Soal Aturan Laut 12 Mil dan Transhipment, PJS Maluku Desak DPRD Bertindak: Jangan Biarkan Rakyat Hanya Jadi Penonton!

banner 468x60

Pantau Hukum.Com,-Saumlaki,Tata kelola sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku dinilai masih jauh dari kata adil bagi daerah penghasil. Aturan pembagian wilayah laut di atas 12 mil yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat, ditambah maraknya praktik alih muatan di tengah laut (transhipment), dituding menjadi biang kerok minimnya dampak ekonomi kelautan bagi masyarakat lokal.

 

Kritik tajam ini disampaikan oleh Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tanimbar, Petrus Livurngorvaan., Selasa 18 Agustus 2026.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membatasi ruang gerak daerah untuk menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi memang dituntaskan hanya sampai 12 mil laut. Di atas itu, semuanya diambil alih Jakarta melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Implikasinya sangat terasa, kapal-kapal besar beroperasi di laut kita, tapi dampaknya nol besar untuk piring nasi masyarakat Maluku,” tegas Petrus Livurngorvaan.

 

Petrus menyoroti fenomena kapal-kapal penangkap ikan bertonase besar di atas 12 mil laut yang tidak lagi mendaratkan hasil tangkapannya di dermaga-dermaga lokal Maluku. Hasil laut justru langsung dimuat di tengah laut (transhipment) untuk dibawa keluar wilayah Maluku atau bahkan langsung diekspor.

 

Satu. Lumpuhnya Pelabuhan dan Usaha Lokal: Pelabuhan Perikanan di daerah kehilangan potensi putaran ekonomi dari jasa bongkar muat, jual beli es, ketersediaan bahan bakar, hingga mematikan Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik pengusaha lokal.

 

Dua. Hilangnya Potensi Pendapatan Daerah: Maluku kehilangan hak atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelabuhan dan jasa keperikanan.

 

Lemahnya Pengawasan: Praktik muat di laut lepas meningkatkan risiko pelanggaran, ketidakakuratan pencatatan data hasil tangkapan, hingga potensi kecurangan yang merugikan negara.

 

Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mendesak para wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku untuk tidak diam atau sekadar berwacana di daerah.

 

DPRD dituntut untuk mengambil langkah diplomasi politik yang agresif dan berani memperjuangkan nasib Maluku langsung ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

 

“DPRD Provinsi Maluku harus pasang badan. Kita minta para wakil rakyat segera bertolak ke Jakarta, datangi KKP dan DPR RI. Perjuangkan agar ada evaluasi regulasi perizinan. Kapal-kapal yang beroperasi di laut Maluku wajib mendaratkan hasil tangkapannya di darat Maluku (landing obligation),” ujar Petrus penuh penekanan.

 

Ia menambahkan, perjuangan ini penting agar narasi Maluku sebagai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang kaya tidak hanya menjadi slogan di atas kertas.

 

Jangan sampai masyarakat Maluku hanya menjadi penonton yang gigit jari di atas kekayaan sumber daya alamnya sendiri. Lautnya dikuras, ikannya diangkut ke luar, sementara anak-anak pesisir Maluku tetap hidup dalam kemiskinan. Kebijakan ini harus diubah demi kesejahteraan rakyat!” pungkas Petrus.

 

§™

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *