemilik wilayah adat.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak perusahaan terkait penyelesaian hak tanah di Lermatang. Transparansi data, keterbukaan proses, serta pelibatan masyarakat adat dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Sementara itu, pernyataan mengenai kemungkinan pembatalan status tanah negara dalam lima bulan ke depan dipandang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi kembali seluruh proses pengadaan lahan yang selama ini menuai sorotan.

Saat ini tim terpadu juga menyimpulkan akan turun langsung ke Desa Lermatang guna melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengoordinasikan proses penyelesaian dan kompensasi terhadap tanah-tanah masyarakat yang terdampak proyek Blok Masela.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun negara, sekaligus menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap hak ulayat dan tanah adat yang selama ini diwariskan serta dihidupi secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Lermatang.

Tapi kini kasus Lermatang kini menjadi ujian besar bagi negara dalam menyeimbangkan kepentingan investasi nasional dengan perlindungan hak masyarakat adat di Kepulauan Tanimbar.

Bagaimana dengan Bupati KKT dan nasib sang Bos AT yang juga telah memiliki ratusan hektare yang di duga lahan lahan tersebut merupakan hasil dari manipulatif serta didua telah memperdaya masyarakat demi menguasai lahan lahan tersebut. Hai Bupati KKT dan Para Wakil Rakyat Jangan Tidur kalian, kalau memang kalian sudah tidak mampu lagi untuk menyuarakan hak hak masyarakat pemilik lahan maka sebaiknya kalian mundur dari jabatan kalian dan biarkan rakyat yang menentukan nasib mereka.

Gilang Kelyombar meminta agar Bupati KKT kalau tidak paham masala migas, sebaiknya jangan banyak membuat pergerakan tambahan, jangan sampai karna ulah Bupati KKT dan Kroni kroninya yang tidak paham apa mengakibatkan masyarakat pemilik hak Ulayat menjadi korban, dan ini jika sampai terjadi maka yang paling bertanggung jawab adalah sang BUPATI KKT DAN PARA WAKIL RAKYAT hanya bisa kopi paste aturan dan hanya bisa duduk ongkang angkang kaki di gedung putih sana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *