Hukum Di Negara Ini Bisa Di Beli Oleh Bos AT” Dua Kasus Pengrusakan Lingkungan Tapi Hukum Di Negara Takut Kepadanya

banner 468x60


Jakarta – Ini bukan lagi sebuah kasus kecil. Ini adalah sebuah kejahatan lingkungan kelas kakap yang terjadi di bawah hidung negara. Jika benar izin tidak ada, lalu siapa yang melindungi pengusaha ini? Siapa yang memberi dia ruang gerak selama hampir satu dekade ini.

Gilag Kelyombar menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di Maluku terlebih di tanimbar dan dugaan adanya permainan dalam lingkup birokrasi yang memungkinkan semua aktivitas pengerukan pasir yang telah berjalan berlangsung sudah sekian lama tanpa intervensi berarti hal ini perlu menjadi sebuah pertanyaan serius bagi kita masyarakat yang awam akan hukum di negara ini.

Padahal jika di lihat serta di cermati dengan hati yang peduli akan kasus yang saat ini sedang terjadi maka sudah ada dua kasus yang telah di lakukan oleh seorang Bos AT yang merupakan orang terpercaya dari bupati Tanimbar saat ini yaitu Ricky Jauwerissa. Dua kasus tersebut sala satunya adalah pengrusakan Pohon Mangrove di desa sifnana, padahal sudah sangat jelas dalam kasus tersebut rekomendasi dari dinas lingkungan hidup provinsi Maluku telah mengeluarkan rekomendasi serta telah di kirim langsung kepada DPRD serta dinas terkait lainnya di kabupaten KKT, untuk sesegera mungkin mengeksekusi yang bersangkutan serta yang bersangkutan harus membayar ganti rugi Ratusan Milyar atas kasus yang telah di lakukan oleh bos AT ini tapi hingga saat ini hukum di negara ini mungkin saja takut untuk memproses hukum sang bos kontraktor ini.

Menurut Gilang Kelyombar, pelaku sang Bos AT tak pantas mendapat keringanan, apalagi jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba saat ini.

Seorang perusak lingkungan seperti beliau itu harus dihukum seberat-beratnya, tidak ada ampun! Jika perlu, denda maksimal dan pidana penjara. Ini bukan perkara perdata, ini kejahatan terhadap pengrusakan alam dan kemanusiaan, masa kalah dengan seorang AT memangnya siapa dia hingga yang bersangkutan bisa kebal akan hukum di negara ini. Atau jangan jangan karena beliau adalah orang Bupati KKT jadi hukum tidak berkutik atauka karena beliau ini bos kontraktor jadi banyak duitnya hingga bisa membeli yang namanya hukum di negara ini.

Gilang Kelyombar juga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk sesegera mungkin menurunkan tim kusus investigasi langsung ke Desa Lermatang dan lakukan audit pada dua lokasi penimbunan pasir di Desa Tumbur dan yang satunya berada tepat di belakang SD Negeri 1 Saumlaki saat ini.

“Kenapa pasir itu tidak dibawa ke luar daerah? Siapa penerima manfaat? Kami minta transparansi total. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja setelah gelar perkara,” cetusnya dengan mimik yang sangat marah.

Harus di ketahui bahwa, Desa Lermatang bukan milik seorang AT, bukan milik pengusaha, bukan milik pejabat di daerah tersebut. Ini milik rakyat, milik alam, milik Tuhan. Saya ingin sampaikan buat semua anak muda Maluku kususnya yang berada di Tanimbar saat ini jangan biarkan kekayaan kita dirampok dalam diam. Bersatu, bersuara, selamatkan Tanimbar memangnya kalian mau seorang AT terus dan Terus Merusak Alam di Tanimbar. Ini adalah sebuah pembantaian besar besaran yang telah di lakukan oleh AT. Apakah tidak puas merusak Pohon Mangrove di desa Sifnana? Ini adalah tugas kita sebagai masyarakat Tanimbar jangan kita duduk lalu hanya menonton atas pembantaian ekosistem yaitu dia telah melakukan pengerukan pasir liar di pantai Lermatang secara besar besaran dengan tidak tanggung tanggung, 1,3 kilometer lahan yang di keruk di desa lermatang.

Seorang AT menggali tanpa rasa ampun, merenggut nyawa pantai di desa lermatang. Ribuan ton pasir dijarah, ratusan pohon kelapa tumbang. Siapa yang memberi seorang AT dengan kekuatan sebesar atauka memang hukum di negara ini sudah di beli oleh seorang AT?

Adapun pihak kementerian lingkungan hidup, kalian terlalu di Jakarta sini tapi kalian Bangunlah dan turun langsung ke Tanimbar sana masyarakat desa lermatang tempat yang nantinya menjadi pusat pembangunan BLOCK RAKSASA MASELA Tanimbar. Dengan tegas ia menyerukan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan serta lakukan proses hukum terhadap AT.

“Tindakan ini sama saja mengubur masa depan anak cucu Tanimbar. Pantai bukan tambang, pantai adalah ibu bagi nelayan, paru-paru bagi desa, dan mahkota bagi budaya Maluku!” tegasnya.
“Ketika rakyat harus mengancam bakar alat berat demi menyelamatkan pantainya, itu adalah alarm keras bagi negara. Di mana polisi? Di mana Dinas Lingkungan Hidup apakah kalian semua hanya menonton pengrusakan yang sedang di lakukan oleh seorang AT begitu saja.

Yang saya tau saat ini laporan tersebut sudah sampai di Mabes Polri,
Saya harus mengingatkan bahwa laporan telah dilimpahkan ke Mabes Polri harus ditindaklanjuti serius masalah ini.

Tiga perwira dari Mabes sudah turun. Itu langkah baik. Tapi jangan sampai hanya jadi drama. Kami pantau 24 jam. Jika kasus ini dihentikan, kami akan bergerak lebih besar. Kami akan bawa ke Komnas HAM, ke Ombudsman, bahkan ke Istana biar perlu kita minta pertanggungjawaban dari para pihak yang di duga terlibat.

Kita haru bisa siap berhadapan dengan siapa pun yang menghalangi keadilan lingkungan yang saat ini telah di hancurkan oleh oknum pengusaha yang katanya kenal akan hukum di negara ini.

Publik di Tanimbar kini masi menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait atas peristiwa pengrusakan lingkungan ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *