Oknum Pengusaha Yang Telah Melakukan Pengrusakan Lingkungan Masi Bebas Berkeliaran ” Bos AT Kebal Hukum”.

banner 468x60


Ambon- Hari lingkungsn Hidup hanya merupakan sebuah slogan semata, padahal harusnya ini bisa di maknai sebagai sebuah proses yang seharusnya di rawat serta terus di jaga agar alam kita ini bisa bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat kita terutama, agar alam kita tidak di rusaki oleh para pengusaha yang hanya ingin mencari keuntungan untuk memperkaya diri mereka dengan cara melakukan pengrusakan terhadap alam dan lingkungan kita.

Tapi kali ini di tanimbar menjadi sala satu kabupaten yang saat ini masyarakatnya sedang bercibaku dengan masuknya proyek Block Masela yang kita sendiri tidak tau apakah proyek ini akan menjadi berkat atauka menjadi bencana bagi masyarakat tanimbar, saat hampir sebagian besar masyarakat mempertanyakan kasus besar yang telah terjadi di tanimbar yang di duga kuat akibat perbuatan pengrusakan lingkungan yang telah di lakukan oleh seorang Bos Kontraktor Ternama yang juga merupakan Paman dari sang Bupati KKT saat ini yaitu Agustinus Theodorus, yang biasanya di sapa bos AT, kini kasusnya seakan akan di telan oleh alam ini.

Kasus pengrusakan alam yang di lakukan dan jelas jelas sudah di laporkan dari Polres, Polda Maluku, Kejati Maluku Hingga Sudah di laporkan hingga Ke Mabes Polri maupun kementrian lingkungan hidup tetapi hingga saat ini sang Bos AT masi bebas berkeliaran sambil menghabiskan Uang 5 Milyar hasil Pembayaran UP3 yang di duga di transfer ke rekening Pribadi sang Bos AT.

Sesuai hasil infestigasi media ini, informasi dari sala satu orang dalam sang Bos AT, mengatakan bahwa, Biar siapapun mau di laporkan sampai ke dunia manapun Kalau Bos AT Turun tangan maka kasus apapun yang menimpah dirinya semuanya itu bisa di amankan. Kalian punya duit berapa, tidak sebanding dengan uangnya Bos AT dan uangnya KKT satu, Kalau kasus kecil begitu Bos AT Tinggal Kasi Uang Mera Mera langsung Kasus Bisa Selesai, hal ini di sampaikan dengan sangat tegas oleh orang terpercaya yang juga merupakan tim pemenang Pada pilkada kemarin.

Hal ini menunjukan ternyata selama ini semua dugaan kasus yang melibatkan Sang Bos AT dan Keponakannya yang menjabat sebagai Bupati Saat ini semua itu bisa di amankan dengan membayar atau menyogok para penegak hukum di negara ini hingga membuat kasus kasus baik itu kasus pengrusaan lingkungan maupun kasus UP3 semua ini bisa di selesaikan uleh setiap rupiah yang di keuarkan oleh Sang Bos AT.

Banyak pihak di tanimbar pun bertanya tanya sehebat apa sang bos AT ini hingg beliau sendiri bisa kebal akan hukum di negara ini, jangan jangan Sang Bos AT telah menutup mulut atau telah menyogok para penegak hukum di negara ini hingga beliau sampai saat ini masi degan bebasnya melanglang buana kesana kenari. Tetapi jika kasus pengrusakan lingkungan ini di lakukan oleh masyarakat biasa mungkin saja saat ini sudah di proses dan di penjarakan.

Gilang Kelyombar sala satu aktifis kepada media ini megatakan, Hukum di negara ini memang tajam ke bawa dan tumpul ke atas, kenapa demikian, sangat jelas kasus dugaan pengrusakan lingkungan ini sudah di laporkan hingga ke polda maluku dan mabes Polri, tapi kayanya sang AT ini kebal akan hukum hukum di negara ini takut menahan seorang Agustinus Theodorus, padahal jelas jelas Agustinus Theodorus adala otak dari pengrusakan Lungkungan maupun beliau adalah otak dari pengrusakan Pohon Mangrofe di Pasar Omele saumlaki, bagaimana tidak sudah ada surat perintah untuk yang bersangkutan di proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku dan mengganti kerugian yang telah di lakukan tapi sampai hari ini beliau masi bebas berkeliaran menghirup udara, kalau beliau bukan kebal akan humum terus apa namanya??

Bukan saja kasus lingkungan hidup tetapi faktanya hari ini, kasus yang sedang di tangani oleh Kejati Maluku terkait UP3 seakan akan jalan di tempat dan tidak ada tindakan penahanan yang di lakukan oleh Kejati Maluku terhadap Bos AT dan keponakannya yang saat ini menjabat sebagai Bupati KKT. Ini semua membuktikan bahwa Agustinus Theodorus Kebal akan hukum, jangan sampai Kejati Maluku sudah masuk angin.

Untuk itu kita ingin meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum kususnya bapak, Kejati, Bapak Kapolda Maluku, Serta Kejagung maupun Bapak Kapolri agar secepatnya turun tangan menangani kasus yang di duga telah di lakukan oleh Agustinus Theodorus yang juga telah melibatkan Bupati KKT yang merupakan orang dekat sang bos AT, serta para kepala dinas yang di suga turut terlibat dalam kasus Pengrusakan Lingkungan hidup dan juga Kasus UP3 yang saat ini masi jalan di tempat. Sala satu fakta pelanggaran hukum yang jelas telah di lakukan oleh kepala dinas teknis dalam pembayaran UP3 milik AT sebesar 20 Milyar di kirim langsung ke rekening Pribadi Agustinus Theodorus Jelas jelas telah melanggar mekanisme dan aturan kasus sebesar ini saja para penegak hukum di maluku terutama kejati Maluku seakan akan tutup mata.

Jika hukum ini adil maka tunjukanlah itu, agar masyarakat tanimbar yang saat ini sedang meminta sebuah keadilan bisa merasa puas. Jika proses ini tidak di jalankan maka dugaan masyarakat tanimbar atas semua proses yang di jalankan saat ini benar adanya, bahwa Seorang AGUSTINUS THEODORUS dan Kroni Kroninya Memang Kebal Akan Hukum.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *