Dari Laporan Polisi ke Tipiring, Jurnalis Perempuan Maluku Soroti Hilangnya Kesaksian dan Barang Bukti

banner 468x60

Masohi – Perjalanan panjang laporan penghinaan yang diajukan seorang jurnalis perempuan asal Maluku, (G), kembali memunculkan pertanyaan baru.

Setelah hampir setahun berproses sejak pertama kali dilaporkan pada Juni 2025, sejumlah fakta dalam penanganan perkara tersebut kini menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pemanggilan saksi hingga hilangnya beberapa keterangan dan barang bukti saat berkas perkara dilimpahkan ke unit yang menangani tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dimasukkan G ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 12 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, G mengadukan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Aji Pole dan Dzena Ode melalui pesan pribadi WhatsApp dan Messenger.

Karena seluruh pihak diketahui berada di Labuan, Kabupaten Maluku Tengah, saat peristiwa terjadi, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah pada 13 November 2025 untuk ditindaklanjuti.

Sejak awal proses penyelidikan, salah satu saksi yang dianggap mengetahui langsung kondisi korban adalah SP, sepupu korban. SP diketahui telah memberikan keterangan awal di Polresta Ambon dan disebut mengetahui isi pesan-pesan penghinaan yang diterima korban.

Tak hanya mengetahui isi percakapan, SP juga disebut mendampingi korban sejak awal, mulai dari memberikan dukungan moral hingga menemani proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian.

Namun, fakta berbeda muncul ketika perkara tersebut akhirnya ditangani oleh Satuan Samapta Polres Maluku Tengah setelah dinyatakan sebagai perkara tindak pidana ringan.

Dipanggil Tanpa Surat Resmi
Menurut pengakuan SP, dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi maupun pesan langsung dari penyidik yang ditujukan kepadanya untuk menghadiri pemeriksaan.

Selama proses berlangsung, informasi mengenai jadwal pemeriksaan saksi justru disampaikan melalui korban, yang diminta hadir bersama para saksi lainnya.

“Kalau memang alasan penyidik karena para saksi berada di Ambon, seharusnya ketika saksi hadir ke Polres Malteng surat panggilan bisa diberikan secara langsung. Tetapi itu tidak pernah terjadi,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

SP juga mengaku sempat mendapat informasi dari G bahwa penyidik akan melakukan wawancara langsung ketika berada di Ambon. Namun hingga proses penyelidikan selesai, hal tersebut tidak pernah dilakukan.

Akibatnya, ketika perkara dilimpahkan ke Samapta, keterangan SP tidak lagi dimasukkan dalam berkas dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Dari Laporan Polisi Menjadi Tipiring
Perkembangan lain yang cukup mengejutkan muncul ketika dua laporan polisi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan justru dinyatakan sebagai perkara penghinaan ringan.

Hal tersebut tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur penghinaan ringan.

Alasannya, percakapan yang terjadi berlangsung secara dua arah dan tidak dilakukan di ruang publik atau diketahui oleh umum.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, kedua laporan kemudian dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Maluku Tengah untuk diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Berkas Dilimpahkan, Bukti Tidak Lengkap
Persoalan lain muncul ketika proses penanganan beralih dari Reskrim ke Samapta.

Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah dokumen yang sebelumnya tercatat dalam SP2HP tidak ikut dilampirkan dalam berkas pelimpahan perkara.

Salah satunya adalah keterangan saksi Sena Ode kakak kandung dari Dzena Ode yang sebelumnya telah diperiksa penyidik pada 2 Februari 2026.

Keterangan tersebut diketahui pernah dicantumkan dalam SP2HP yang diterima korban, namun tidak ditemukan dalam berkas yang diterima penyidik Samapta.

Selain itu, tangkapan layar percakapan yang sejak awal diserahkan korban sebagai barang bukti juga disebut tidak seluruhnya ikut dilampirkan.

Padahal, bukti-bukti tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, termasuk faktor yang melatarbelakangi munculnya unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

Alasannya karena yang diproses hanya unsur pidananya, bukan faktor penyebab terjadinya penghinaan. Namun bagi korban, dokumen dan bukti itu tetap penting untuk memberikan konteks menyeluruh terhadap perkara.

Korban menilai sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme pemanggilan saksi dan kelengkapan berkas yang dilimpahkan antar-unit.

Menurut korban, jika memang saksi dianggap tidak kooperatif, seharusnya terdapat bukti administrasi berupa surat panggilan resmi atau dokumentasi pemanggilan yang dapat ditunjukkan kepada pihak terkait.

Korban juga mempertanyakan mengapa sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan tidak lagi menjadi bagian dari berkas yang diproses pada tahap berikutnya.

Namun, korban mengaku kecewa ketika mempertanyakan tidak dilampirkan nya sejumlah keterangan saksi dan dokumen penting kepada penyidik pembantu Unit Samapta yang menangani perkara tersebut, yakni Briptu Stenly Mofun dan Bripda AAN Raharusun.

Menurut penjelasan yang diterima korban, perkara yang ditangani merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga mekanisme pemberkasan berbeda dengan penanganan tindak pidana umum lainnya. Penyidik disebut hanya berfokus pada pemenuhan unsur penghinaan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Korban juga mendapat penjelasan bahwa dalam perkara Tipiring tidak seluruh dokumen hasil pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilampirkan dalam berkas yang diajukan ke pengadilan.

Berkas perkara yang diajukan disebut hanya berupa rangkuman hasil penanganan perkara yang memuat pokok-pokok kejadian serta dilengkapi barang bukti yang dianggap relevan, seperti tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan makian dan penghinaan dari para tersangka.

Penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan dari korban, mengingat sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kronologi dan latar belakang terjadinya peristiwa yang dilaporkan.

Berbagai fakta yang terungkap selama proses penanganan perkara ini akhirnya menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pun menjadi sorotan.

Polres Maluku Tengah diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan, mulai dari mekanisme pemanggilan saksi, kelengkapan berkas pelimpahan perkara, hingga tidak dilampirkan nya sejumlah keterangan dan barang bukti.

Selain itu perlu ada evaluasi besar besaran dari Kapolda Maluku terhadap kinerja penyidik Polres Malteng baik dari penyidik reskrim maupun samapta, hingga penyidik Polsek yang dinilai serang memutar balikan fakta hukum karena menilai pihak media sering menulis buruknya kinerja penyidik saat menangani perkara, ini penting yang harus di evaluasi Kapolda Maluku, jangan membiarkan pembiaran, sehingga penyedik bekerja profesional jangan memutar balikan fakta diantaranya fakta dan bukti sudah cukup lengkap namun sengaja memutar balikan fakta akibat benci kepada jurnalis tertentu.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *