Dirjen Kementerian ATR, Mantan Ketua Umum DPP KNPI Hingga Presdir Summarecon Resmi Ditahan KPK

banner 468x60


JAKARTA— Kali ini lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka sebelumnya sempat ditangkap dan diperiksa intensif oleh KPK sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut akhirnya digiring keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi kenesaran oranye pada Selasa (15/9/2026). Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, KPK juga menahan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi; politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang juga merupakan mantan ketua umum DPP KNPI serta saat ini Masi menjabat sebagai ketua umum BAPERA, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Tiga orang lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan maraton selama 1 x 24 jam terhadap 17 orang yang sebelumnya terjaring OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara yang menjerat para tersangka ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan indikasi penerimaan-penerimaan lain. Ia juga menegaskan keterlibatan pihak swasta dalam pusaran kasus tersebut.

”Di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihaknya (yang mengurus HGB) yaitu Summarecon,” ujarnya.

Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga sebagai pelicin pengurusan HGB. Uang tersebut ditemukan dan dikemas dalam puluhan boks, kardus, ataupun koper.

Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dikemas dalam boks kardus ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” tuturnya

Tertangkapnya oknum birokrat pertanahan dan pihak swasta ini, lanjut Budi, menjadi catatan kelam bagi sektor pelayanan publik. KPK menyesalkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat menginginkan pelayanan publik yang murah, cepat, dan mudah. Sehingga dengan adanya dugaan korupsi di sektor ini tentu mencederai kualitas dari pelayanan publik itu sendiri. KPK tentu terus mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pemantik untuk perbaikan yang lebih serius ke depannya,” katanya. Di sisi lain, tertangkapnya kembali Fahd El Fouz dalam kasus ini menambah panjang catatan hitam politikus tersebut. Sebelumnya, Fahd tercatat telah dua kali berurusan dengan KPK dan dijebloskan ke penjara.

Pada 2012, ia divonis 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota Banggar DPR terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Setelah bebas, ia kembali terjerat korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017 dan divonis 4 tahun penjara. Kasus HGB ini menjadi kasus korupsinya yang ketiga.

Adapun penangkapan di lingkungan pertanahan ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sejak awal tahun, KPK tercatat telah menangani berbagai kasus mulai dari penangkapan belasan kepala daerah, pejabat peradilan, aparatur pajak Kemenkeu, pimpinan instansi pendidikan, hingga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *