Penghinaan Terhadap Jurnalis di Maluku Tengah Tuai Sorotan Tajam, Publik Pertanyakan Profesionalisme Penyidik.

banner 468x60


Masohi – Penanganan perkara dugaan penghinaan ringan yang dilaporkan seorang jurnalis perempuan Maluku berinisial G di Polres Maluku Tengah/ Masohi kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya muncul polemik terkait dugaan hilangnya sejumlah keterangan saksi penting dan barang bukti saat pelimpahan berkas perkara dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ke Unit Samapta, kini perhatian publik tertuju pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (05/6/26) dan dipimpin langsung oleh satu orang Hakim.

Perkara yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut ditangani oleh dua penyidik pembantu Unit Samapta, yakni Briptu SM dan Bripda AR.

Penunjukan kedua penyidik ini sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengingat terdapat penyidik lain yang dinilai lebih berpengalaman dalam menangani perkara Tipiring.

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan salah satu penyidik kepada korban dan saksi saat pemeriksaan di Unit Samapta Polres Maluku Tengah pada Mei 2026 lalu.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa sebelumnya perkara Tipiring lazim ditangani oleh Reskrim, namun terdapat kebijakan pimpinan agar penanganannya dialihkan ke Unit Samapta.

Lebih lanjut, penyidik juga mengakui bahwa perkara yang ditangani tersebut merupakan salah satu pengalaman pertama mereka dalam menangani kasus Tipiring secara langsung.

Bahkan disebutkan sempat terjadi perbedaan pendapat internal terkait penanganan perkara sebelum akhirnya kedua penyidik tersebut ditugaskan dengan pendampingan dan konsultasi dari penyidik Reskrim.

Bukti Fisik Tidak Dihadirkan

Dalam proses pemeriksaan, korban sempat menyarankan agar barang bukti fisik yang sebelumnya telah diserahkan saat perkara masih ditangani Reskrim turut dilampirkan dalam berkas perkara.

Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, diketahui bahwa barang bukti fisik tersebut tidak pernah diambil oleh penyidik Samapta dari Reskrim.

Penyidik hanya membawa Berita Acara Pemeriksaan Cepat yang berisi rangkuman keterangan pelapor, saksi, dan terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.

Fakta Persidangan Jadi Sorotan

Sorotan semakin menguat setelah hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Dzena Ode alias Jena.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap korban dengan menyebut korban sebagai “perempuan murahan” dan “sampah”. Namun publik menyoroti fakta bahwa uraian mengenai penghinaan terhadap profesi korban sebagai wartawan justru muncul dalam pembacaan perkara terdakwa lain, yakni Aji Pole.

Padahal menurut pihak korban, penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dzena Ode dan bukan oleh terdakwa lainnya. Hal inilah yang menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat atas kasus ini.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang dilaporkan korban dengan uraian yang dibacakan dalam putusan pengadilan.

“Publik tentu mempertanyakan bagaimana sebuah fakta yang dianggap penting dalam perkara tersebut justru muncul pada perkara lain yang berbeda terdakwanya,” ujar salah satu pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Penyidik Tidak Menempuh Upaya Hukum

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sikap penyidik setelah putusan dibacakan.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun penyidik selaku pihak yang mewakili penuntutan dalam perkara Tipiring menyatakan menerima putusan.

Sikap tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih lanjut.

Menurut korban, apabila memang terdapat kekeliruan dalam pembacaan fakta maupun uraian perbuatan terdakwa, seharusnya hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pembacaan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam persidangan.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

Namun dalam jalannya persidangan, muncul anggapan bahwa ancaman pidana yang dibacakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan maksimal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat yang mengikuti proses perkara.

Anehnya ada unsur pencemaran nama baik yang terjadi dimana korban memberikan keterangan dari saat penyelidikan hingga di depan hakim bahwa terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Aji Pole bukan saja secara pribadi lewat penghinaan yang dilakukan secara pesan whatsapp, namun penghinaan itu juga disampaikan ke orang lain diantaranya” kelurga terdakwa bahkan rekan kerja terdakwa yang secara lansung menyampaikan ucapan terdakwa itu kepada korban, namun sayangnya keterangan korban itu seakan tidak dihiraukan oleh penyidik sehingga tidak ikut dituangkan dalam berkas perkara akhirnya perkara tersebut sengaja di dorong ke perkara tipiring, diduga kuat penyidik sengaja melakukan hal tersebut agar terdakwa bisa di bebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik, ini yang disebut buruknya kinerja penyidik, media mempunyai hak untuk menyoroti sebagai pilar ke 4 di Negara ini, sehingga tidak ada penilain buruk terhadap kinerja penyidik.

Rangkaian peristiwa yang terjadi sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan membuat publik kembali mempertanyakan profesionalisme dan transparansi penanganan perkara di Polres Maluku Tengah.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang menyangkut kebebasan pers dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dapat dilakukan secara cermat, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, teristimewa jurnalis yang mencari keadilan sesuai bunyi pasal UU Pers No. 40 tahun 1999.

Publik juga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang telah berlangsung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *