Pantau Hukum.com,- JAKARTA, KKT — Rencana aksi demonstrasi yang disebut akan dilakukan Agustinus Rahanwarat bersama sejumlah kelompok di kantor INPEX Jakarta mendapat sorotan dari aktivis asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Gilang Kelyombar.
Gilang menilai penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan masyarakat dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
Sorotan tersebut mencuat di tengah proses persiapan pembayaran tanaman milik masyarakat Tanimbar yang terdampak pengembangan Blok Masela. Gilang mengaku khawatir aksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat Tanimbar justru dapat menimbulkan dampak terhadap proses yang sedang dinantikan warga.
“Aksi yang akan dilakukan besok sudah sangat jelas ada yang menunggangi,” ujar Gilang Kelyombar dalam pernyataannya yang diterima media.
Ia mengatakan, perjuangan masyarakat Tanimbar terkait Blok Masela telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan pengorbanan tenaga, pikiran maupun materi. Karena itu, ketika proyek strategis tersebut memasuki tahapan pelaksanaan, seluruh pihak dinilai seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar proses yang sedang berjalan tidak terganggu.

Gilang juga mempertanyakan penggunaan nama organisasi atau kelompok tertentu dalam aksi tersebut. Menurutnya, apabila sebuah aksi benar-benar bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat, maka substansi tuntutan harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa aksi demonstrasi jangan sampai justru menimbulkan konsekuensi yang merugikan masyarakat, khususnya apabila berdampak terhadap proses pembayaran tanaman milik warga.
“Kalau sampai aksi tersebut mengakibatkan proses pembayaran tertunda, siapa yang akan bertanggung jawab kepada masyarakat?” katanya.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya pihak yang menunggangi aksi tersebut merupakan pernyataan dari Gilang Kelyombar dan belum disertai bukti terbuka yang dapat diverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut atau dituding berkepentingan di balik aksi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Gilang juga meminta masyarakat Tanimbar di Jakarta maupun di daerah agar tidak mudah terprovokasi. Ia mengimbau seluruh pihak menyampaikan aspirasi secara tertib, berdasarkan data dan fakta, serta tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, Gilang turut mengaitkan kemungkinan terjadinya penundaan pembayaran tanaman dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia menyatakan, apabila benar terjadi penundaan yang disebabkan oleh dinamika aksi tersebut, pemerintah daerah harus ikut memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pemerintah daerah agar lebih aktif memastikan kepentingan masyarakat terdampak tetap terlindungi.
Namun, sejauh pernyataan Gilang yang disampaikan kepada media, belum terdapat konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun INPEX mengenai adanya keputusan untuk menunda pembayaran tanaman akibat rencana aksi tersebut.
Di sisi lain, aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perbedaan pandangan mengenai rencana aksi seharusnya tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar. Setiap pihak yang menyampaikan klaim mengenai adanya kepentingan tertentu di balik sebuah aksi perlu memiliki bukti yang dapat diuji.
Bagi masyarakat Tanimbar, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah memastikan proses pengembangan Blok Masela memberikan manfaat nyata, termasuk terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak.
Dengan demikian, seluruh pihak—baik pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, aktivis maupun masyarakat—diharapkan mengedepankan dialog, transparansi dan kepentingan publik agar pembangunan proyek strategis nasional tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat Tanimbar.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan “tunggangan” kepentingan, pihak yang disebut berada di belakang aksi, serta kemungkinan penundaan pembayaran merupakan klaim atau kekhawatiran yang disampaikan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta terverifikasi tanpa konfirmasi serta bukti pendukung dari pihak terkait.
(Randy Fenan)










